Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107212.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107212.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, namun terdapat sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang;             Menurut Terbanding : bahwa menurut terbanding Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB terutang, karena telah melewati 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan SPPT PBB dengan NOP: XX.0X.XX0.00X.X00-000X.X tanggal 29 Mei 2015 tahun pajak 2015 yang dihitung tidak diberikan Pengenaan fasilitas pengurangan PBB 50% untuk investasi wilayah tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pemberian pengurangan PBB terutang sebanyak 50% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% tidak dapat diberikan kepada Pemohon banding untuk PBB tahun 2015, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pengajuan fasiltas pengurangan PBB sebagimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990; bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB terutang untuk PBB Tahun 2015 seharusnya dapat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu,antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:(1)Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;(2)Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara;Pasal 2:Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain dinyatakan sebagai berikut; Butir 4Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 161/PMK.010/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 73 tanggal 22 Februari tahun 2007, telah menetapkan pemberian izin Iokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sehingga investasi Pemohon Banding dimulai pada 22 Februari tahun 2007; bahwa untuk PBB Tahun 2008 s.d. Tahun 2013, Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan tidak memberikan fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50%, dan atas SPPT tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, selanjutnya atas Putusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:– Nomor: Put – 59253/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59254/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59255/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59256/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59257/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59258/PP/M.IA/18/2015 bahwa Amar Putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding untuk SPPT tahun 2008 s.d. Tahun 2013, sehingga Pemohon Banding memperoleh fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% sejak tahun 2008 s.d. tahun 2013; bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagimana diuraikan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:1)Pemohon Banding telah memperoleh Izin Lokasi tanah seluas 10.000Ha untuk pembangunan perkebunan dari Bupati Barito Kuala sejak tanggal 22 Februari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor: 73 tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007;2)Berdasarkan Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990, atas investasi Pemohon Banding memperoleh Fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah, yakni sejak tanggal 22 Februari 2007;3)Ketentuan dan persyaratan administratif yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990, tidak dapat menggantikan atau meniadakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990;4)Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB) antara lain diatur sebagai berikut:Pasal 8:(1)Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari;5)Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU PBB, maka pengurangan 50% dari PBB terutang yang berlaku untuk perkebunan Pemohon Banding adalah untuk PBB Tahun Pajak 2007 sampai dengan PBB Tahun Pajak 2014;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk PBB Tahun 2015 tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan 50% dari PBB terutang, karena atas Obyek Pajak berupa perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jangka waktu berlakunya fasilitas pengurangan 50% dari PBB berakhir untuk PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat SPPT PBB Tahun 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XX0.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, namun terdapat sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang;             Menurut Terbanding : bahwa penerbitan SPPT PBB Tahun Pajak 2015 oleh Terbanding yang tidak memperhitungkan pengurangan 50% dari jumlah PBB terutang sebesar Rp51.481.500,00 atas investasi di wilayah tertentu sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan SPPT PBB dengan NOP: XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X tanggal 28 Mei 2015 tahunpajak 2015 yang dihitung tidak diberikan Pengenaan fasilitas pengurangan PBB 50% untuk investasi wilayah tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pemberian pengurangan PBB terutang sebanyak 50% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% tidak dapat diberikan kepada Pemohon banding untuk PBB tahun 2015, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pengajuan fasiltas pengurangan PBB sebagimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990; bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB terutang untuk PBB Tahun 2015 seharusnya dapat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:(1)Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;(2)Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara;Pasal 2:Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain dinyatakan sebagai berikut;   Butir 4Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 161/PMK.010/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 73 tanggal 22 Februari tahun 2007, telah menetapkan pemberian izin Iokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sehingga investasi Pemohon Banding dimulai pada 22 Februari tahun 2007; bahwa untuk PBB Tahun 2008 sdTahun 2013, Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan tidak memberikan fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50%, dan atas SPPT tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, selanjutnya atas Putusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:-Nomor: Put – 59253/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59254/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59255/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59256/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59257/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59258/PP/M.IA/18/2015   bahwa Amar Putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding untuk SPPT tahun 2008 s.d. Tahun 2013, sehingga Pemohon Banding memperoleh fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% sejak tahun 2008 s.d. tahun 2013; bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagimana diuraikan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:1)Pemohon Banding telah memperoleh Izin Lokasi tanah seluas 10.000Ha untuk pembangunan perkebunan dari Bupati Barito Kuala sejak tanggal 22 Februari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor: 73 tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007;2)Berdasarkan Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990, atas investasi Pemohon Banding memperoleh Fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah, yakni sejak tanggal 22 Februari 2007;3)Ketentuan dan persyaratan administratif yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990, tidak dapat menggantikan atau meniadakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990;4)Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB) antara lain diatur sebagai berikut:Pasal 8:(1)Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari;5)Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU PBB, maka pengurangan 50% dari PBB terutang yang berlaku untuk perkebunan Pemohon Banding adalah untuk PBB Tahun Pajak 2007 sampai dengan PBB Tahun Pajak 2014;         bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk PBB Tahun 2015 tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan 50% dari PBB terutang, karena atas Obyek Pajak berupa perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jangka waktu berlakunya fasilitas pengurangan 50% dari PBB berakhir untuk PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat SPPT PBB Tahun 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107156.15/2012/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107156.15/2012/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.4.924.700.000             Menurut Terbanding : bahwa koreksi karena adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan dobel atau 2 kali, dan juga terdapat SSP bukan atas nama Pemohon Banding. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa, karena koreksi telah didasarkan kepada dokumen yang memadai dan sesuai dengan ketentuan perpajakan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp48.116.626 yang dikoreksi oleh Terbanding karena adanya SSP/bukti potong yang dikreditkan dobel, dan juga terdapat SSP atas nama Bendahara (bukan atas nama Pemohon Banding) dan tidak ada bukti potongnya; bahwa untuk menguatkan dalil bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2017 sebagai berikut: bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding 15 (lima belas) bukti potong dan SSP sebesar Rp44.696.830 sedangkan 2 (dua) Bukti Potong yang tidak dapat Pemohon Banding sampaikan adalah bukti potong dari PT. QWE sebesar Rp3.420.000;       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca dan memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan lisan maupun tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp.48.116.626; bahwa karena sengketa ini menyangkut masalah pembuktian, maka dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti antara lain sebagai berikut: bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah:Bukti Potong PPh Pasal 23 (8 Bukti Potong);SSP Pembayaran PPh Pasal 23 dari Bendahara Pengeluaran Pengguna Anggaran.(7 SSP);Menurut Pemohon Banding dalam uji bukti: bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp48.116.840 karena tidak ada bukti potong dan juga terdapat SSP atas nama Bendahara bukan atas nama Pemohon Banding; bahwa total Bukti Potong yang dikoreksi oleh Terbanding berjumlah 17 (tujuh belas) bukti potong; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding 15 (lima belas) bukti potong dan SSP sebesar Rp44.696.830 sedangkan 2 (dua) Bukti Potong yang tidak dapat Pemohon Banding sampaikan adalah bukti potong dari PT. QWE sebesar Rp3.420.000; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti maka dapat diketahui koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp44.696.830 adalah tidak benar sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan Kredit Pajak sebesar Rp44.696.830 tersebut; Menurut Terbanding dalam uji bukti: bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Uji Bukti, dapat disimpulkan bahwa: Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp14.748.481 yang dapat dikreditkan; Koreksi Pemeriksa sebesar Rp33.368.349 sudah tepat, berdasarkan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding telah mengkreditkan SSP atas nama pihak lain (SSP a/n Bendahara) sebesar Rp19.455.606; terdapat bukti potong yang ditanggali di tahun 2013, namun dikreditkan di SPT PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp182.000; Pemohon Banding melakukan pengkreditan ganda sebesar Rp10.310.743, oleh karena itu Pemeriksa hanya mengakui salah satu kredit pajak; pengkreditkan yang dilakukan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pendukung sebesar Rp3.420.000; bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp44.696.830 oleh karenanya Majelis berkesimpulan dan berketetapan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp44.696.830 harus dibatalkan; bahwa sedangkan atas koreksi kredit pajak sebesar Rp3.420.000, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya Majelis berkesimpulan dan berketetapan koreksi kredit pajak sebesar Rp3.420.000 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan tiap sengketa sebagaimana tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto: NoUraian koreksiNilaiSengketa(Rp)Koreksi tetapdipertahankanMajelis(Rp)KoreksiDibatalkanMajelis(Rp)1Koreksi PenghasilanLuar Usaha4.924.700.0004.924.700.00002Koreksi PenyesuaianFiskal Positif :    Selisih penyusutankomersial di ataspenyesuaian fiskal454.337.240454.337.2400 Penyesuaian fiskalpositif lainnya:    – Lain-lain37.328.24337.328.2430 – Beban pokok perjalanan1.173.488.108667.557.401505.930.707 – Beban pokok reimbursment25.307.991.44925.003.078.596304.912.853 – Beban pokok sponsorship &membership445.113.460445.113.4600 – Beban pokok jaminan tender29.246.79829.246.7980 – Beban pokok F & B (event)152.853.091152.853.0910 – Beban pokok denda adminduk17.888.339.670 17.888.339.670 – Beban pokok penjualan barang5.550.000.0005.550.000.0000 – Pengobatan712.467.274712.467.27403Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif198.695.625198.695.6250 Total56.874.560.95838.175.377.72818.699.183.230Kredit Pajak: NoUraian koreksiNilaiSengketa(Rp)Koreksi tetapdipertahankanMajelis(Rp)KoreksiDibatalkanMajelis(Rp)1Koreksi Kredit Pajak48.116.6263.420.00044.696.830Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto cfm Terbanding     Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis     Penghasilan Neto cfm Majelis     Kredit Pajak cfm Terbanding     Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis     Kredit Pajak cfm Majelis     Rp    126.804.859.491Rp     18.699.183.230Rp    108.105.676.261Rp     17.434.457.874Rp            44.696.830Rp     17.479.154.704Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut :       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00134/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00004/206/12/007/15 tanggal 7 April 2015, atas nama : PT. xxx, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Gedung ASD Lt. X Wing C, Jl. FGH Kav. X – X Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp108.105.676.261Penghasilan Kena PajakRp108.105.676.000Pajak terutangRp  27.026.419.000Kredit pajakRp  17.479.154.704Jumlah pajak yang kurang dibayarRp    9.547.264.296Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp    4.582.686.862Jumlah yang masih harus dibayarRp  14.129.951.158Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 oleh Hakim Majelis V.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A.     Drs. DEF, M.M.     GHI, S.ST., M.M.     dengan dibantu olehJKL, S.E., M.Si     sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VB pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106404.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106404.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2012;             Menurut Terbanding : bahwa pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pengkreditan PPN JLN Masa April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPN JLN sebesar Rp2.208.544.000,00 seharusnya tidak dapat dipertahankan;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pengkreditan PPN Impor Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2012; Bahwa sengketa masa pajak April 2012 ini sebenarnya terkait dengan koreksi yang ada di masa Januari 2012 dan masa pajak April 2012; Koreksi atas pengkreditan PPN Impor Masa April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi ini berasal dari transaksi yang terjadi pada bulan Oktober 2011 dan November 2011 antara Pemohon Banding dengan QWE Inc. yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2012 sebagai berikut: NoNama Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank  Devisa/Ditjen Bea dan Cukai JKPSSP / SSPCPMasa Pengkreditan CfmSPTMasa PPNPPN(Rupiah)Masa PajakTanggalPengkreditan Pajak Masukan Masa April 2012    1QWE IncOktober 201121/10/2011April 2012159.962.000,002QWE IncOktober 201128/10/2011April 201229.310.000,003QWE IncOktober 201128/10/2011April 201289.122.000,004QWE IncOktober 201128/10/2011April 2012167.220.000,005QWE IncOktober 201128/10/2011April 2012173.542.000,006QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012204.642.000,007QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012329.315.000,008QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012189.160.000,009QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012144.787.000,0010QWE IncOktober 201131/10/2011April 201271.931.000,0011QWE IncNovember 201130/11/2011April 2012352.516.000,0012QWE IncNovember 201130/11/2011April 2012297.037.000,00 Jumlah   2.208.544.000,00Bahwa menurut Terbanding, pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa pada proses penelitian keberatan, Tim Peneliti melakukan penelitian ulang terhadap data transaksi Pemohon Banding dengan QWE Inc. berupa SSPCP dan PIB dan terbukti PPN Impor tersebut ada dan telah disetorkan ke Kas Negara. Bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp2.208.544.000,00 merupakan PPN Impor yang berasal dari impor barang dagangan (PIB) bulan Oktober 2011 dan November 2011 dan PPN impornya telah dibayar pada bulan Oktober 2011 dan November 2011; Bahwa oleh karena substansi PPN impor telah disetor ke kas negara, seharusnya Terbanding dapat mengoreksi kesalahan pengkreditan PPN Impor Masa Oktober 2011 dan November 2011 yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan di Masa April 2012, untuk dipindahkan dan dikreditkan di Masa Januari 2012, agar sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN;Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-204/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 29 September 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding diperiksa jenis pajak PPN untuk Masa Januari 2012 s.d. Desember 2012;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, oleh karena substansi penyetoran PPN impor telah diakui, seharusnya Terbanding dapat mengoreksi kesalahan pengkreditan PPN Impor Masa Oktober dan November 2011 yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan di Masa April 2012, untuk dipindahkan dan dikreditkan di Masa Januari 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00, agar sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN;Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut : Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan: Pasal 9“(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.(9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”Pasal 11 ayat (1),“Terutangnya pajak terjadi pada saat:Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;”Bahwa dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN disebutkan :“Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam daerah Pabean”. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Pasal 2“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Pasal 4“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”; Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (yang merupakan peraturan lebih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106224.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106224.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas PIB NomorXXXX0XX tanggal 17 Maret 2016 berupa importasi 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai pabean sebesar CIF USD45,600.00, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD63,000.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data pembanding diperoleh harga satuan untuk barang pada PIB nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016 berupa 600MT POTASH FELDPAR CHIP 0-5MM sebesar CIF USD 105.00/TNE sehingga Nilai Pabean untuk PIB tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD63,000.00 (Metode Nilai Transaksi Barang Serupa);       Menurut Pemohon  : bahwanilai yang Pemohon Banding beritahukan adalah sudah sesuai dengan dokumen transaksi berupa Surat Order Pembelian (Purchase Order), pembayaran (Letter of Credit) dari Pemohon Banding dan Commercial Invoice dari Penjual;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai pabean CIF USD 45,600.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 63,000.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3437/KPU.01/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan alasan bahwanilai yang Pemohon Banding beritahukan adalah sudah sesuai dengan dokumen transaksi berupa Surat Order Pembelian (Purchase Order), pembayaran (Letter of Credit) dari Pemohon Banding dan Commercial Invoice dari Penjual; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;   bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 17 Maret 2016dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”   bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukanpemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : X0XXXX tanggal 21 Desember 2016, Pemohon Banding memesan barang impor 1,200,000.00 KgIndia Potasium Feldpar Chip 0-5MM @ C&F USD 0.0760 dengan nilai total C&F USD 91,200.00 kepada QWE., LTD., Payment Terms : LC 60 DY BL; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : HDOF-15-16/191 tanggal 09 Februari 2016 dan packing list, yang merujuk Invoice Nomor : HDOF-15-16/191 tanggal 09 Februari 2016 yang diterbitkan QWE., LTD, dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, @ CRF USD 76.00 dengan nilai total CIF USD 45,600.00., Net Weight 60.00 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of LadingNomor : BLPLKRI1600144 tanggal 24 Februari 2016 yang diterbitkan oleh RTY Ltd, Shipper: QWE., LTD, disebutkan barang impor yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105969.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105969.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 29 Januari 2016berupa importasi Garlic Powder, Negara asal: China,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean CIF USD21.700,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD35,650.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp29.236.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2829/KPU.01/2016 tanggal 2. Juni 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku       Menurut Pemohon  : bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD21.700,00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, bukti transfer, dan rekening Koran, serta pembukuan Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi tersebut, yang terlampir sebagai dokumen pendukung.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Garlic Powder, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 26 Januari 2016 dengan nilai pabean CIF USD 21,700.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 35,650.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2829/KPU.01/2016 tanggal 02 Juni 2016 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar.; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 26 Januari2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transalsi Barang Serupa; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/TUIM/15/XII/422 tanggal 11 Desember 2015, Pemohon Banding memesan barang impor Garlic Powder, sebanyak 15.50 MT @ CIF USD 1,400.00 dengan nilai total CIF USD 21,700.00 kepada QWE Co., Ltd, Payment Terms : T/T 20% in advance and 80% against copy shipping documnet; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : LFP20151201 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding dan QWE Co., Ltd sepakat mengadakan transaksi jual beli barang impor Garlic Powder sebanyak 15,500 Kgs @ CIF USD 1.40, dengan nilai total CIF USD 21,700.00 kepada, Payment Terms : T/T 20% in advance and 80% against copy shipping documnet; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : LFP20151201 tanggal 01 Desember 2015 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : LFP20151201 tanggal 01 Desember 2015 yang diterbitkan QWE