Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87991/PP/M.VIA/28/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-87991/PP/M.VIA/28/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 21 TahunPajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.254.782.424,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; MenurutTerbanding : bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal 21 diperoleh dari teknik ekualisasi dokumen sumber berupa biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d Desember 2012; MenurutPemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian (koreksi) fiscal positif atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yaitu atas perkiraan Severance & Retirement Expense (501323000) sebesar Rp1.254.782.424,00 tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebagaimana terlihat pada Detail Koreksi Fiskal PPh BadanTahun Pajak 2012. Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final berdasarkan ekualisasi biaya yang dibebankan dalam Pajak Penghasilan Badan dengan SPT PPh Pasal 21 final; bahwa Terbanding berpendapat terdapat objek PPh Pasal 21 final yang belum dipungut; bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh objek PPh Pasal 21 final telah dipungut dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis, apakah nilai sebesar Rp1.254.782.424,00 merupakan obyek PPh Pasal 21 Final atau bukan objek PPh Pasal 21 Final; bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutangcadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosialcadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanancadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangancadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutangancadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industriyang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan;dana pension atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensionbadan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap bukti-bukti yang disampaikan para pihak, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 adalah sebesar Rp1.202.295.412,00 dengan perincian sebagai berikut: Masa PajakObjek PPh Final Pasal 21 CFM SPT Masa PPh Pasal 21Januari14.010.322Februari25.309.292Maret4.410.000April2.706.792Mei91.831.140Juni8.713.360Juli270.525.750Agustus950.000September80.968.226Oktober5.263.080November439.632.242Desember257.975.2081.202.295.412bahwa dengan demikian, selisih jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final menurut Terbanding dengan jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.254.782.424,00 dengan perincian sebagai berikut: Objek Pajak menurut Pemeriksa4033100000 Goodwill (Termination & Pension)4033230002 Severance & Retirement Expenses5013230000 Severance & Retirement ExpensesJumlahObjek Pajak menurut SPT WPSelisihRp 563.627.446Rp 638.667.966Rp 1.254.782.424Rp 2.457.077.836Rp 1.202.295.412Rp 1.254.782.424bahwa Catatan 17. Liabilitas Imbalan Kerja atas Laporan Keuangan Tahun 2012 yang telah diaudit menyebutkan antara lain:a)Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui di dalam laporan posisi keuangan tahun 2012 adalah sebagai berikut (disajikan dalam ribuan Rupiah):Liabilitas pada awal tahunBeban Tahun BerjalanPembayaran Imbalan KerjaLiabilitas pada akhir tahun11.230.4891.894.660( 639.877)12.485.272b)Beban imbalan kerja yang diakui di dalam laporan laba rugi komprehensif tahun 2012 adalah sebagai berikut (disajikan dalam ribuan Rupiah):Beban Jasa KiniBeban BungaAmortisasi Keuntungan AktuarialJumlah Beban ImbalanKerja1.271.950665.070( 42.360)1.894.660bahwa berdasarkan catatan tersebut di atas, biaya imbalan kerja yang diakui di tahun 2012 adalah sebesar Rp1.894.660.389,00 dan yang telah dibayarkan di tahun 2012 adalah sebesar Rp639.877.966,00 sehingga yang masih merupakan pencadangan adalah sebesar Rp1.254.782.423,00; bahwa berdasarkan Jurnal Pencatatan biaya Severance & Retirement Expense diketahui bahwa biaya pencadangan biaya imbalan kerja sebesar Rp1.254.782.424,00 tersebut dicatat di dalam perkiraan Severance & Retirement Expense (501323000); bahwa dengan demikian terbukti akun Severance & Retirement Expense (501323000) yang dilakukan koreksi adalah merupakan akun biaya cadangan pesangon dan pension; bahwa terhadap biaya cadangan pesangon dan pension tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan Pajak Penghasilan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012; bahwa Majelis berpendapat, akun Severance & Retirement Expenses bukan merupakan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:Uraian SengketaNilai Sengketa(Rp)DipertahankanMajelis (Rp)Tidak DapatDipertahankan Majelis(Rp)DPP PPh 211.254.782.424,000,001.254.782.424,00 menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 final dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp. 1.512.757.632,00Rp. 1.254.782.424,00Rp. 257.975.208,00DPP PPh Pasal 21Pajak Penghasilan terutangKredit PajakPajak yang kurang dibayarRp. 257.975.208,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00 Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1620/WPJ.02/2015 tanggal 23 Nopember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 nomor 00001/243/12/218/14 tanggal 05 September 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23Pajak Penghasilan terutangKredit PajakPajak yang kurang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87756/PP/M.XIB/10/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87756/PP/M.XIB/10/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Masa Pajak : Januari 2011 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp895.822.733,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan perhitungan Pasal 21 dinyatakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak koperatif menyerahkan dokumen. Terbanding menyatakan bukti yang diminta adalah General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan pembayaran lainnya, RTGS atau Clearing, bukti transfer daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepad a pegawai dan bukan pegawai, rekap absen, KTP, dokumen kontrak pegawai, Surat Perintah Kerja, Kartu Keluarga, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kerta Kerja perhitungan PPh 21 setiap bulannya, surat pernyataan softcopy data yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya namun Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa SPT Pemohon Banding telah benar dan selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang jumlah pajak yang seharusnya terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah memenuhi Pasal 28 mengenai pembukuan dan Pasal 29 mengenai pemberian dokumen sedangkan mengenai data dalam bentuk dokumen telah diberikan data pembukuan berupa General Ledger, laporan Keuangan Audited, Trial Balance dan lainnya. Pemohon Banding juga menyatakan data-data perpajakan yang diberikan juga mencakup SPT PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2011, Surat Setoran Pajak PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Setor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Lapor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2011 sehingga Pemohon Banding menyimpulkan seharusnya sudah sangat cukup digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa:Softcopy Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap menurut Pemohon Banding; bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-1012/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013; bahwa adapun perhitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung dengan cara membagi jumlah bruto masing-masing karyawan sebagaimana tercantum dalam soft copy lampiran 1721-A1 yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding dengan bilangan pembagi 12 (dua belas) bulan; bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut: bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap harus dilakukan setiap bulannya oleh Pemohon Banding, sehingga dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang harus dilakukan setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, antara lain diuraikan bahwa Wajib Pajak wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak dan menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang memadai untuk dilakukan uji bukti, yaitu: dokumen sumber General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus,THR dan imbalan lainnya, RTGS dan/atau Kliring dan/atau bukti transfer dalam hal pembayaran pegawai melalui Bank, daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepada pegawai maupun bukan pegawai, rekapitulasi absen pegawai, dokumen kontrak pegawai, surat perintah kerja, kartu keluarga pegawai, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung dan melakukan pengujian dalam rangka menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti kompeten yang cukup; bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau membawa buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam uji bukti maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi didasarkan pada 1721-A1 karena pada saat pemeriksaan, data yang diserahkan adalah softcopy daftar 1721-A1 karyawan Pemohon Banding. data tersebut tidak mendukung sebagai data sumber perhitungan PPh Pasal 21, dan perhitungan tersebut tidak mencerminkan perhitungan PPh Pasal 21 untuk per Masa Pajak karena PPh Pasal 21 adalah kewajiban per Masa Pajak dan bukan per Tahun Pajak; bahwa sengketa terkait dengan kondisi pada saat pemeriksaan dimana data yang diserahkan Pemohon Banding terbatas sehingga perhitungan pajak terhutang yang dilakukan Terbanding hanya mendasarkan pada data yang ada, tidak bisa mentrasir lebih jauh mengenai perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwaTerbanding tidak melakukan koreksi pada jumlah Gross DPP PPh Pasal 21 namun melakukan koreksi perhitungan PPh 21 per karyawan sehingga jika dikaitkan dengan GL nilainya sudah sama, selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan selisih pajak terhutang per bulan per pegawai; bahwa kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding di tahun 2011, data yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah data induk bulan Desember 2011 tanpa menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan perbulan selama Januari sampai dengan Desember 2011 sehingga tidak memungkinkan Pemeriksa untuk menelusuri kebenaran angka Pemohon Banding; bahwa jika Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan GL, secara jumlah total mungkin bisa dihitung, namun kebenaran perhitungan per karyawan tidak dapat ditelusuri. Atas hal tersebut Pemeriksa melakukan perhitungan secara jabatan dimana dasar perhitungan tersebut, meliputi softcopy 1721-A1 karyawan Pemohon Banding yang hanya memuat Nama, NPWP, Jumlah bulan sebagaimana isian yang ada di 1721; bahwa pada saat melakukan perhitungan, Terbanding juga telah memperhitungkan penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Permasalahan yang ada adalah ketika menghitung penghasilan yang teratur secara otomatis adalah menghitung jumlah dan lama karyawan bekerja pada Pemohon Banding. Apabila pada saat pemeriksaan Kertas Kerja Perhitungan PPh 21 disampaikan Pemohon Banding maka tentu hasilnya akan sama dengan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa sengketa yang diajukan keberatan dan banding di tahun 2011 hanya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli karena koreksi di Masa Pajak tersebut diterbitkan SKPKB sedangkan untuk Masa Pajak lain di tahun 2011, Ketetapan yang terbit adalah SKPN dan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87262/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87262/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36.898,12, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38.851,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 3.279.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38.851,62; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-252/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun. Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer QWE pada tanggal 04 Mei 2016, kedapatan sebagai berikut: bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 306.801,00 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. 00XXXXX sebesar IDR 8.053.895.309,00 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi. Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 04 Mei 2016 hanya Pengadilan Pajak terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 8.053.895.309,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Group Pty., Ltd., Australia dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016. Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD4/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan copy Cheque QWE no. 00XXXXX, namun Pemohon Banding telah melampirkan 3 (tiga) Bukti Pengeluaran Kas Bank yang menjelaskan rincian pengeluaran yang berasal dari cheque tersebut. Bukti Pengeluaran Kas Bank itu adalah sebagai berikut:1. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 4.058.413.628,2. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 3,995.431.681,-3. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 50.000,- Rincian pembayaran yang ditransfer berdasarkan 3 (tiga) Bukti Pengeluaran Kas Bank di atas dapat dilihat di lembar matriks terlampir, dengan jumlah total Rp 8.053.895.309,- sesuai dengan nilai yang tercantum di Cheque no.00XXXXX; bahwa ketiga Bukti Pengeluaran Kas Bank tersebut juga telah distempel pos sebagai syarat legalitas dokumen. Oleh karenanya dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung nilai transaksi. Adapun copy cheque tidak difotokopi oleh Pemohon Banding sebelumnya. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan copy lembar potongan Cheque QWE no. 00XXXXXX dan Pemohon Banding dapat menunjukkan aslinya kepada Majelis Hakim apabila diperlukan; bahwa pada Rekening Giro, dana ditarik/didebit dari rekening sejumlah Rp 8.053.895.309,- untuk menerbitkan Cheque QWE no. 00XXXXX sebesar Rp. 8.053.895.309,-. Besar nominal antara Rekening Giro dan Cheque QWE no. 00XXXXX adalah berkesesuaian, sehingga menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut mengacu ke hal yang sama; bahwa Cheque senilai Rp 8.053.895.309,- tersebut digunakan untuk pembayaran 6 invoice yang salah satunya adalah invoice no. SO-XXXX0X dari RTY Group Pty Ltd sebesar USD 36,898.12; bahwa keterhubungan antara pembayaran Invoice X0XXXX0X dan Cheque QWE no. 00XXXXX dapat dilihat di lembar aplikasi transfer bagian Sumber Dana dimana telah dituliskan Cheque QWE nomor 00XXXXXX Rp 8.053.895.309,-. Rincian pembayaran dari keenam invoice yang terkait dengan Cheque QWE no. 00XXXXX dapat dilihat di lembar Matriks yang sudah Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86484/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86484/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 berupa importasi 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ: PosPos TarifNilai PabeanPemberitahuanPenetapan160ML Pharm Round AmberCode: 95ZYNCIF USD 47,724.69CIF USD 66,405.34260ML Pharm Round AmberCode: 60ZFJnegara asal China, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.798.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Penetapan yang dilakukan Pemeriksa tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang No.10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006,oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : KEP58/WBC.09/2016 tanggal 9 Februari 2016. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 66,405.34 dengan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 sebesar CIF USD 66,405.34 dengan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: TOPX0XX0XXX tanggal 8 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE CO Ltd, China, berupa 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, seharga CIF USD 47,724.69; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: TOPX0XX0XXX tanggal 8 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE CO Ltd, China, berupa 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, dengan berat kotor 123060 Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 587762049 tanggal 26 Oktober 2015 yang diterbitkan RTY Transport, dengan keterangan berat kotor 123060Kg, dari ASD ke Tanjung Emas, Semarang Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pembayaran terkait importasi yang dilakukan dengan menggunakan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 66,405.34 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010115/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 12 November 2015, atas Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 66,405.34 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 36.798.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF, S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota: sebagai Hakim Anggota,: sebagai PaniteraPengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017, dengan dihadiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86438/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86438/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Pracipitated Silica 185 Powder Negara asal China dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Janauri 2016 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.414,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.540,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding : bahwa demikian menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB Nomor 00XXXX sebesar USD 523/Ton, sudah BENAR karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier Nomor YNH115099, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 20 Januari 2016 Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimport 900 Bags = 18.000 Kg Precipitated Silica 185 Powder, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 07 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.414,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 9.540,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000477/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 20 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.220.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 00XXXX tanggal 07 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 032/BMC-U/I/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 17 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1764/WBC.10/2016 tanggal 13 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 105/BMC–U/V/2016 tanggal 19 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1.bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 11 Februari 2016, sebagai berikut:POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGASATUANJLH NPHARGASATUANJLH NPKET1Precipitated Silica 185 Powder18.000Kg0,5239.414,000,5309.540,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.414,00 9.540,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 11 Februari 2016 tersebut adalah Precipitated Silica 185 Powder, sebagai berikut: POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGNILAI SATUANJLH NP1Precipitated Silica 185 Powder Negara asal China54,00TNE530,0028.620,00JUMLAH CIF USD28.620,00Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 1,32% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2.Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu QWE Chemical Co., Ltd. menerbiitkan Invoice Nomor: YNHIXX0XX tanggal 23 Desember 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YNHIXX0XX tanggal 23 Desember 2015 sebesar USD 9,414.00 dan Packing List tanggal 23 Desember 2015 dengan berat kotor 18.135 kg dan berat bersih 18.000 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2016 adalah Precipitated Silica 185 Powder dari QWE Chemical Co., Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9,414.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YNHIXX0XX tanggal 23 Desember 2015, Packing List tanggal 23 Desember 2015 dan Bill of Lading Nomor: KMTCXMN048557 tanggal 23 Desember 2016; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: YNHIXX0XX
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86436/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86436/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586,50, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga beii barang tersebut yang tertera di PIB Nomor 0XXXXX sebesar 415/Ton, sudah BENAR karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier Nomor XXXXX0XX, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 16 November 2015 Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimport 22 Pallet = 23.000 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.586,50 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.164,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006878/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 17 November 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.988.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/BMC-U/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1066/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 095/BMC–U/IV/2016 tanggal 29 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1.bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015, sebagai berikut: POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGASATUANJLH NPHARGASATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE415,009.586,50440,0010.164,00Mtd. 2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schaefer Precarb 10023.10TNE440.0010,164.00JUMLAH CIF USD10,164.00Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2.Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu QWE (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015 sebesar USD 9.586.50 dan Packing List tanggal 19 Oktober 2015 dengan berat kotor 23.760 kg dan berat bersih 23.100 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari QWE (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586.50 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015, Packing List tanggal 19 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500168801 tanggal 19 Oktober 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan