Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86436/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86436/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586,50, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga beii barang tersebut yang tertera di PIB Nomor 0XXXXX sebesar 415/Ton, sudah BENAR karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier Nomor XXXXX0XX, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 16 November 2015
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimport 22 Pallet = 23.000 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.586,50 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.164,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006878/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 17 November 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.988.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/BMC-U/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 14 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1066/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 095/BMC–U/IV/2016 tanggal 29 April 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :

1.bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015, sebagai berikut:

POS
PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA
SATUANJLH NPHARGA
SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE415,009.586,50440,0010.164,00Mtd. 2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00 
bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut:
   
Pasal 9
(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
Pasal 10
(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut:

POS
PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schaefer Precarb 10023.10TNE440.0010,164.00JUMLAH CIF USD10,164.00
Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.  2.Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu QWE (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015 sebesar USD 9.586.50 dan Packing List tanggal 19 Oktober 2015 dengan berat kotor 23.760 kg dan berat bersih 23.100 kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari QWE (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586.50 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015, Packing List tanggal 19 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500168801 tanggal 19 Oktober 2015;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 19 Oktober 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank RTY tanggal 16 November 2015 sebesar USD 9.586.50 dan bukti rekening koran Bank RTY pada tanggal 16 November 2015 sebesar Rp 130.232.603.00 (USD 9.586.50 x Rp 13.585);  3.Bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 sebesar CIF USD 9.586,50 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk 22 Pallet = 23.000 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006878/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 17 November 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1066/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang: 
   
Menimbang: 
   
memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1066/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006878/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 17 November 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 yaitu 22 Pallet = 23.000 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia sebesar CIF USD 9.586,50 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos.,M.H.         
DEF, S.E., M.E.         
GHI, S.E.             
JKL, S.H., M.H.         
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor:Put-86436/PP/M.XVIIA/19/2017 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos.,M.H.         
DEF, S.E., M.E.         
GHI, S.E.  
MNO             sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.