Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112346/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112346/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1901/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 08/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008308\641\oct\2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00159/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juni 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015; bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 08/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008308\641\oct\2016 tanggal 21 Oktober 2016; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00159/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juni 2012; bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 08/MTS/Gugatan SKPN PPN 0612/IV/2017 tanggal 25 April 2017; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode XXXXXXXXXXX), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00159/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juni 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode XXXXXXXXXXX tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode XXXXXXXXXXX), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1901/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 08/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008308\641\oct\2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Pasal 36 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111705.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111705.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2013 sebesar Rp4.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding mengenakan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP karena dalam hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan “PPN yang kurang dibayar”, sebagai akibat dari adanya “Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya” yang lebih besar dari semestinya; bahwa atas pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP Masa Pajak Juli 2013 sebesar 4.134.000. Pemohon Banding mengajukan banding atas sebagian sanksi tersebut yaitu sebesar Rp4.134.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan sanksi tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar. Merujuk pada pemahaman Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP bahwa sepanjang tidak terdapat PPN yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP tidak dapat dikenakan, mengingat sanksi tersebut hanya dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pemahaman ini juga telah diperkuat melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, dan Pasal 1 angka 19 UU KUP, dapat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang; bahwa untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak apakah termasuk kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, maka unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah menentukan jumlah pokok pajak/ pajak yang terutang dan menentukan kredit pajak; bahwa untuk menentukan jumlah kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak untuk PPN, dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP diatur bahwa :“ Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”; bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 1 angka 23 UU KUP, maka penghitungan untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak PPN atas Masa Pajak Juli 2013 adalah sebagai berikut: NoUraianMenurutSPT(Rp)MenurutPemeriksaan(Rp)Koreksi(Rp)1.Pokok Pajak/ pajak yang terutang985.840.667985.840.66702.Kredit Pajak: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan12.204.387.48912.186.981.33017.406.159dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak000 Dikurangi pajak yang telah dikompensasikan11.218.546.82211.218.546.8220 Jumlah kredit pajak (a-b-c)985.840.667968.434.50817.406.1593.Pajak kurang/ (lebih) dibayar (1-2)017.406.15917.406.159bahwa berdasarkan penghitungan di atas, dapat diketahui bahwa jumlah pokok pajak/ pajak yang terutang yang ditentukan lebih besar daripada kredit pajak ditentukan sehingga sesuai dengan ketentuan yang harus diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa dari aturan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, dapat dilihat bahwa pengertian kurang bayar dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP, jadi pengenaan sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk kepada adanya kurang bayar pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP yaitu kurang bayar karena adanya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); bahwa jumlah pajak yang kurang bayar merupakan akibat dari adanya PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar sehingga tidak perlu dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 23 UU KUP, sebagaimana telah dijabarkan penghitungannya dalam penjelasan di atas; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding bahwa argumentasi Pemohon Banding diperkuat dari Pemahaman melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:bahwa surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 ditujukan kepada pihak tertentu saja sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum;bahwa melihat isi dari surat tersebut dapat diketahui terkait dengan kelebihan bayar PPN yang dimintakan restitusi sehingga tidak ada pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. Dengan demikian surat tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding mengingat dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas kelebihan pajaknya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP; Menurut Pemohon Banding : Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP dan mengingat SPT Masa PPN Juli 2013 Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar, sehingga tidak terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon Banding dalam hal ini sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% tidak dapat dikenakan terhadap Pemohon Banding; bahwa pemahaman ini juga telah diperkuat melalui Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/ 2000 tanggal 18 Februari 2000, dimana dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPT Masa PPN Wajib Pajak masih dalam posisi lebih bayar, maka sanksi administrasi berupa kenaikan 100% tidak dikenakan dan seharusnya dibatalkan; bahwa Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/2000, butir 6 (c) :“Apabila dari hasil pemeriksaan setelah memperhitungkan koreksi Faktur Pajak karena tidak lengkap (cacat) atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undangundang ternyata SPT Masa PPN pihak pembeli masih dalam posisi Lebih Bayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111703.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111703.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2013 sebesar Rp16.295.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding mengenakan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP karena dalam hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan “PPN yang kurang dibayar”, sebagai akibat dari adanya “Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya” yang lebih besar dari semestinya; bahwa atas pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp29.959.671. Pemohon Banding mengajukan banding atas sebagian sanksi tersebut yaitu sebesar Rp16.295.395; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan sanksi tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar. Merujuk pada pemahaman Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP bahwa sepanjang tidak terdapat PPN yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP tidak dapat dikenakan, mengingat sanksi tersebut hanya dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pemahaman ini juga telah diperkuat melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, dan Pasal 1 angka 19 UU KUP, dapat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang; bahwa untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak apakah termasuk kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, maka unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah menentukan jumlah pokok pajak/ pajak yang terutang dan menentukan kredit pajak; bahwa untuk menentukan jumlah kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak untuk PPN, dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP diatur bahwa :“ Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”; bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 1 angka 23 UU KUP, maka penghitungan untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak PPN atas Masa Pajak Mei 2013 adalah sebagai berikut: NoUraianMenurutSPT(Rp)MenurutPemeriksaan(Rp)Koreksi(Rp)1.Pokok Pajak/ pajak yang terutang718.500.407718.500.40702.Kredit Pajak: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan8.951.024.1228.921.064.45129.959.671dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak000 Dikurangi pajak yang telah dikompensasikan8.232.523.7158.232.523.7150 Jumlah kredit pajak (a-b-c)718.500.407688.540.73629.959.6713.Pajak kurang/ (lebih) dibayar (1-2)029.959.67129.959.671bahwa berdasarkan penghitungan di atas, dapat diketahui bahwa jumlah pokok pajak/ pajak yang terutang yang ditentukan lebih besar daripada kredit pajak ditentukan sehingga sesuai dengan ketentuan yang harus diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa dari aturan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, dapat dilihat bahwa pengertian kurang bayar dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP, jadi pengenaan sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk kepada adanya kurang bayar pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP yaitu kurang bayar karena adanya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); bahwa jumlah pajak yang kurang bayar merupakan akibat dari adanya PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar sehingga tidak perlu dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 23 UU KUP, sebagaimana telah dijabarkan penghitungannya dalam penjelasan di atas; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding bahwa argumentasi Pemohon Banding diperkuat dari Pemahaman melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:bahwa surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 ditujukan kepada pihak tertentu saja sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum;bahwa melihat isi dari surat tersebut dapat diketahui terkait dengan kelebihan bayar PPN yang dimintakan restitusi sehingga tidak ada pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. Dengan demikian surat tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding mengingat dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas kelebihan pajaknya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP; Menurut Pemohon Banding : Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP dan mengingat SPT Masa PPN Mei 2013 Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar, sehingga tidak terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon Banding dalam hal ini sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% tidak dapat dikenakan terhadap Pemohon Banding; bahwa pemahaman ini juga telah diperkuat melalui Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/ 2000 tanggal 18 Februari 2000, dimana dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPT Masa PPN Wajib Pajak masih dalam posisi lebih bayar, maka sanksi administrasi berupa kenaikan 100% tidak dikenakan dan seharusnya dibatalkan; bahwa Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/2000, butir 6 (c) :“Apabila dari hasil pemeriksaan setelah memperhitungkan koreksi Faktur Pajak karena tidak lengkap (cacat) atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang ternyata SPT Masa PPN pihak pembeli masih dalam posisi Lebih Bayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111699.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111699.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp2.221.375,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding mengenakan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP karena dalam hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan “PPN yang kurang dibayar”, sebagai akibat dari adanya “Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya” yang lebih besar dari semestinya; bahwa atas pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp19.905.034. Pemohon Banding mengajukan banding atas sebagian sanksi tersebut yaitu sebesar Rp2.221.375; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan sanksi tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar. Merujuk pada pemahaman Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP bahwa sepanjang tidak terdapat PPN yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP tidak dapat dikenakan, mengingat sanksi tersebut hanya dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pemahaman ini juga telah diperkuat melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, dan Pasal 1 angka 19 UU KUP, dapat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila ditentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan apabila ditentukan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang; bahwa untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak apakah termasuk kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, maka unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah menentukan jumlah pokok pajak/pajak yang terutang dan menentukan kredit pajak; bahwa untuk menentukan jumlah kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak untuk PPN, dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP diatur bahwa :“Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”; bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 1 angka 23 UU KUP, maka penghitungan untuk menentukan jenis Surat Ketetapan Pajak PPN atas Masa Pajak Januari 2013 adalah sebagai berikut: NoUraianMenurutSPT(Rp)MenurutPemeriksaan(Rp)Koreksi(Rp)1.Pokok Pajak/ pajak yang terutang1.256.061.4821.256.061.48202.Kredit Pajak: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan4.560.828.8924.540.923.85819.905.034dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak000 Dikurangi pajak yang telah dikompensasikan3.304.767.4103.304.767.4100 Jumlah kredit pajak (a-b-c)1.256.061.4821.236.156.44819.905.0343.Pajak kurang/ (lebih) dibayar (1-2)019.905.03419.905.034bahwa berdasarkan penghitungan di atas, dapat diketahui bahwa jumlah pokok pajak/ pajak yang terutang yang ditentukan lebih besar daripada kredit pajak ditentukan sehingga sesuai dengan ketentuan yang harus diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa dari aturan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, dapat dilihat bahwa pengertian kurang bayar dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP, jadi pengenaan sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP merujuk kepada adanya kurang bayar pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP yaitu kurang bayar karena adanya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); bahwa jumlah pajak yang kurang bayar merupakan akibat dari adanya PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang tidak atau kurang dibayar tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar sehingga tidak perlu dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 23 UU KUP, sebagaimana telah dijabarkan penghitungannya dalam penjelasan di atas; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding bahwa argumentasi Pemohon Banding diperkuat dari Pemahaman melalui surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:bahwa surat DJP No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 ditujukan kepada pihak tertentu saja sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum;bahwa melihat isi dari surat tersebut dapat diketahui terkait dengan kelebihan bayar PPN yang dimintakan restitusi sehingga tidak ada pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. Dengan demikian surat tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding mengingat dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas kelebihan pajaknya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan pengenaan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) UU KUP; Menurut Pemohon Banding : Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP dan mengingat SPT Masa PPN Januari 2013 Pemohon Banding berada dalam posisi lebih bayar, sehingga tidak terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka menurut Pemohon Banding dalam hal ini sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% tidak dapat dikenakan terhadap Pemohon Banding; bahwa pemahaman ini juga telah diperkuat melalui Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/ 2000 tanggal 18 Februari 2000, dimana dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata SPT Masa PPN Wajib Pajak masih dalam posisi lebih bayar, maka sanksi administrasi berupa kenaikan 100% tidak dikenakan dan seharusnya dibatalkan; bahwa Surat DJP Nomor: S-253/PJ.532/2000, butir 6 (c) :“Apabila dari hasil pemeriksaan setelah memperhitungkan koreksi Faktur Pajak karena tidak lengkap (cacat) atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang ternyata SPT Masa PPN pihak pembeli masih dalam posisi Lebih Bayar maka sanksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111647.32/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111647.32/2014/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : BPHTB Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2014 Nomor 13.C/Laporan Hasil Pemeriksaan/XIX.PLU/06/2015 tanggal 14 Juni 2015, dengan perhitungan sebagai berikut: Objek PajakLuas (m2)NJOP (Rp)Per m2Jumlah Bumi48.858.7874.300210.092.784.100Bangunan15.8481.833.00029.049.384.000Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) 239.082.168.100NPOP Tidak Kena Pajak= (60.000.000)NPOP Kena Pajak= 239.082.168.100BPHTB terutang=5 % x 239.082.168.10011.954.108.500BPHTB yang telah disetor=2.801.085.000 528.106.957 Jumlah Pajak yg dpt= (3.329.191.957)diperhitungkan Pajak yang kurang dibayar 8.694.916.543Sanksi Administrasi= 0Jumlah yg msh harus dibayar= 8.694.916.543Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/TJIMPEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015 dan ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 sehingga dengan Surat Nomor 009/TJIM-PP/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015, atas surat keberatan tersebut Terbanding sudah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 tentang Tanggapan Atas Keberatan SKPDKB BPHTB; bahwa Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 dapat dianggap sebagai “keputusan” atas surat keberatan Pemohon Banding sehingga jika dihitung sejak tanggal keberatan hingga tanggal penerbitan tanggapan maka tidak melewati jangka waktu 1 tahun; bahwa jawaban Terbanding atas keberatan wajib pajak tidak diharuskan dalam format Surat Keputusan; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai bukti kirim Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015, Terbanding menyatakan tidak dapat menyerahkannya; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa tidak membuat keputusan dengan format keputusan seperti biasa, Terbanding menyatakan pada saat itu tidak memahami harus dalam format Keputusan sehingga Terbanding menjawab dengan bentuk surat; Menurut Pemohon Banding : bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai kapan Pemohon Banding menerima Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, Pemohon Banding menyatakan menerima surat tersebut pada tanggal 14 Januari 2016 bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa tidak mengajukan banding setelah menerima Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, Pemohon Banding menyatakan tidak menganggap surat tersebut sebagai surat keputusan Terbanding karena formatnya berbeda; Menurut Majelis : Bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015; Bahwa Terbanding berpendapat sebelum menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, Terbanding telah menerbitkan surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015; Bahwa Terbanding berpendapat surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 adalah jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015; Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap surat Terbanding Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015; Bahwa Majelis berpendapat surat Terbanding Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, memberikan penjelasan atas dasar pemberian keputusan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, sehingga Terbanding belum memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding; Bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding yang merupakan jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding adalah surat Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEPB. MU/0290/XII/2016 diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016 sedangkan surat keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding pada tanggal 09 November 2015; Bahwa Pasal 104 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan:(1)Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)…(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.bahwa Keputusan Terbanding melebihi jangka waktu yang ditentukan sehingga seharusnya keberatan dianggap dikabulkan; sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEPB.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Menimbang : Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil Rapat Permusyawaratan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 adalah sesuai dengan Surat Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut: NoKeteranganJumlah (Rp)1Nilai Perolehan Objek Pajak66.742.266.7302Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)(60.000.000)3Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak(NPOPKP)66.682.266.7304Pajak yang seharusnya terutang :5% x (3)3.334.113.3375BPHTB yang telah dibayar(3.329.171.957)6BPHTB ymh dibayar4.941.380Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEPB.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Penolakan atas Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, atas nama: XXX, NPWP XXX, beralamat XXX, sehingga besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 adalah sesuai dengan Surat Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut: NoKeteranganJumlah (Rp)1Nilai Perolehan Objek Pajak66.742.266.7302Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)(60.000.000)3Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak(NPOPKP)66.682.266.7304Pajak yang seharusnya terutang :5% x (3)3.334.113.3375BPHTB yang telah dibayar(3.329.171.957)6BPHTB ymh dibayar4.941.380Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Drs. ABC, Drs. DEF, GHI, S.E., Ak., M.B.A., dengan dibantu olehJKL, S.H., sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111326.99/2010/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111326.99/2010/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa menurut Pembetulan yang dilakukan untuk Masa Pajak September 2010 adalah pembetulan dalam rangka menempatkan obyek PPN sesuai dengan saat terjadinya penyerahan, sehingga atas obyek PPN yang semula menjadi dasar pengenaan pajak untuk Masa Pajak Desember 2010, karena terjadinya penyerahan adalah Masa September 2010, maka sudah seharusnya menjadi DPP PPN untuk Masa Pajak September 2010. Masalah penetapan saat terutang inti tidak menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga hal ini masuk sebagai criteria yang dapat dibetulkan apabila terjadi kesalahan. Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak professional dalam mejalankan kewenangannya, dengan tidak cermat memperhatikan peraturan perundang-undangan, mengada-adakan pembetulan SKP yang Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada (Pembetulan terhadap DPP PPN diluar batasan ruang lingkup yang diatur dalam UU KUP Pasal 16 ), sehingga mempersulit Pemohon Gugatan sebagai Warga Negara yang seharusnya dilayani oleh Tergugat. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 diterbitkan oleh QWE, NIP. XXXX0XXXXXXXXXX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas nama Direktur Jenderal Pajak; bahwa QWE, NIP. XXXX0XXXXXXXXXX00X, telah diketahui secara umum adalah pejabat definitif Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar pada saat Keputusan aquo diterbitkan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 adalah keputusan atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 16593/DIR/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang diterima Tergugat tanggal 8 September 2016; bahwa Keputusan aquo diterima oleh Penggugat tanggal 21 Februari 2017 sehingga Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pemeriksaan atas materi: bahwa Gugatan dilakukan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp1.790.850.062,00 dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016; bahwa Penggugat berpendapat bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat mengenai pembetulan SKPKB aquo timbul sengketa baru; bahwa Penggugat dalam petitumnya memohon agar Keputusan Tergugat a quo tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dapat dibatalkan demi hukum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Penggugat tidak mempermasalahkan penerbitan SKPKB aquo; bahwa Penggugat mempermasalahkan SKPKB aquo dengan mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B dikarenakan terbitnya Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016; bahwa Majelis berpendapat materi gugatan adalah Keputusan Pembetulan Tergugat aquo; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat jika materi gugatan adalah Keputusan Pembetulan, terhadap Keputusan tersebut dilakukan gugatan tersendiri; bahwa materi SKPKB aquo telah sesuai dengan Keputusan Pembetulan aquo dan Penggugat tidak mengajukan gugatan atas Keputusan Pembetulan aquo; bahwa Majelis berpendapat tidak ada kesalahan dalam materi SKPKB aquo sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017; Menimbang : bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016, atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut; Drs. ABC Drs. DEF GHI, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA. dengan dibantu olehJKL, S.H. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;