Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PBB |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, namun terdapat sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penerbitan SPPT PBB Tahun Pajak 2015 oleh Terbanding yang tidak memperhitungkan pengurangan 50% dari jumlah PBB terutang sebesar Rp51.481.500,00 atas investasi di wilayah tertentu sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan SPPT PBB dengan NOP: XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X tanggal 28 Mei 2015 tahunpajak 2015 yang dihitung tidak diberikan Pengenaan fasilitas pengurangan PBB 50% untuk investasi wilayah tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pemberian pengurangan PBB terutang sebanyak 50% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% tidak dapat diberikan kepada Pemohon banding untuk PBB tahun 2015, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pengajuan fasiltas pengurangan PBB sebagimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990; bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB terutang untuk PBB Tahun 2015 seharusnya dapat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1: (1)Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah: Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;(2)Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang : Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara; Pasal 2: Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain dinyatakan sebagai berikut; Butir 4 Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 161/PMK.010/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 73 tanggal 22 Februari tahun 2007, telah menetapkan pemberian izin Iokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sehingga investasi Pemohon Banding dimulai pada 22 Februari tahun 2007; bahwa untuk PBB Tahun 2008 sdTahun 2013, Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan tidak memberikan fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50%, dan atas SPPT tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, selanjutnya atas Putusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: -Nomor: Put – 59253/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59254/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59255/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59256/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59257/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59258/PP/M.IA/18/2015 bahwa Amar Putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding untuk SPPT tahun 2008 s.d. Tahun 2013, sehingga Pemohon Banding memperoleh fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% sejak tahun 2008 s.d. tahun 2013; bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagimana diuraikan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: 1)Pemohon Banding telah memperoleh Izin Lokasi tanah seluas 10.000Ha untuk pembangunan perkebunan dari Bupati Barito Kuala sejak tanggal 22 Februari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor: 73 tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007;2)Berdasarkan Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990, atas investasi Pemohon Banding memperoleh Fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah, yakni sejak tanggal 22 Februari 2007;3)Ketentuan dan persyaratan administratif yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990, tidak dapat menggantikan atau meniadakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990;4)Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 8: (1)Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari;5)Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU PBB, maka pengurangan 50% dari PBB terutang yang berlaku untuk perkebunan Pemohon Banding adalah untuk PBB Tahun Pajak 2007 sampai dengan PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk PBB Tahun 2015 tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan 50% dari PBB terutang, karena atas Obyek Pajak berupa perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jangka waktu berlakunya fasilitas pengurangan 50% dari PBB berakhir untuk PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat SPPT PBB Tahun 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 21 Juni 2016 tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding, tetap dipertahankan oleh Majelis; bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Menolak” banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut : |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 21 Juni 2016, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2015 dengan NOP: XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 September 2017, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, Ak, M.Si DEF, S.E., Ak, MBT GHI S.H., M.Kn Dengan dibantu oleh JKL, S.Hsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

