Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 107739.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp16.725.932.135,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan koreksinya sebagaimana dalam surat uraian banding a quo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan pendapat secara lisan yang pada pokoknya sama dengan yang disampaikan dalam surat uraiang bandingnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan alasan bandingnya sebagaimana Surat Banding a quo; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa pokok sengketa yang terjadi adalah koreksi penghitungan pembebanan biaya sebesar Rp16.725.932.135,00 akibat penghitungan proporsional pembebanan biaya untuk memperoleh penghasilan final dan penghasilan non final; bahwa Pemohon Banding berpendapat, penghitungan pembebanan biaya oleh Pemohon Banding telah benar; bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan : Pasal 6 ayat (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan, bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; bahwa Majelis telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding dalam persidangan untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti dimaksud; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas penghitungan pembebanan biaya sebesar Rp16.725.932.135,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)1Penghasilan Netto16.725.932.135,000,0016.725.932.135,00 Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka Penghasilan Netto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Netto menurut Terbanding Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding koreksi Penghasilan Netto Penghasilan Netto yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Netto menurut Majelis: : : : :Rp 180.578.302.178,00 Rp 163.852.370.043,00 Rp 16.725.932.135,00 Rp 0,00 Rp 180.578.302.178,00 Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Menimbang | : | bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00049/406/13/007/15 tanggal 24 April 2015, atas nama PT xxx, NPWP: 0X.00X.XXX.X-00X.000, beralamat di Jalan QWE Blok OR-X, RTY, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC Drs. DEF GHI, SE., Ak., MBA., CIA., CA. dengan dibantu oleh JKL. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Maret 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC Drs. DEF GHI, SE., Ak., MBA., CIA., CA. dengan dibantu oleh MNO, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

