Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106224.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106224.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas PIB NomorXXXX0XX tanggal 17 Maret 2016 berupa importasi 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai pabean sebesar CIF USD45,600.00, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD63,000.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data pembanding diperoleh harga satuan untuk barang pada PIB nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016 berupa 600MT POTASH FELDPAR CHIP 0-5MM sebesar CIF USD 105.00/TNE sehingga Nilai Pabean untuk PIB tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD63,000.00 (Metode Nilai Transaksi Barang Serupa);
   
Menurut Pemohon :bahwanilai yang Pemohon Banding beritahukan adalah sudah sesuai dengan dokumen transaksi berupa Surat Order Pembelian (Purchase Order), pembayaran (Letter of Credit) dari Pemohon Banding dan Commercial Invoice dari Penjual;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016 dengan nilai pabean CIF USD 45,600.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 63,000.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3437/KPU.01/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan alasan bahwanilai yang Pemohon Banding beritahukan adalah sudah sesuai dengan dokumen transaksi berupa Surat Order Pembelian (Purchase Order), pembayaran (Letter of Credit) dari Pemohon Banding dan Commercial Invoice dari Penjual;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;   
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 17 Maret 2016dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
   
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis melakukanpemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : X0XXXX tanggal 21 Desember 2016, Pemohon Banding memesan barang impor 1,200,000.00 KgIndia Potasium Feldpar Chip 0-5MM @ C&F USD 0.0760 dengan nilai total C&F USD 91,200.00 kepada QWE., LTD., Payment Terms : LC 60 DY BL;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : HDOF-15-16/191 tanggal 09 Februari 2016 dan packing list, yang merujuk Invoice Nomor : HDOF-15-16/191 tanggal 09 Februari 2016 yang diterbitkan QWE., LTD, dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, @ CRF USD 76.00 dengan nilai total CIF USD 45,600.00., Net Weight 60.00 MT;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of LadingNomor : BLPLKRI1600144 tanggal 24 Februari 2016 yang diterbitkan oleh RTY Ltd, Shipper: QWE., LTD, disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal ASD V.090 dari FGH Port, India, tujuan Jakarta, Indonesia adalah 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, , dengan keterangan Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis 04.053.2016.00072 tanggal24 Februari 2016, yang diterbitkan oleh PT JKL, disebutkan barang impor berupa 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, yang dimuat dengan kapal ASD V.090 dari FGH Port, India, tujuan Jakarta, Indonesia, telah diasuransikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas atas Letter of Credit No 0141TSY057386, diketahui nbahwa Pemohon Banding sebesar USD 91,200.00 untuk pembelian 1,200 MTPotash Feldpar Chip 0-5MM, @ USD 76.00, masing untuk pembayaran Invoice Nomor : HDOF-15-16/191 sebesar USD 45,600.00dan Invoice Nomor : HDOF-15-16/196 sebesar USD 45,600.00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Korang Bank ZXC atas nama Pemohon Banding, diketahui telah tejadi mutasi debet masing-masing sebesar USD 45,600.00 dan sebesar USD 45,600.00 pada tanggal 25 April 2016 dan tanggal 09 Mei 2016;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016dengan nilai pabean CIF USD 45,600.00merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXX0XX tanggal 17 Maret 2016sebesar CIF USD 45,600.00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3437/KPU.01/2016 tanggal 30 Juni 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3437/KPU.01/2016 tanggal 30 Juni 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004194/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 14 April 2016, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi600MT Potash Feldpar Chip 0-5MM, negara asal: India, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXX057 tanggal 17 Maret 2016sebesar CIF USD 45,600.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
MNO, S.H., M.H.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-106224.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.