Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107156.15/2012/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107156.15/2012/PP/M.VB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.4.924.700.000
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi karena adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan dobel atau 2 kali, dan juga terdapat SSP bukan atas nama Pemohon Banding.

Terbanding sependapat dengan Pemeriksa, karena koreksi telah didasarkan kepada dokumen yang memadai dan sesuai dengan ketentuan perpajakan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp48.116.626 yang dikoreksi oleh Terbanding karena adanya SSP/bukti potong yang dikreditkan dobel, dan juga terdapat SSP atas nama Bendahara (bukan atas nama Pemohon Banding) dan tidak ada bukti potongnya;

bahwa untuk menguatkan dalil bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2017 sebagai berikut:

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding 15 (lima belas) bukti potong dan SSP sebesar Rp44.696.830 sedangkan 2 (dua) Bukti Potong yang tidak dapat Pemohon Banding sampaikan adalah bukti potong dari PT. QWE sebesar Rp3.420.000;
   
Menurut Majelis:bahwa setelah membaca dan memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan lisan maupun tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp.48.116.626;

bahwa karena sengketa ini menyangkut masalah pembuktian, maka dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti antara lain sebagai berikut:

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalah:
Bukti Potong PPh Pasal 23 (8 Bukti Potong);SSP Pembayaran PPh Pasal 23 dari Bendahara Pengeluaran Pengguna Anggaran.(7 SSP);
Menurut Pemohon Banding dalam uji bukti:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp48.116.840 karena tidak ada bukti potong dan juga terdapat SSP atas nama Bendahara bukan atas nama Pemohon Banding;

bahwa total Bukti Potong yang dikoreksi oleh Terbanding berjumlah 17 (tujuh belas) bukti potong;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding 15 (lima belas) bukti potong dan SSP sebesar Rp44.696.830 sedangkan 2 (dua) Bukti Potong yang tidak dapat Pemohon Banding sampaikan adalah bukti potong dari PT. QWE sebesar Rp3.420.000;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti maka dapat diketahui koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp44.696.830 adalah tidak benar sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan Kredit Pajak sebesar Rp44.696.830 tersebut;

Menurut Terbanding dalam uji bukti:

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Uji Bukti, dapat disimpulkan bahwa:

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp14.748.481 yang dapat dikreditkan;

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp33.368.349 sudah tepat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah mengkreditkan SSP atas nama pihak lain (SSP a/n Bendahara) sebesar Rp19.455.606;

terdapat bukti potong yang ditanggali di tahun 2013, namun dikreditkan di SPT PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp182.000;

Pemohon Banding melakukan pengkreditan ganda sebesar Rp10.310.743, oleh karena itu Pemeriksa hanya mengakui salah satu kredit pajak;

pengkreditkan yang dilakukan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pendukung sebesar Rp3.420.000;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp44.696.830 oleh karenanya Majelis berkesimpulan dan berketetapan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp44.696.830 harus dibatalkan;

bahwa sedangkan atas koreksi kredit pajak sebesar Rp3.420.000, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Majelis, oleh karenanya Majelis berkesimpulan dan berketetapan koreksi kredit pajak sebesar Rp3.420.000 sudah benar sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan tiap sengketa sebagaimana tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

NoUraian koreksiNilai
Sengketa
(Rp)Koreksi tetap
dipertahankan
Majelis
(Rp)Koreksi
Dibatalkan
Majelis
(Rp)1Koreksi Penghasilan
Luar Usaha4.924.700.0004.924.700.00002Koreksi Penyesuaian
Fiskal Positif :    Selisih penyusutan
komersial di atas
penyesuaian fiskal454.337.240454.337.2400 Penyesuaian fiskal
positif lainnya:    – Lain-lain37.328.24337.328.2430 – Beban pokok perjalanan1.173.488.108667.557.401505.930.707 – Beban pokok reimbursment25.307.991.44925.003.078.596304.912.853 – Beban pokok sponsorship &
membership445.113.460445.113.4600 – Beban pokok jaminan tender29.246.79829.246.7980 – Beban pokok F & B (event)152.853.091152.853.0910 – Beban pokok denda adminduk17.888.339.670 17.888.339.670 – Beban pokok penjualan barang5.550.000.0005.550.000.0000 – Pengobatan712.467.274712.467.27403Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif198.695.625198.695.6250 Total56.874.560.95838.175.377.72818.699.183.230
Kredit Pajak:

NoUraian koreksiNilai
Sengketa
(Rp)Koreksi tetap
dipertahankan
Majelis
(Rp)Koreksi
Dibatalkan
Majelis
(Rp)1Koreksi Kredit Pajak48.116.6263.420.00044.696.830
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto cfm Terbanding     
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis     
Penghasilan Neto cfm Majelis     
Kredit Pajak cfm Terbanding     
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis     
Kredit Pajak cfm Majelis     Rp    126.804.859.491
Rp     18.699.183.230
Rp    108.105.676.261
Rp     17.434.457.874
Rp            44.696.830
Rp     17.479.154.704
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut :
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00134/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00004/206/12/007/15 tanggal 7 April 2015, atas nama : PT. xxx, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Gedung ASD Lt. X Wing C, Jl. FGH Kav. X – X Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp108.105.676.261Penghasilan Kena PajakRp108.105.676.000Pajak terutangRp  27.026.419.000Kredit pajakRp  17.479.154.704Jumlah pajak yang kurang dibayarRp    9.547.264.296Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp    4.582.686.862Jumlah yang masih harus dibayarRp  14.129.951.158
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 oleh Hakim Majelis V.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.B.A.     
Drs. DEF, M.M.     
GHI, S.ST., M.M.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.Si     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VB pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding