Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110254.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110254.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2013 sebesar Rp.4.586.406.261,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa terhadap koreksi PPh Badan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dan telah terbit amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00198/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 03 Mei 2016; bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berkaitan dengan dengan hasil koreksi peredaran usaha PPh Badan; bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC. Jasa Penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa kena pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada pasal 4(A) ayat 3 huruf k UU PPN dan tidak memenuhi kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: PMK-83/PMK.03/2012; bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan tidak terdapat bukti yang secara signifikan menunjukkan adanya proses penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada QWE LLC karena :Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai kontrol atas pengadaan, penyaluran hingga evaluasi atas tenaga kerja tersebut;Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membayarkan gaji karyawan QWE LLC Mongolia yang berasal dari Indonesia;bahwa koreksi DPP PPN tersebut didasarkan oleh adanya koreksi Peredaran Usaha dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan disebutkan bahwa terdapat Pendapatan dari QWE LLC Mongolia yang belum dilaporkan untuk tahun 2013 yang berasal dari Penerimaan dana sepanjang tahun 2013; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan tersebut dan atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00198/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 03 Mei 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa untuk membuktikan alasan keberatannya atas koreksi DPP PPN ini, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013, Laporan Keuangan Audit Tahun 2013, General Ledger tahun 2013, Agreement dengan QWE LLC, QWE payroll, QWE payslip dan Rekening Koran; bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 diketahui bahwa untuk Masa Pajak April 2013, Pemohon Banding melaporkan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.647.463.418,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penerimaan Pemohon Banding dari QWE LLC pada bulan April 2013 sebesar USD.472,436 atau Rp.4.586.406.261,00 merupakan penggantian atas pembayaran biaya gaji, tunjangan, pajak serta iuran Jamsostek kepada para pegawai QWE LLC yang berasal dari Indonesia; bahwa penerimaan Pemohon Banding dari QWE LLC pada bulan April 2013 sebesar USD.472,436 atau Rp.4.586.406.261,00 tersebut bukan penerimaan atas pemberian jasa yang merupakan obyek yang harus dikenakan PPN; bahwa atas biaya-biaya yang terkait dengan para pegawai QWE LLC tidak dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding baik dalam SPT PPh Badan maupun dalam Laporan Keuangan tahun 2013 mengingat tidak hanya karena secara manfaat ekonomi pegawai tersebut bukan merupakan karyawan Pemohon Banding, namun bahwa tidak adanya kaitan aktivitas pembayaran gaji tersebut dengan penciptaan penghasilan yang bisa dibukukan oleh Pemohon Banding. Pemahaman ini sejalan dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia sehingga hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik memberikan opini Wajar; bahwa pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas pendapatan karyawan QWE LLC merupakan petaksanaan dari Paying Agent Agreement, dan dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka membantu para karyawan QWE LLC yang berasal dari Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia; bahwa koreksi positif DPP PPN karena terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang (pendekatan), bukan bukti, adalah tidak tepat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2009 tentang KUP yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.       Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri didasarkan oleh adanya koreksi Peredaran Usaha dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan disebutkan bahwa terdapat Pendapatan dari QWE Mongolia yang belum dilaporkan untuk tahun 2013 yang berasal dari penerimaan dana sepanjang tahun 2013; bahwa untuk Masa Pajak April 2013, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC; bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan tidak terdapat bukti yang secara signifikan menunjukkan adanya proses penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada QWE LLC karena:Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai kontrol atas pengadaan, penyaluran hingga evaluasi atas tenaga kerja tersebut;Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membayarkan gaji karyawan QWE LLC Mongolia yang berasal dari Indonesia;bahwa selain itu, sesuai dengan Paying Agent Agreement, pihak yang meminta jasa kepada Pemohon Banding adalah pihak QWE LLC yang merupakan tax resident negara Mongolia, sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyerahkan jasa berupa agen pembayaran atas perintah dari QWE LLC;Dengan demikian menurut Pemohon Banding transaksi tersebut terjadi diluar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN. bahwa menurut Terbanding, Paying Agent Agreement antara QWE LLC dan Pemohon Banding diatur menurut hukum Repubik Indonesia, ini dapat diartikan bahwa perjanjian tersebut dibuat di Indonesia, sehingga pihak yang menandatangani perjajian berada di Indonesia. Dengan telah ditandatangani perjanjian ini di Indonesia maka telah terjadi penyerahan tenaga kerja di Indonesia (di dalam daerah pabean), sehingga terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan dokumentasi dan fakta-fakta yang terjadi selama proses pemeriksaan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti OT Payroll CA 2013 serta Payroll Slip diketahui bahwa gaji atas tenaga kerja yang ditempatkan di QWE LLC dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108561.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108561.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang 517# Component of Chair – Backrest dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 0XXXXX tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD36,449.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38,075.76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.274.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli T/T, asli rekening koran yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor,faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa pada Invoice tidak disebutkan terms of payment sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan antara Pemohon dengan Pemasok yang dapat mempengaruhi penghitungan nilai pabean, sehingga dengan adanya hal tersebut maka kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan; bahwa dokumen pendukung berupa fotokopi T/T tidak jelas sehingga tidak ada informasi yang dapatdiperoleh dari copy T/T tersebut; bahwa dokumen pendukung berupa Commercial Invoice tidak didukung data data pendukung yang memadai (asli T/T, asli rekening koran, buku hutang, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan, dll) sehingga dianggap tidak meyakinkan dan diragukan keakuratannya atas transaksi dimaksud; bahwa data–data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5)PMK–217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. xxx dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 29 Agustus 2016 ditetapkan dengan Metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa (sumber data: PIB nomor 0XXXXX tanggal 18–06–2016 dengan tanggal B/L 23–05–2016) sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD38,075.76; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor oleh PT. xxx dengan PIB nomor 083198 tanggal 29 Agustus 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP–006189/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 01 September 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD38,075.76; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan tertulis atas bukti pendukung transaksi tanpa nomor tanggal 06 November 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Penelitian atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada saat penyerahan hard copy PIB, pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan halhal sebagai berikut: bahwa Perbedaan antara nilai yang tertera dalam Purchase Order dengan nilai yang tercantum dalam Sales Contract dan invoice; bahwa pada bukti Purchase Order disebutkan sebesar USD 32,261.60 (tanpa keterangan inco term) sedangkan pada Sales Contract dan invoice dan disebutkan CNF sebesar USD 36,449.28. Terdapat perbedaan jumlah yang disebutkan dalam Purchase Order dengan Sales Contract dan invoice. Sehingga dengan adanya inkonsistensi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Copy T/T Bank RTY yang dilampirkan pada kolom tujuan Penerima,tujuan Pembayaran dan tanggal T/T sebagai tanggal pembayaran tidak terbaca, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terhadap Rekening Koran dan Buku Besar; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Harga barang sudah sesuai dengan invoice; bahwa Bea Masuk sudah sesuai dengan tarif menggunakan Form E; bahwa Harga jual Pemohon Banding ke customer seperti faktur copy terlampir mohon dijadikan sebagai bahan pertimbangan juga, bahwa senyatanya harga tersebut memang sesuai invoice; bahwa mohon untuk diperiksa kembali pembanding yang dipakai untuk memutuskan SPTNP ini dan juga harga pasar yang ada, apakah kualitas produk sudah sama; bahwa mohon agar dapatnya diinformasikan kepada Pemohon Banding detail harga pasar dan produk pembandingnya baik harga maupun kualitas; bahwa Pemohon Banding melampirkan data pendukung berupa fotokopi T/T dan Purchase Order. bahwa term of payment disebutkan dalam Sales Contract yaitu Maximum 15 days after BL; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 29 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa dalam Purchase Order yang disebutkan sebesar USD 32,261.60 merupakan harga FOB yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan QWE, sehingga setelah barang loading baru muncul Invoice dan Sales Contract dimana terdapat penambahan Transportation Cost dan Ocean Freight, terbentuklah harga CNF yang harus Pemohon Banding bayar sebesar USD 36,449.28; bahwa pada bukti transfer disebutkan jumlah pembayaran sebesar USD 36,449.28 pada tanggal 25 Agustus 2016 digunakan untuk pembayraan invoice GKXX0XXX, penambahan Charge Bank sebesar USD 25, sehingga jumlah yang dibayarkan sudah sesuai dengan pembayaran Invoice di atas dan yang tercantum pada rekening Koran Bank RTY dan Buku Besar Kas Bank yaitu USD 36,449.28 + USD 25 = USD 36,474.28 x kurs Rp. 13.266 = Rp. 483.867.798,48; bahwa Purchase Order dan Sales Contract yang telah disepakati adalah Bukti Korespondensi;       Menurut Majelis : Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 517# Component of Chair – Backrest dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD36,449.28, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD38,075.76, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-006189/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 01 September 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp9.274.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 29 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108401.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108401.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait konfirmasi negatif sebesar Rp491.139.258,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebersar Rp 491.139.258 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp491.139.258 dan menolak keberatan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait konfirmasi negatif sebesar Rp491.139.258,00;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Januari 2013 yang dapat dikreditkan sebesar Rp491.139.258,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp491.139.258,00 tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “Tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001; bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada PKP Penjual, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang di serahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 16 F:“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; Memori Penjelasan Pasal 16 F menyebutkan:“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan PP No: 1/2012)), antara lain di atur sebagai berikut: Pasal 4:(1)Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; ataupembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.”bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12/2011), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 7:(1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, Bukti-bukti Pembayaran kepada PKP Penjual dan Rekening Koran Bank; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp491.139.258,00 seluruhnya telah dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN Jo. Pasal 4 PP Nomor: 1 Tahun 2012, Majelis berpendapat PPN Masukan sebesar Rp491.139.258,00 seluruhnya dapat dikreditkan pada Masa Januari 2013 oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 yang mengatur apabila hasil konfirmasi dijawab “TidakAda” dan KPP tempat PKP Penjual belum menerbitkan SKP, maka PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 merupakan aturan yang berlaku internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak termasuk dalam Jenis dan Hirarki peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor: 12 Tahun 2011; bahwa seandainya jawaban konfirmasi dari PKP yang diklarifikasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, seharusnya KPP tempat PKP Penjual terdaftar melakukan tindakan perpajakan dan jika perlu menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, namun faktanya setelah lewat satu tahun dari permintaan konfirmasi (dalam proses keberatan) KPP bersangkutan tetap tidak melakukan tindakan apapun terhadap PKP Penjual;       bahwa fakta tersebut membuktikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP 754/PJ/2001 tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya oleh Terbanding sendiri, namun sebaliknya justru dijadikan alat untuk menghukum Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan undang-undang; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12:(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp491.139.258,00 tidak didasarkan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107741.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107741.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian:Kompensasi Kerugian menurut TerbandingKompensasi Kerugian menurut Pemohon BandingNilai sengketa Kompensasi KerugianRp                          0,00Rp 148.550.219.882,00Rp 148.550.219.882,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pengajuan keberatan Pemohon Banding nomor 1051/BOD/FIN/KPP/mar/2015 tanggal 14 Juli 2015 diketahui bahwa perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00, yang dihitung dari rugi tahun 2004 s.d. 2008. Sementara itu, pada halaman 9 surat yang sama diketahui bahwa nilai kompensasi kerugian menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00,. Atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten. Apabila menurut Pemohon Banding nilai kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan untuk tahun pajak 2011 adalah sebesar Rp148.550.219.882,00 maka seharusnya dalam perhitungan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian juga sebesar Rp148.550.219.882,00, bukan sebesar Rp0,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011 seharusnya adalah sebesar Rp148.550.219.882,00. Lebih lanjut, Terbanding tidak memperhitungkan rugi tahun pajak 2006 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan tahun pajak 2006 dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2011. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan hasil pemeriksaan 2009 s.d. 2011 yang sedang dalam proses banding, sehingga nilai kompensasi kerugian seharusnya adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan;       Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2011,Terbanding Tidak Memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal tahun sebelumnya; bahwa Surat Keputusan Keberatan KEP-00180/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 Juli 2016 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp0,00, yang menurut Pendapat Pemohon Banding penghitungan kompensasi kerugian fiskal yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana di atas, diperoleh keterangan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2006 s.d. 2010 ke tahun pajak 2011; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi ke tahun 2011 seharusnya adalah sebesar Rp148.550.219.882,00 dengan rincian sebagai berikut Tahun PajakPenghasilan (Rugi) Neto Fiskal2006(4,348,965,831)2007(29,659,636,530)2008(32,928,939,061)2009(25,510,634,114)2010(56,102,044,346)Total Kompensasi Kerugian s/d tahun 2010(148,550,219,882)bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar Rp148.550.219.882,00 adalah berasal dari kerugian tahun pajak 2006 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan a quo dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2011; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terkait dengan SPT PPh Badan tahun pajak 2006 sampai dengan tahun pajak 2010, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat ketetapan pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding sampai dengan tingkat banding dan masih belum diputus oleh Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa atas nilai rugi yang dialami oleh Pemohon Banding belum ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa nilai kerugian pada suatu tahun pajak yang masih dapat diperhitungkan sebagai kompensasi dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding ke suatu tahun pajak tertentu belum dapat dihitung dengan pasti dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian a quo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; bahwa menimbang ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan: “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”; bahwa dalam hal nilai kerugian yang dialami Pemohon Banding untuk tahun pajak 2006 sampai dengan tahun 2011 telah ada putusan final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Majelis memutuskan bahwa penghitungannya dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus melalui persidangan ataupun pembetulan putusan oleh Pengadilan Pajak; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa nilai rugi yang terjadi pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2011 tidak diperhitungkan oleh Majelis dalam putusan atas sengketa tahun pajak 2011 ini;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPenghasilan NetoRp 351.217.963.482,00Rp 0,00Rp 351.217.963.482,00       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1) huruf b untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dihitung kembali menjadi : Penghasilan Neto menurut Terbanding         Koreksi dibatalkan Majelis         Penghasilan Neto menurut Majelis   Rp 242.589.502.316,00Rp 351.217.963.482,00(Rp108.628.461.166,00)       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB//WPJ.04/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/11/062/15 tanggal 21 April 2015 Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto     Penghasilan Kena Pajak     PPh Terutang     Kredit Pajak         Jumlah PPh yang masih harus dibayar  (Rp 108.628.461.166,00)Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC SH.,Ak, MBA     DEF, SH.,MH.,MSc,Ak,CA     GHI, SE., MM     Dengan dibantu olehIr. JKL.,MM    sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107739.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107739.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp16.725.932.135,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan koreksinya sebagaimana dalam surat uraian banding a quo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan pendapat secara lisan yang pada pokoknya sama dengan yang disampaikan dalam surat uraiang bandingnya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan alasan bandingnya sebagaimana Surat Banding a quo;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa yang terjadi adalah koreksi penghitungan pembebanan biaya sebesar Rp16.725.932.135,00 akibat penghitungan proporsional pembebanan biaya untuk memperoleh penghasilan final dan penghasilan non final; bahwa Pemohon Banding berpendapat, penghitungan pembebanan biaya oleh Pemohon Banding telah benar; bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan : Pasal 6 ayat (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan, bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti;       biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; bahwa Majelis telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding dalam persidangan untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti dimaksud; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas penghitungan pembebanan biaya sebesar Rp16.725.932.135,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Penghasilan Netto16.725.932.135,000,0016.725.932.135,00 Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka Penghasilan Netto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Netto menurut TerbandingPenghasilan Netto menurut Pemohon Bandingkoreksi Penghasilan Netto        Penghasilan Netto yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Netto menurut Majelis:::::Rp 180.578.302.178,00Rp 163.852.370.043,00Rp   16.725.932.135,00Rp                          0,00Rp 180.578.302.178,00Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00049/406/13/007/15 tanggal 24 April 2015, atas nama PT xxx, NPWP: 0X.00X.XXX.X-00X.000, beralamat di Jalan QWE Blok OR-X, RTY, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC         Drs. DEF         GHI, SE., Ak., MBA., CIA., CA.     dengan dibantu olehJKL.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Maret 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC         Drs. DEF         GHI, SE., Ak., MBA., CIA., CA.     dengan dibantu olehMNO, S.H.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107545.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107545.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06138/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi yang tidak disetujui Penggugat sebesar Rp57.892.481.268,00 Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi merupakan reimbursement dan Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi alas pembayaran pemasangan iklan pada perusahaan media (TV, Radio, Koran, majalah) sebesar Rp57.892.481.268,00 tidak termasuk yang dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009. Dengan demikian koreksi positif Tergugat atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp57.892.481.268,00 tetap dipertahankan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dokumen yang telah Penggugat sampaikan dalam proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2011 dan 2012 serta dalam proses permohonan pembatalan SKPKB terkait berupa faktur tagihan (dari pihak ketiga kepada pihak kedua) yang dibayar oleh pihak kedua kepada pihak ketiga merupakan bukti pendukung yang valid yang membuktikan bahwa transaksi penggantian biaya pemasangan iklan yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp57.892.481.268,00 (untuk Tahun Pajak 2011) dan Rp71.643.705.467,00 (untuk Tahun Pajak 2012) bukan merupakan objek PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat Pokok Sengketa terbukti dalam sengketa gugatan adalah penetapan Tergugat atas akun biaya periklanan sebesar Rp57.892.481.268,00 sebagai objek PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa penetapan Tergugat atas objek PPh Pasal 23 berupa biaya iklan sebesar Rp57.892.481.268,00 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Memenuhi Undangan Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, diketahui bahwa proses bisnis terkait biaya periklanannya adalah sebagai berikut:Penggugat order ke PT QWE dengan PO untuk pemasangan iklan di Media;Dalam PO sudah tertera syarat-syarat penawaran;PT QWE sub kontrak kepada PT RTY (satu grup dengan PT QWE). Lalu PT RTY yang berhubungan dengan perusahaan media periklanan;Pembayaran kepada Media Periklanan dilakukan oleh PT RTY, kemudian PT ASD menagih kepada PT QWE, lalu PT QWE menagih kembali kepada Penggugat;Nilai transaksi antara PT RTY dengan ASD dan PT RTY kepada PT QWE serta PT QWE dengan Penggugat dalam jumlah niiai yang sama tanpa mark-up;bahwa Tergugat berpendapat mekanisme dan perlakuan transaksi periklanan tersebut telah diatur khusus dalam SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan, namun berdasarkan Pasal 6 PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Nato sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1 huruf e UU PPh, SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perusahaan Periklanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku; bahwa oleh karenanya setiap mekanisme dan perlakuan transaksi yang sama atau sesuai dengan SE-10/PJ.3.1998 seharusnya tidak berlaku lagi, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada pihak lain merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen, Data dan/atau Informasi yang ada, Tergugat berpendapat:dokumen berupa invoice yang asli hanya invoice dari PT QWE kepada Penggugat, sedangkan invoice dari PT RTY kepada PT QWE dan invoice dari ASD (Trasn TV, Global TV, MNC, RCTI dll) kepada RTY berupa fotokopi;Penggugat tidak menyampaikan perjanjian/kontrak, bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga yang terkait dengan objek yang disengketakan;bahwa Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi merupakan reimbursement dan koreksi yang tidak disetujui tersebut tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat bahwa atas akun biaya iklan sebesar Rp57.892.481.268,00 tersebut merupakan penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi (pihak Kedua) atas pembayaran pemasangan iklan pada perusahaan media (TV, radio, koran, majalah) (pihak Ketiga); bahwa Penggugat berpendapat jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya atas jasa keagenan kepada pihak agensi (pihak kedua) saja sedangkan untuk jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media (pihak ketiga) merupakan kewajiban pihak agensi sebagai pihak kedua untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa: 1.Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh