Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-89714.P/PP/M.IIA/12/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Orang Pribadi
Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,0