Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86433/PP/M.XVIIA/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86433/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X000XX tanggal 05 November 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.328,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor X000XX sebesar 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 12372015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 24 November 2015       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimport 44 Pallet = 46,200 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor X000XX tanggal 05 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19.173,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20.328,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007235/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2015 tanggal 27 November 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.967.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor X000XX tanggal 05 November 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”   bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 010/BMC-U/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 21 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1177/WBC.10/2016 tanggal 15 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 076/BMC–U/IV/2016 tanggal 08 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1.bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015, sebagai berikut: POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGASATUANJLH NPHARGASATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb10046,20TNE415,0019.173,00440,0020.328,00Mtd. 2JUMLAH CIF USD 19.173,00 20.328,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut :   Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.      Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 09-11-2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POSPIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schaefer Precarb 10023.10TNE440.0010,164.00JUMLAH CIF USD10,164.00Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.  2.Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu QWE (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 26 Oktober 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 26 Oktober 2015 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 26 Oktober 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X000XX tanggal 5 November 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari QWE (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 26 Oktober 2015, Packing List tanggal 26 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500170571 tanggal 27 Oktober 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: XXXXX0XX tanggal 26 Oktober 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonan banding sama dengan alasan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan, dengan demikian tanggapan Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding Nomor: 029/MP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 sebagai berikut: bahwa atas koreksi oleh Pemeriksa telah disampaikan dan dijelaskan kepada Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam proses keberatan juga telah disampaikan koreksi oleh Penelaah Keberatan pada saat Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2014 dalam rangka memenuhi undangan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1091/WPJ.05/BD.0603/2014 tanggal 12 Juni 2014, dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor: BA-331/WPJ.05/BD.06/2014 tanggal 23 Juni 2014; bahwa berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp178.893.212 dengan perhitungan sebagai berikut : Peredaran usaha Cfm. SPT PPh Badan Pemohon Banding(diluar penjualan aktiva misal : equipment, suplies) Rp  10.914.956.909  ditambah:  a.Uang muka pelanggan akhirRp b.Pendapatan ditangguhkan akhir(PPN dibayar tahun)Rp c.Penyerahan antar cabangRp d.Harga jual aktiva Pasal 16D UU PPNRp    1.082.980.171 e.Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan tahun iniRp f.Penggantian biaya yang pajak masukannyatelah dikreditkanRp g.Pemakaian sendiriRp h.Pemberian Cuma-Cuma/barang promosiRp i.Penyerahan BKP/JKP lainnya(Pendapatan Jasa Management)Rp    4.545.427.500 j.Koreksi Objek PPh Badanyang kurang dilaporkan Pemohon BandingRp                                 Jumlah Rp     5.628.407.671dikurang :  a.Uang muka pelanggan awalRp b.Pendapatan ditangguhkan awalRp c.Penyerahan tahun ini, difakturkan tahun berikutnyaRp          1.680.000  Jumlah Rp          (1.680.000)Jumlah Penyerahan seluruhnya Rp  16.541.684.580Penyerahan non BKP/JKP RpDPP PPN (Penyerahan BKP/JKP) Cfm. Pemeriksa Pajak Rp  16.541.684.580DPP PPN (Penyerahan BKP/JKP) Cfm. SPT PPN Wajib Pajak Rp  16.362.791.368Koreksi DPP PPN Dalam Negeri yang kurang dilaporkan Rp       178.893.212bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-726/WPJ.05/2014 dengan alasan bahwa semua peredaran usaha pada SPT Badan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN sudah sesuai, tanpa memberikan tanggapan atau penjelasan atas koreksi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan peredaran usaha/penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7)) dan telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan 2011, serta telah di equalisasikan dengan penyerahan di Surat Pemberitahuan Masa PPN; bahwa Pemohon Banding telah membuat Perhitungan Equalisasi PPN dengan PPh Badan Tahun 2011, dan telah sesuai; bahwa sehingga pajak yang terhutang untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak: Januari sampai dengan Desember 2011 menurut Pemohon Banding adalah NIHIL (Rp0);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian dengan melakukan equalisasi antara Peredaran Usaha pada SPT Pajak Penghasilan Badan dengan Penyerahan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang menyatakan bahwa terdapat nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 adalah sebesar Rp178.893.212; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan Peredaran Usaha/Penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7)) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2011, serta telah diequalisasikan dengan penyerahan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis telah memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan uji bukti, menyampaikan bukti-bukti yang mendasari argumentasi para pihak, dan menuangkan dalam berita acara pelaksanaan uji bukti, serta menjelaskan hasil kegiatan uji bukti di dalam persidangan; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan uji bukti dan berdasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta pernyataan para pihak, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah karena menurut Terbanding terdapat objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D atas Penjualan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp178.893.171; bahwa Majelis berpendapat bahwa perhitungan angka sebesar Rp178.893.171, diperoleh Terbanding dari penurunan jumlah nilai bersih aktiva tetap yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2010 dibandingkan dengan jumlah nilai bersih aktiva yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan 2011, selisih penurunan tersebut dianggap Terbanding sebagai penjualan aktiva tetap; bahwa Majelis berpendapat bahwa penurunan nilai buku yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding terjadi sebagai akibat perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa penurunan nilai buku aktiva tersebut adalah akibat dari penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilaiSengketa(Rp)DipertahankanMajelis(Rp)Tidak DapatDipertahankanMajelis(Rp)Koreksi Dasar Pengenaan Pajak178.893.2120178.893.212       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding         Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis         Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis         Rp  16.541.684.580Rp       178.893.212Rp  16.362.791.368       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-726/WPJ.05/2014 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00028/207/11/038/13 tanggal 24 April

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080819.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080819.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap LPP dan KKP Terbanding pada saat pemeriksaan diketahui bahwa koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 diakibatkan karena adanya koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00 pada PPh Badan Tahun Pajak 2010. Menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan, jumlah koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan setiap bulan adalah sebesar Rp1.513.817.045,00 (=Rp18.165.804.536,00 : 12 bulan). Selanjutnya, Terbanding melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan dan penjualan per masa yang dilaporkan di SPT Masa PPN, sehingga terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Agustus 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817,045.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%JumlahRp    1.949.208.248,00Rp  16.216.596.288,00Rp  18.165.804.536,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masing-masing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00; bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut MajelisRp 1.949.208.248,00Rp 1.502.735.449,00Rp 3.451.943.697,00bahwa untuk PPN Masa Pajak Agustus 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Agustus 2010, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlahKoreksi (Rp)Jumlah KoreksiYang Tidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah KoreksiYangDipertahankan (Rp)Koreksi DPP PPN :  -1Penyerahan Yang PPN-nyaHarus Dipungut Sendiri1.513.817.045,001.513.817.045,00-   – JUMLAH1.513.817.045,001.513.817.045,00-DPP PPN menurut Keputusan Terbanding         Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan        DPP PPN menurut Majelis        Rp 1.513.817.045,00Rp 1.513.817.045,00Rp                      0,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-487/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00008/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: U R A I A NJ u m l a h( R p )Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :     – Ekspor36.907.705.412,00    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-    – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-    – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut-    – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-Jumlah36.907.705.412,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan36.907.705.412,00d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-b. Dikurangi :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :-    – STP (pokok kurang bayar)-    – Dibayar dengan NPWP sendiri-    – Lain-lain1.370.689.694,00    – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.370.689.694,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar)(1.370.689.694,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.370.689.694,00PPN yang kurang (lebih) dibayar-Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar-Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.         DEF, S.H., M.Si.         GHI, S.E., M.Si.         Yang dibantu olehJKL, S.H., M.H.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 06/DIR-BML-JKT/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Nomor : 00001/206/10/028/13 tanggal 11 Febuari 2013 Tahun Pajak 2010, diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00, sehingga jumlah koreksi positif peredaran usaha adalah tetap sesuai jumlah menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu sebesar Rp18.165.804.536,00. Selanjutnya, dengan melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan sesuai hasil pemeriksaan dengan penjualan per masa di SPT Masa PPN, menurut Terbanding, terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Maret 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817.045,00. Dengan demikian, berdasarkan hal itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah tetap sebesar Rp151.381.705,00;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%JumlahRp    1.949.208.248,00Rp  16.216.596.288,00Rp  18.165.804.536,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masing-masing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00; bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut MajelisRp 1.949.208.248,00Rp 1.502.735.449,00Rp 3.451.943.697,00bahwa untuk PPN Masa Pajak Maret 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlahKoreksi (Rp)Jumlah KoreksiYang Tidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah KoreksiYangDipertahankan (Rp)Koreksi DPP PPN :  -1Penyerahan Yang PPN-nyaHarus Dipungut Sendiri1.513.817.045,001.513.817.045,00-   – JUMLAH1.513.817.045,001.513.817.045,00-DPP PPN menurut Keputusan Terbanding         Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan        DPP PPN menurut Majelis        Rp 1.513.817.045,00Rp 1.513.817.045,00Rp                      0,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Maret 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: U R A I A NJ u m l a h( R p )Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :     – Ekspor22.187.824.473,00    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-    – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-    – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut-    – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-Jumlah22.187.824.473,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan22.187.824.473,00d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-b. Dikurangi :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :277.716.950,00    – STP (pokok kurang bayar)-    – Dibayar dengan NPWP sendiri-    – Lain-lain1.045.128.384,00    – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.322.845.334,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar)(1.322.845.334,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.322.845.334,00PPN yang kurang (lebih) dibayar-Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar-Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.         DEF, S.H., M.Si.         GHI, S.E., M.Si.         Yang dibantu olehJKL, S.H., M.H.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080813.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080813.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 06/DIR-BML-JKT/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Nomor : 00001/206/10/028/13 tanggal 11 Febuari 2013 Tahun Pajak 2010, diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00, sehingga jumlah koreksi positif peredaran usaha adalah tetap sesuai jumlah menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu sebesar Rp18.165.804.536,00. Selanjutnya, dengan melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan sesuai hasil pemeriksaan dengan penjualan per masa di SPT Masa PPN, menurut Terbanding, terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Februari 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817.045,00. Dengan demikian, berdasarkan hal itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah tetap sebesar Rp151.381.705,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%JumlahRp    1.949.208.248,00Rp  16.216.596.288,00Rp  18.165.804.536,00bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masingmasing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masingmasing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00; bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut MajelisRp 1.949.208.248,00Rp 1.502.735.449,00Rp 3.451.943.697,00bahwa untuk PPN Masa Pajak Februari 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Februari 2010, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlahKoreksi (Rp)Jumlah KoreksiYang Tidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah KoreksiYangDipertahankan (Rp)Koreksi DPP PPN :  -1Penyerahan Yang PPN-nyaHarus Dipungut Sendiri1.513.817.045,001.513.817.045,00-   – JUMLAH1.513.817.045,001.513.817.045,00-DPP PPN menurut Keputusan Terbanding         Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan        DPP PPN menurut Majelis        Rp 1.513.817.045,00Rp 1.513.817.045,00Rp                      0,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-483/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00002/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Februari 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: U R A I A NJ u m l a h( R p )Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :     – Ekspor23.163.163.813,00    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-    – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-    – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut-    – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-Jumlah23.163.163.813,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan23.163.163.813,00d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-b. Dikurangi :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :-    – STP (pokok kurang bayar)-    – Dibayar dengan NPWP sendiri-    – Lain-lain1.045.128.384,00    – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.045.128.384,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar)(1.045.128.384,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.045.128.384,00PPN yang kurang (lebih) dibayar-Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar-Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.         DEF, S.H., M.Si.         GHI, S.E., M.Si.         Yang dibantu olehJKL, S.H., M.H.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080812.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080812.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 06/DIR-BML-JKT/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Nomor : 00001/206/10/028/13 tanggal 11 Febuari 2013 Tahun Pajak 2010, diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00, sehingga jumlah koreksi positif peredaran usaha adalah tetap sesuai jumlah menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu sebesar Rp18.165.804.536,00. Selanjutnya, dengan melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan sesuai hasil pemeriksaan dengan penjualan per masa di SPT Masa PPN, menurut Terbanding, terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Januari 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817.045,00. Dengan demikian, berdasarkan hal itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah tetap sebesar Rp151.381.705,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%JumlahRp    1.949.208.248,00Rp  16.216.596.288,00Rp  18.165.804.536,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masing-masing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536,00 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00; bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut MajelisRp 1.949.208.248,00Rp 1.502.735.449,00Rp 3.451.943.697,00bahwa untuk PPN Masa Pajak Januari 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2010, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlahKoreksi (Rp)Jumlah KoreksiYang Tidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah KoreksiYangDipertahankan (Rp)Koreksi DPP PPN :  -1Penyerahan Yang PPN-nyaHarus Dipungut Sendiri1.513.817.045,001.513.817.045,00-   – JUMLAH1.513.817.045,001.513.817.045,00-DPP PPN menurut Keputusan Terbanding         Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan        DPP PPN menurut Majelis        Rp 1.513.817.045,00Rp 1.513.817.045,00Rp                      0,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-488/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00001/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Januari 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: U R A I A NJ u m l a h( R p )Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :     – Ekspor12.560.073.408,00    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-    – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-    – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut-    – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-Jumlah12.560.073.408,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan12.560.073.408,00d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-b. Dikurangi :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :-    – STP (pokok kurang bayar)-    – Dibayar dengan NPWP sendiri-    – Lain-lain1.045.128.384,00    – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.045.128.384,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar)(1.045.128.384,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.045.128.384,00PPN yang kurang (lebih) dibayar-Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar-Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.         DEF, S.H., M.Si.         GHI, S.E., M.Si.         Yang dibantu olehJKL, S.H., M.H.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai