Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089041.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp637.158.132,00;