Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107741.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian: Kompensasi Kerugian menurut Terbanding Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding Nilai sengketa Kompensasi KerugianRp 0,00 Rp 148.550.219.882,00 Rp 148.550.219.882,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pengajuan keberatan Pemohon Banding nomor 1051/BOD/FIN/KPP/mar/2015 tanggal 14 Juli 2015 diketahui bahwa perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00, yang dihitung dari rugi tahun 2004 s.d. 2008. Sementara itu, pada halaman 9 surat yang sama diketahui bahwa nilai kompensasi kerugian menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00,. Atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten. Apabila menurut Pemohon Banding nilai kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan untuk tahun pajak 2011 adalah sebesar Rp148.550.219.882,00 maka seharusnya dalam perhitungan Pemohon Banding atas kompensasi kerugian juga sebesar Rp148.550.219.882,00, bukan sebesar Rp0,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011 seharusnya adalah sebesar Rp148.550.219.882,00. Lebih lanjut, Terbanding tidak memperhitungkan rugi tahun pajak 2006 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan tahun pajak 2006 dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2011. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan hasil pemeriksaan 2009 s.d. 2011 yang sedang dalam proses banding, sehingga nilai kompensasi kerugian seharusnya adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2011,Terbanding Tidak Memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal tahun sebelumnya; bahwa Surat Keputusan Keberatan KEP-00180/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 Juli 2016 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp0,00, yang menurut Pendapat Pemohon Banding penghitungan kompensasi kerugian fiskal yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana di atas, diperoleh keterangan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2006 s.d. 2010 ke tahun pajak 2011; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi ke tahun 2011 seharusnya adalah sebesar Rp148.550.219.882,00 dengan rincian sebagai berikut Tahun PajakPenghasilan (Rugi) Neto Fiskal2006(4,348,965,831)2007(29,659,636,530)2008(32,928,939,061)2009(25,510,634,114)2010(56,102,044,346)Total Kompensasi Kerugian s/d tahun 2010(148,550,219,882) bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar Rp148.550.219.882,00 adalah berasal dari kerugian tahun pajak 2006 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan a quo dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2011; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terkait dengan SPT PPh Badan tahun pajak 2006 sampai dengan tahun pajak 2010, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat ketetapan pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding sampai dengan tingkat banding dan masih belum diputus oleh Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa atas nilai rugi yang dialami oleh Pemohon Banding belum ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa nilai kerugian pada suatu tahun pajak yang masih dapat diperhitungkan sebagai kompensasi dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding ke suatu tahun pajak tertentu belum dapat dihitung dengan pasti dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian a quo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; bahwa menimbang ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan: “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”; bahwa dalam hal nilai kerugian yang dialami Pemohon Banding untuk tahun pajak 2006 sampai dengan tahun 2011 telah ada putusan final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Majelis memutuskan bahwa penghitungannya dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus melalui persidangan ataupun pembetulan putusan oleh Pengadilan Pajak; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa nilai rugi yang terjadi pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2011 tidak diperhitungkan oleh Majelis dalam putusan atas sengketa tahun pajak 2011 ini; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPenghasilan NetoRp 351.217.963.482,00Rp 0,00Rp 351.217.963.482,00 |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1) huruf b untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 dihitung kembali menjadi : Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 242.589.502.316,00 Rp 351.217.963.482,00 (Rp108.628.461.166,00) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB//WPJ.04/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/11/062/15 tanggal 21 April 2015 Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Rp 108.628.461.166,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC SH.,Ak, MBA DEF, SH.,MH.,MSc,Ak,CA GHI, SE., MM Dengan dibantu oleh Ir. JKL.,MM sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor Put -107741.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut : ABC SH.,Ak, MBA DEF, SH.,MH.,MSc,Ak,CA GHI, SE., MM Dengan dibantu oleh MNO, SE., MSisebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

