Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110254.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110254.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2013 sebesar Rp.4.586.406.261,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:bahwa terhadap koreksi PPh Badan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dan telah terbit amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00198/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 03 Mei 2016;

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berkaitan dengan dengan hasil koreksi peredaran usaha PPh Badan;

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC. Jasa Penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa kena pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada pasal 4(A) ayat 3 huruf k UU PPN dan tidak memenuhi kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: PMK-83/PMK.03/2012;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan tidak terdapat bukti yang secara signifikan menunjukkan adanya proses penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada QWE LLC karena :
Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai kontrol atas pengadaan, penyaluran hingga evaluasi atas tenaga kerja tersebut;Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membayarkan gaji karyawan QWE LLC Mongolia yang berasal dari Indonesia;
bahwa koreksi DPP PPN tersebut didasarkan oleh adanya koreksi Peredaran Usaha dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan disebutkan bahwa terdapat Pendapatan dari QWE LLC Mongolia yang belum dilaporkan untuk tahun 2013 yang berasal dari Penerimaan dana sepanjang tahun 2013;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan tersebut dan atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00198/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 03 Mei 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa untuk membuktikan alasan keberatannya atas koreksi DPP PPN ini, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013, Laporan Keuangan Audit Tahun 2013, General Ledger tahun 2013, Agreement dengan QWE LLC, QWE payroll, QWE payslip dan Rekening Koran;

bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 diketahui bahwa untuk Masa Pajak April 2013, Pemohon Banding melaporkan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.647.463.418,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa penerimaan Pemohon Banding dari QWE LLC pada bulan April 2013 sebesar USD.472,436 atau Rp.4.586.406.261,00 merupakan penggantian atas pembayaran biaya gaji, tunjangan, pajak serta iuran Jamsostek kepada para pegawai QWE LLC yang berasal dari Indonesia;

bahwa penerimaan Pemohon Banding dari QWE LLC pada bulan April 2013 sebesar USD.472,436 atau Rp.4.586.406.261,00 tersebut bukan penerimaan atas pemberian jasa yang merupakan obyek yang harus dikenakan PPN;

bahwa atas biaya-biaya yang terkait dengan para pegawai QWE LLC tidak dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding baik dalam SPT PPh Badan maupun dalam Laporan Keuangan tahun 2013 mengingat tidak hanya karena secara manfaat ekonomi pegawai tersebut bukan merupakan karyawan Pemohon Banding, namun bahwa tidak adanya kaitan aktivitas pembayaran gaji tersebut dengan penciptaan penghasilan yang bisa dibukukan oleh Pemohon Banding.

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia sehingga hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik memberikan opini Wajar;

bahwa pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas pendapatan karyawan QWE LLC merupakan petaksanaan dari Paying Agent Agreement, dan dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka membantu para karyawan QWE LLC yang berasal dari Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa koreksi positif DPP PPN karena terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang (pendekatan), bukan bukti, adalah tidak tepat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2009 tentang KUP yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri didasarkan oleh adanya koreksi Peredaran Usaha dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan disebutkan bahwa terdapat Pendapatan dari QWE Mongolia yang belum dilaporkan untuk tahun 2013 yang berasal dari penerimaan dana sepanjang tahun 2013;

bahwa untuk Masa Pajak April 2013, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan tidak terdapat bukti yang secara signifikan menunjukkan adanya proses penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada QWE LLC karena:
Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai kontrol atas pengadaan, penyaluran hingga evaluasi atas tenaga kerja tersebut;Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membayarkan gaji karyawan QWE LLC Mongolia yang berasal dari Indonesia;bahwa selain itu, sesuai dengan Paying Agent Agreement, pihak yang meminta jasa kepada Pemohon Banding adalah pihak QWE LLC yang merupakan tax resident negara Mongolia, sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyerahkan jasa berupa agen pembayaran atas perintah dari QWE LLC;
Dengan demikian menurut Pemohon Banding transaksi tersebut terjadi diluar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN.

bahwa menurut Terbanding, Paying Agent Agreement antara QWE LLC dan Pemohon Banding diatur menurut hukum Repubik Indonesia, ini dapat diartikan bahwa perjanjian tersebut dibuat di Indonesia, sehingga pihak yang menandatangani perjajian berada di Indonesia.

Dengan telah ditandatangani perjanjian ini di Indonesia maka telah terjadi penyerahan tenaga kerja di Indonesia (di dalam daerah pabean), sehingga terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan dokumentasi dan fakta-fakta yang terjadi selama proses pemeriksaan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti OT Payroll CA 2013 serta Payroll Slip diketahui bahwa gaji atas tenaga kerja yang ditempatkan di QWE LLC dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2013 diketahui bahwa atas nama-nama tenaga kerja tersebut diatas dicantumkan dalam daftar pegawai Pemohon Banding Tahun Pajak 2013;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak mempunyai kontrol atas pengadaan, penyaluran dan evaluasi atas tenaga kerja tersebut dan hanya bertindak sebagai pihak yang membayarkan gaji karyawan QWE LLC Mongolia yang berasal dari Indonesia; tenaga kerja tersebut secara hukum merupakan karyawan Pemohon Banding (PT xxx); Hal ini dibuktikan dengan adanya Certificate of Employment (Surat Keterangan Kerja) atas beberapa karyawan yang didalamnya disebutkan periode/masa kerja para karyawan yang menunjukkan bahwa pada tahun 2013 para karyawan tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, penerimaan yang berasal dari QWE LLC sebesar USD.472,436 atau sebesar Rp.4.586.406.261,00 dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC;

bahwa sesuai dengan permintaan uang muka (cash advance) pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa tagihan permintaan dana ditujukan kepada QWE LLC di Mongolia yang pengelolaannya masih dalam Product Group Tembaga (RTY Copper Group) di South Jordah, Utah, Amerika Serikat;

dengan demikian lawan transaksi QWE LLC, Mongolia berada di luar Daerah pabean sebagaimana ditunjukkan dalam alamat penagihan Cash Advance;

bahwa berdasarkan rekening koran, diketahui bahwa dana diterima Pemohon Banding dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari RTY Service Inc, USA sebagai entity dalam Product Group Tembaga yang men-support operasi OT selama periode eksplorasi; dengan demikian pembayaran tersebut diterima dari luar daerah Pabean sebagaimana ditunjukkan dalam bukti salinan bank statement yang telah diberikan;

bahwa ketentuan-ketentuan terkait penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut:

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 1 angka 5, 6 dan 7:
5.Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan,6.Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini,7.Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;
bahwa Pasal 4 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;g.ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danh.ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Pasal 4A ayat (3): Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagal berikut:
a.jasa pelayanan kesehatan medis;b.jasa pelayanan sosial;c.jasa pengiriman surat dengan perangko;d.jasa keuangan;e.jasa asuransi;f.jasa keagamaan;g.jasa pendidikan;h.jasa kesenian dan hiburan;i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;k.jasa tenaga kerja;l.jasa perhotelan;m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;n.jasa penyediaan tempat parkir;o.jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;p.jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danq.jasa boga atau katering;  2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:
bahwa Pasal 1:
(1)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja,(2)Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jasa tenaga kerja,jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, danjasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja;
bahwa Pasal 3:
(1)Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja,(2)Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja,(3)Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya,pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan,pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja, dantenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja;
bahwa Pasal 4 Ayat (1) diatur bahwa: “Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan nilai.”;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena PajakPenyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
bahwa menurut Majelis, pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari QWE LLC bukan merupakan objek PPN karena terbukti dana yang diterima Pemohon Banding diperoleh dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari RTY Service Inc, USA dan pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada QWE LLC di Mongolia, yang berada di luar daerah pabean sebagaimana ditunjukkan dalam alamat penagihan Cash Advance, sehingga penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut, yakni dilakukan di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di luar daerah pabean, maka jasa tersebut termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenai PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 tidak dapat dipertahankan;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di luar daerah pabean, maka jasa tersebut termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenai PPN, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.586.406.261,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00855/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00120/207/13/091/15 tanggal 17 November 2015, atas nama PT. xxx, NPWP: xxx, beralamat di: xxx, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi, sebagai berikut:

KeteranganJumlah
(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak :  – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri647.463.418 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 Jumlah647.463.4182Pajak Keluaran64.746.3423Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan309.356.4264PPN Kurang (Lebih) Bayar(244.610.084)5Dikompensasikan ke masa berikutnya244.610.0846PPN Kurang (Lebih) Dibayar07Sanksi Administrasi0Jumlah (lebih)/kurang dibayar0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 15 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM.     
DEF, SST, MM.     
GHI, SE, Ak, MM.     
JKL, SH, MM.     sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;