Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106404.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pengkreditan PPN JLN Masa April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPN JLN sebesar Rp2.208.544.000,00 seharusnya tidak dapat dipertahankan; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pengkreditan PPN Impor Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2012; Bahwa sengketa masa pajak April 2012 ini sebenarnya terkait dengan koreksi yang ada di masa Januari 2012 dan masa pajak April 2012; Koreksi atas pengkreditan PPN Impor Masa April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi ini berasal dari transaksi yang terjadi pada bulan Oktober 2011 dan November 2011 antara Pemohon Banding dengan QWE Inc. yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2012 sebagai berikut: NoNama Penjual BKP/ Pemberi JKP/Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai JKPSSP / SSPCPMasa Pengkreditan Cfm SPT Masa PPNPPN (Rupiah)Masa PajakTanggalPengkreditan Pajak Masukan Masa April 2012 1QWE IncOktober 201121/10/2011April 2012159.962.000,002QWE IncOktober 201128/10/2011April 201229.310.000,003QWE IncOktober 201128/10/2011April 201289.122.000,004QWE IncOktober 201128/10/2011April 2012167.220.000,005QWE IncOktober 201128/10/2011April 2012173.542.000,006QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012204.642.000,007QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012329.315.000,008QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012189.160.000,009QWE IncOktober 201131/10/2011April 2012144.787.000,0010QWE IncOktober 201131/10/2011April 201271.931.000,0011QWE IncNovember 201130/11/2011April 2012352.516.000,0012QWE IncNovember 201130/11/2011April 2012297.037.000,00 Jumlah 2.208.544.000,00 Bahwa menurut Terbanding, pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa pada proses penelitian keberatan, Tim Peneliti melakukan penelitian ulang terhadap data transaksi Pemohon Banding dengan QWE Inc. berupa SSPCP dan PIB dan terbukti PPN Impor tersebut ada dan telah disetorkan ke Kas Negara. Bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp2.208.544.000,00 merupakan PPN Impor yang berasal dari impor barang dagangan (PIB) bulan Oktober 2011 dan November 2011 dan PPN impornya telah dibayar pada bulan Oktober 2011 dan November 2011; Bahwa oleh karena substansi PPN impor telah disetor ke kas negara, seharusnya Terbanding dapat mengoreksi kesalahan pengkreditan PPN Impor Masa Oktober 2011 dan November 2011 yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan di Masa April 2012, untuk dipindahkan dan dikreditkan di Masa Januari 2012, agar sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-204/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 29 September 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding diperiksa jenis pajak PPN untuk Masa Januari 2012 s.d. Desember 2012;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, oleh karena substansi penyetoran PPN impor telah diakui, seharusnya Terbanding dapat mengoreksi kesalahan pengkreditan PPN Impor Masa Oktober dan November 2011 yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan di Masa April 2012, untuk dipindahkan dan dikreditkan di Masa Januari 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00, agar sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut : Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan: Pasal 9 “(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.(9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.” Pasal 11 ayat (1), “Terutangnya pajak terjadi pada saat: Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;” Bahwa dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN disebutkan : “Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam daerah Pabean”. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Pasal 2 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Pasal 4 “Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”; Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (yang merupakan peraturan lebih lanjut dari Undang-Undang PPN) Pasal 17 (1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;(6)Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat : Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atauHarga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu Bahwa faktanya, Invoice dicatat oleh Pemohon Banding sebagai hutang/biaya di bulan Oktober 2011 dan November 2011, sedangkan transaksi tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding juga pada bulan Oktober 2011 dan November 2011. Dengan demikian menurut Majelis, pada saat pencatatan sebagai hutang/biaya itulah terjadi Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN juncto Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Bahwa oleh karena itu menurut Majelis, atas 12 (duabelas) transaksi Pemohon Banding dengan QWE Inc yang terjadi di bulan Oktober 2011, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, maka Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2011 atau paling lama dapat dikreditkan pada Masa Januari 2012; sedangkan untuk 2 (dua) transaksi yang terjadi di bulan November 2011 dapat dikreditkan pada Masa Pajak November 2011 atau paling lama di bulan Februari 2012; Faktanya Pemohon Banding mengkreditkan faktur pajak-faktur pajak tersebut pada Masa April 2012 padahal invoice dan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober 2011 dan November 2011; Bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa ini lebih diakibatkan oleh kelalaian Pemohon Banding sendiri, sebab sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 29 September 2014, Pemohon Banding masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan atas kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan dilakukannya pemeriksaan, dengan alasan ketidaktahuan Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT. Bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi negatif pada Masa Januari 2012, karena selain sudah terlambat untuk membetulkan (karena mengkreditkannya melebihi 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan), juga berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, Wajib Pajak lah yang dapat membetulkan kekeliruan pengkreditan tersebut dengan cara membetulkan SPT Masa PPN nya dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan; Pemeriksa hanya berwenang menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak; Bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN Impor pada Masa Pajak April 2012 sebesar Rp.2.208.544.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, data-data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00714/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00020/207/12/056/15 tanggal 2 April 2015; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00714/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Mei 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00020/207/12/056/15 tanggal 2 April 2015, atas nama emohon Bandin; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A. Drs. DEF, Ak. GHI, S.E., Ak., M.M. JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

