Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089040.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp548.007.551,00;