Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-89714.P/PP/M.IIA/12/2018
| Jenis Pajak | : | PPh Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-51/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-52/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018; bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 tanggal 05 Desember 2017; |
| Menimbang | : | bahwa dari penelitian atas Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 yang diucapkan pada tanggal tanggal 05 Desember 2017, bahwa dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung : Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 410.643,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 143.633,00 Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 351.766,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 84.758,00 Sehingga tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa Terbanding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-51/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan; |
| menimbang | : | bahwa Pemohon Banding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-52/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan; |
| menimbang | : | bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”; |
| menimbang | : | bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018; |
| menimbang | : | bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 tanggal 05 Desember 2017; |
| menimbang | : | bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas: Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 410.643,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 143.633,00 Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 351.766,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 84.758,00 Sehingga tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar; |
| Memperhatikan | : | Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Memutuskan | : | Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 yang diucapkan pada tanggal 05 Desember 2017 yang diajukan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding sehingga menjadi sebagai berikut : Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 410.643,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 143.633,00 Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp 16.788.392,00Rp 16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp 410.643,00Rp 351.766,003Kredit PajakRp 294.499,00Rp 294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 57.269,00Rp 57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 27.489,00Rp 27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 84.758,00Rp 84.758,00 Sehingga tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar; Demikian diputus berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, S.E., Ak., M.Si., CA. GHI, S.E., M.Si. Dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding |

