Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86484/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86484/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 berupa importasi 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ:

PosPos TarifNilai PabeanPemberitahuanPenetapan160ML Pharm Round Amber
Code: 95ZYNCIF USD 47,724.69CIF USD 66,405.34260ML Pharm Round Amber
Code: 60ZFJ
negara asal China, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.798.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding Penetapan yang dilakukan Pemeriksa tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang No.10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006,oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : KEP58/WBC.09/2016 tanggal 9 Februari 2016.
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 66,405.34 dengan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015 sebesar CIF USD 66,405.34 dengan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: TOPX0XX0XXX tanggal 8 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE CO Ltd, China, berupa 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, seharga CIF USD 47,724.69;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: TOPX0XX0XXX tanggal 8 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE CO Ltd, China, berupa 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, dengan berat kotor 123060 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 587762049 tanggal 26 Oktober 2015 yang diterbitkan RTY Transport, dengan keterangan berat kotor 123060Kg, dari ASD ke Tanjung Emas, Semarang Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pembayaran terkait importasi yang dilakukan dengan menggunakan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 November 2015, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 66,405.34 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010115/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 12 November 2015, atas Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 60ML Pharm Round Amber Code: 95ZYN dan 60ML Pharm Round Amber Code: 60ZFJ, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 66,405.34 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-58/WBC.09/2016 tanggal 09 Februari 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 36.798.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.            
DEF, S.H., M.H.         
GHI, S.E.             
JKL, S.H., M.H.    : sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai PaniteraPengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.