Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107545.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107545.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06138/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi yang tidak disetujui Penggugat sebesar Rp57.892.481.268,00 Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi merupakan reimbursement dan Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi alas pembayaran pemasangan iklan pada perusahaan media (TV, Radio, Koran, majalah) sebesar Rp57.892.481.268,00 tidak termasuk yang dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009. Dengan demikian koreksi positif Tergugat atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp57.892.481.268,00 tetap dipertahankan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dokumen yang telah Penggugat sampaikan dalam proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2011 dan 2012 serta dalam proses permohonan pembatalan SKPKB terkait berupa faktur tagihan (dari pihak ketiga kepada pihak kedua) yang dibayar oleh pihak kedua kepada pihak ketiga merupakan bukti pendukung yang valid yang membuktikan bahwa transaksi penggantian biaya pemasangan iklan yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp57.892.481.268,00 (untuk Tahun Pajak 2011) dan Rp71.643.705.467,00 (untuk Tahun Pajak 2012) bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat Pokok Sengketa terbukti dalam sengketa gugatan adalah penetapan Tergugat atas akun biaya periklanan sebesar Rp57.892.481.268,00 sebagai objek PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa penetapan Tergugat atas objek PPh Pasal 23 berupa biaya iklan sebesar Rp57.892.481.268,00 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Memenuhi Undangan Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, diketahui bahwa proses bisnis terkait biaya periklanannya adalah sebagai berikut:
Penggugat order ke PT QWE dengan PO untuk pemasangan iklan di Media;Dalam PO sudah tertera syarat-syarat penawaran;PT QWE sub kontrak kepada PT RTY (satu grup dengan PT QWE). Lalu PT RTY yang berhubungan dengan perusahaan media periklanan;Pembayaran kepada Media Periklanan dilakukan oleh PT RTY, kemudian PT ASD menagih kepada PT QWE, lalu PT QWE menagih kembali kepada Penggugat;Nilai transaksi antara PT RTY dengan ASD dan PT RTY kepada PT QWE serta PT QWE dengan Penggugat dalam jumlah niiai yang sama tanpa mark-up;
bahwa Tergugat berpendapat mekanisme dan perlakuan transaksi periklanan tersebut telah diatur khusus dalam SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan, namun berdasarkan Pasal 6 PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Nato sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1 huruf e UU PPh, SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perusahaan Periklanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;

bahwa oleh karenanya setiap mekanisme dan perlakuan transaksi yang sama atau sesuai dengan SE-10/PJ.3.1998 seharusnya tidak berlaku lagi, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada pihak lain merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen, Data dan/atau Informasi yang ada, Tergugat berpendapat:
dokumen berupa invoice yang asli hanya invoice dari PT QWE kepada Penggugat, sedangkan invoice dari PT RTY kepada PT QWE dan invoice dari ASD (Trasn TV, Global TV, MNC, RCTI dll) kepada RTY berupa fotokopi;Penggugat tidak menyampaikan perjanjian/kontrak, bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga yang terkait dengan objek yang disengketakan;
bahwa Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi merupakan reimbursement dan koreksi yang tidak disetujui tersebut tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 23;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Penggugat bahwa atas akun biaya iklan sebesar Rp57.892.481.268,00 tersebut merupakan penggantian biaya periklanan/Media Broadcast kepada pihak agensi (pihak Kedua) atas pembayaran pemasangan iklan pada perusahaan media (TV, radio, koran, majalah) (pihak Ketiga);

bahwa Penggugat berpendapat jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya atas jasa keagenan kepada pihak agensi (pihak kedua) saja sedangkan untuk jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media (pihak ketiga) merupakan kewajiban pihak agensi sebagai pihak kedua untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:

1.Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.2.Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.3.Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;ataudalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.4.Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.;
bahwa menurut Majelis, biaya iklan sebesar Rp.57.892.481.268,00 dengan perincian sebagai berikut :

Media Broadcast-TV
Media Broadcast-Mags
Media Broadcast-N/paper
Media Broadcast-Radio
TotalRp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.53.286.753.681
  2.541.506.108
  1.976.373.422
       87.848.057
57.892.481.268
bahwa menurut Majelis, transaksi terjadinya biaya iklan sebesar Rp.57.892.481.268,00 menurut keterangan Penggugat adalah sebagai berikut :
bahwa Penggugat (Pihak Pertama) melakukan order pemasangan iklan kepada PT QWE (Pihak Kedua I);bahwa atas order dari Penggugat tersebut maka PT QWE (Pihak Kedua I) meminta PT RTY (Pihak kedua II) untuk melakukan pemasangan iklan ke perusahaan ASD (Pihak Ketiga);bahwa pembayaran dilakukan terlebih dahulu dari PT RTY (Pihak kedua II) kepada perusahaan media (Pihak Ketiga) yang kemudian diteruskan ke PT QWE (Pihak Kedua I) dan selanjutnya ditagihkan kembali oleh PT QWE (Pihak Kedua I) kepada Penggugat (Pihak Pertama);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Penggugat dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa rincian transaksi biaya iklan sebesar Rp.57.892.481.268,00 tercatat dalam pembukuan Penggugat;bahwa terdapat Faktur Tagihan yang telah dibayarkan oleh PT RTY (Pihak Kedua II) kepada perusahaan ASD (Pihak Ketiga) sebesar Rp.57.892.481.268,00;bahwa terdapat Faktur Tagihan yang telah dibayarkan oleh PT QWE (Pihak Kedua I) kepada PT RTY (Pihak kedua II) sebagai penggantian biaya pemasangan iklan sebesar Rp.57.892.481.268,00;bahwa terdapat Faktur Tagihan dari PT QWE (Pihak kedua) kepada Penggugat (Pihak pertama) sebesar Rp.57.892.481.268,00;   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan untuk Masa Pajak Agustus 2011 sampai dengan Juli 2012 (bukan Masa Pajak yang menjadi sengketa) dinyatakan dalam Angka 6 huruf c butir 1 (halaman 11) sebagai berikut :
Dalam akun biaya pemasangan iklan pada akun media broadcast radio, media broadcast TV, media broadcast –N/paper, dan media broadcast mags sebesar Rp.71.463.705.467,00 merupakan biaya penggantian kepada pihak ketiga dengan didukung faktur tagihan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sehingga pemeriksa menerima sanggahan Wajib Pajak.

bahwa Majelis berpendapat untuk Masa Pajak Agustus 2011 sampai dengan Juli 2012 setelah Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Juli 2011, Tergugat setuju atas transaksi biaya iklan merupakan biaya penggantian (reimbursement) dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
   
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum a quo Majelis berpendapat atas biaya iklan sebesar Rp.57.892.481.268,00 merupakan biaya penggantian (reimbursement) kepada pihak ketiga sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bagi Penggugat;

bahwa oleh karenanya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang diperiksa Majelis dalam persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku serta keyakinan Hakim, Majelis berpendapat untuk mengabulkan Gugatan Penggugat dengan membatalkan koreksi Tergugat atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Juli 2011 sebesar Rp.57.892.481.268,00;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keyakinan Hakim, dan demi keadilan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-06138/ NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Pengugat dan menetapkan PPh Pasal 23 Terutang untuk Masa Pajak Januari-Juli 2011 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak         
PPh Pasal 23 yang terutang         
Kredit Pajak             
Pajak yang tidak/kurang dibayar         
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP         
Jumlah PPh yang masih harus dibayar         Rp. 178.255.973.587
Rp.    5.142.927.680
Rp.    3.913.695.109
Rp.    1.229.232.571
Rp.       442.523.725
Rp.    1.671.756.296
Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.     
Dr. DEF, S.E., Ak., M.M., M.Hum.    
GHI, S.E., MAFIS.     
Dra. JKL, M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan juga tidak dihadiri oleh Penggugat.