Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-87991/PP/M.VIA/28/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Final Pasal 21 |
| TahunPajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.254.782.424,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| MenurutTerbanding | : | bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal 21 diperoleh dari teknik ekualisasi dokumen sumber berupa biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d Desember 2012; |
| MenurutPemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian (koreksi) fiscal positif atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yaitu atas perkiraan Severance & Retirement Expense (501323000) sebesar Rp1.254.782.424,00 tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebagaimana terlihat pada Detail Koreksi Fiskal PPh BadanTahun Pajak 2012. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final berdasarkan ekualisasi biaya yang dibebankan dalam Pajak Penghasilan Badan dengan SPT PPh Pasal 21 final; bahwa Terbanding berpendapat terdapat objek PPh Pasal 21 final yang belum dipungut; bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh objek PPh Pasal 21 final telah dipungut dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis, apakah nilai sebesar Rp1.254.782.424,00 merupakan obyek PPh Pasal 21 Final atau bukan objek PPh Pasal 21 Final; bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutangcadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosialcadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanancadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangancadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutangancadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industriyang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan;dana pension atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensionbadan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap bukti-bukti yang disampaikan para pihak, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 adalah sebesar Rp1.202.295.412,00 dengan perincian sebagai berikut: Masa PajakObjek PPh Final Pasal 21 CFM SPT Masa PPh Pasal 21Januari14.010.322Februari25.309.292Maret4.410.000April2.706.792Mei91.831.140Juni8.713.360Juli270.525.750Agustus950.000September80.968.226Oktober5.263.080November439.632.242Desember257.975.2081.202.295.412 bahwa dengan demikian, selisih jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final menurut Terbanding dengan jumlah Obyek PPh Pasal 21 Final yang telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.254.782.424,00 dengan perincian sebagai berikut: Objek Pajak menurut Pemeriksa 4033100000 Goodwill (Termination & Pension) 4033230002 Severance & Retirement Expenses 5013230000 Severance & Retirement Expenses Jumlah Objek Pajak menurut SPT WP Selisih Rp 563.627.446 Rp 638.667.966 Rp 1.254.782.424 Rp 2.457.077.836 Rp 1.202.295.412 Rp 1.254.782.424 bahwa Catatan 17. Liabilitas Imbalan Kerja atas Laporan Keuangan Tahun 2012 yang telah diaudit menyebutkan antara lain: a)Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui di dalam laporan posisi keuangan tahun 2012 adalah sebagai berikut (disajikan dalam ribuan Rupiah): Liabilitas pada awal tahun Beban Tahun Berjalan Pembayaran Imbalan Kerja Liabilitas pada akhir tahun11.230.489 1.894.660 ( 639.877) 12.485.272b)Beban imbalan kerja yang diakui di dalam laporan laba rugi komprehensif tahun 2012 adalah sebagai berikut (disajikan dalam ribuan Rupiah): Beban Jasa Kini Beban Bunga Amortisasi Keuntungan Aktuarial Jumlah Beban ImbalanKerja1.271.950 665.070 ( 42.360) 1.894.660 bahwa berdasarkan catatan tersebut di atas, biaya imbalan kerja yang diakui di tahun 2012 adalah sebesar Rp1.894.660.389,00 dan yang telah dibayarkan di tahun 2012 adalah sebesar Rp639.877.966,00 sehingga yang masih merupakan pencadangan adalah sebesar Rp1.254.782.423,00; bahwa berdasarkan Jurnal Pencatatan biaya Severance & Retirement Expense diketahui bahwa biaya pencadangan biaya imbalan kerja sebesar Rp1.254.782.424,00 tersebut dicatat di dalam perkiraan Severance & Retirement Expense (501323000); bahwa dengan demikian terbukti akun Severance & Retirement Expense (501323000) yang dilakukan koreksi adalah merupakan akun biaya cadangan pesangon dan pension; bahwa terhadap biaya cadangan pesangon dan pension tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan Pajak Penghasilan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012; bahwa Majelis berpendapat, akun Severance & Retirement Expenses bukan merupakan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)DPP PPh 211.254.782.424,000,001.254.782.424,00 |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 final dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding Koreksi tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp. 1.512.757.632,00 Rp. 1.254.782.424,00 Rp. 257.975.208,00 DPP PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayarRp. 257.975.208,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1620/WPJ.02/2015 tanggal 23 Nopember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 nomor 00001/243/12/218/14 tanggal 05 September 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayarRp. 257.975.208,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H., M.Sc., Ak., CA., ……………. DEF, S.H, M.B.A., Ak …………………………. GHI S.E, S.H., M.B.A., Ak, CIA., CA ……….. dengan dibantu oleh Ir JKL, M.M ……………………………………..sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

