Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-094564.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-094564.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.570.892,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.913.103.676,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.948.674.568,00), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit PajakNoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa (Rp)1PPN import yang tidak ada NTPN nya20.347.000,002Konfirmasi pajak masukan yang dijawab tidak ada15.223.892,00Nilai sengketa terbukti35.570.892,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan, terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding untuk Koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2012 untuk koreksi atas jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada”, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti terkait arus uang dan arus barang lengkap seperti Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, kuitansi, dan rekening korena yang merupakan pembayaran DPP dan PPN, namun terdapat beberapa transaksi yang tidak ada dokumen pendukung, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding telah menyatakan pendapatnya sebagai barikut : bahwa “ berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding beupa BPN (Bukti Penerimaan Negara, terdapat dokumen pendukung dan NTPN nya. Dengam demikian, atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding, seharusnya tidak dapat dipertahankan.       Menurut Majelis : bahwa berdasar pemeriksaan Majelis, pokok sengketa Kredit Pajak adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.570.892,00, dengan perincian sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit PajakNoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa (Rp)1PPN import yang tidak ada NTPN nya20.347.000,002Konfirmasi pajak masukan yang dijawab tidak ada15.223.892,00Nilai sengketa terbukti35.570.892,00bahwa terdapat kenaikan nilai sengketa pada saat keberatan terjadi karena Pemohon Banding menyatakan jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT Pembetulan; bahwa Terbanding menyatakan kredit pajak yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar kredit pajak sebelum SPT Pembetulan; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis diketahui SPT Pembetulan dilaporkan setelah SP3 disampaikan oleh Terbanding; bahwa Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada pokoknya menyatakan;(3)Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.(4)Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.   bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Pembetulan bukan merupakan laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sehingga Majelis berpendapat penghitungan kredit pajak adalah berdasarkan SPT sebelum pembetulan dengan nilai sengketa sebesar Rp35.570.892,00;Koreksi Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp.15.223.892,00;bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran material, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti sebesar PPN yang terutang telah dibayar sebesar Rp.13.723.893,00;bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran material Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen arus uang maupun arus barang terkait PPN sebesar Rp.1.500.000,00;bahwa sehingga menurut Majelis atas koreksi Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp.15.223.892,00 sebesar Rp.13.723.893,00 dapat dikreditkan, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.500.000,00 tidak dapat dikreditkan;Koreksi Pajak masukan Impor tidak ada nomor NTPN sebesar Rp.20.347.000,00;bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran material diketahui dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara, terdapat dokumen pendukung dan NTPN nya;bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti sebesar PPN yang terutang telah dibayar sehingga menurut Majelis Pajak Masukan sebesar Rp. 20.347.000,00 dapat dikreditkan;bahwa dengan demikian terhadap Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp35.570.892,00, Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan sebesar Rp.34.070.892,00 dan mempertahankan sisanya sebesar Rp.1.500.000,00       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding maka pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding atas besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2012 sebagai berikut: No.Jenis SengketaDasar Pengenaan Pajak PPNJumlahKoreksi(Rp)Dipertahankan(Rp)TidakDipertahankan(Rp)1.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor6.411.227.5316.411.227.531-2.Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri909.473.278909.473.278-3.Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut(909.473.278)(909.473.278)- Jumlah6.411.227.5316.411.227.531-Jenis SengketaPajak Masukan PPNJumlahKoreksi(Rp)Dipertahankan(Rp)TidakDipertahankan(Rp)PPN import yang tidak ada NTPN nya20.347.000,00-20.347.000,00Konfirmasi pajak masukan yang dijawab tidak ada15.223.892,001.500.000,0013.723.893,00Jumlah35.570.892,001.500.000,0034.070.892,00bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas koreksi Terbanding a quo sehingga besarnya PPN Masa Pajak Februari 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut; UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPN- Menurut Pemohon Banding26.265.472.637- Koreksi Terbanding6.411.227.531- Menurut Terbanding32.676.700.168- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan– Menurut Majelis32.676.700.168Pajak Keluaran1.757.937.314Kredit Pajak – Pajak Masukan – Menurut Pemohon Banding3.948.674.568- Koreksi Terbanding35.570.892- Menurut Terbanding3.913.103.676- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan34.070.892- Menurut Majelis3.947.174.568- Lain-lain– Jumlah Pajak diperhitungkan3.947.174.568Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(2.189.237.254)Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya2.281.684.666PPN yang kurang/(lebih) dibayar92.447.412Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP92.447.412- Jumlah Sanksi Administrasi92.447.412Jumlah PPN yang masih harus dibayar184.894.824       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1264/WPJ.07/2015 tanggal 14 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00037/207/12/052/14 tanggal 17 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya PPN Masa Pajak Februari 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut; UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPN32.676.700.168Pajak Keluaran1.757.937.314Kredit Pajak – Pajak Masukan3.947.174.568- Lain-lain– Jumlah Pajak diperhitungkan3.947.174.568Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(2.189.237.254)Kompensasi ke

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093261.15/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093261.15/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd)       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp138.664.463.600,00 yang terdiri dari :Koreksi Positif atas Akun BBJPK Otomasi sebesar Rp518.746.900Koreksi Positif atas Akun Interest Expense sebesar Rp3.563.874.687Koreksi Positif atas Akun Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp106.937.839.882Koreksi Positif atas Akun Promosi Perjamuan dengan Nasabah sebesar Rp1.225.504.085Koreksi Positif atas Cadangan Biaya sebesar Rp12.668.391.867Koreksi Positif atas Biaya Pencadangan Properti Terbengkalai sebesar Rp11.311.834.778Koreksi Positif atas Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp2.165.576.595Koreksi Positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 1. Koreksi Positif atas Akun BBJPK Otomasi sebesar Rp518.746.900       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             2. Koreksi Positif atas Akun Interest Expense sebesar Rp3.563.874.687       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             3. Koreksi Positif atas Akun Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp106.937.839.882       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             4. Koreksi Positif atas Akun Promosi Perjamuan dengan Nasabah sebesar Rp1.225.504.085       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             5. Koreksi Positif atas Cadangan Biaya sebesar Rp12.668.391.867       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             6. Koreksi Positif atas Biaya Pencadangan Properti Terbengkalai sebesar Rp11.311.834.778       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             7. Koreksi Positif atas Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp2.165.576.595       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding :         Menurut Majelis :             8. Koreksi Positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806       Menurut Terbanding :         Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp272.694.806,00 atas biaya lain-lain; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan di dalam akun tersebut merupakan beban yang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut terdiri dari akun-akun sbb : No. AkunNama AkunKoreksi8010409000PROM. USAHA KARTU KREDIT1.059.99980140600000BBJPK PERLENGKAPAN KANTOR893.70080140700000BBJPK ALAT KEBERSIHAN450.00080140800000BBJPK BARANG CETAKAN18.50080140910000PROM. USAHA IKLAN125.279.55280140930000PROMOSI USAHA TABUNGAN78.487.39080140950000PROMOSI USAHA CAR LOAN6.029.50080141000000BBJPK BENDA POS28.00080142700000BBJPK EKSPEDISI130.00080145400000BBJPK KEANGGOTAAN51.051.00080150101000BBJPK TRANSPORT1.184.00080150103000BOL MAKAN, MINUM KANTOR8.083.165Total272.694.806bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya tersebut diatas merupakan cadangan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya lain-lain yang dibebankan dalam akun- akun tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. bahwa Majelis berpendapat biaya-biaya yang terkandung dalam akun Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806,00, bukan merupakan cadangan, naum merupakan biaya promosi, biaya jamuan atau entertainment, pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU a quo. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa dokumen yang mendukung pendapat Pemohon Banding, sehingga menurut Majelis tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk dapat mempertimbangkan alasan banding dari Pemohon Banding. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, sedangkan Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 6 Ayat (1) huruf a, dimana menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak tepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Lainlain sebesar Rp272.694.806,00, tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana disebutkan dalam : Pasal 69 ayat (1e) :Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Pasal 78 :Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Dan menurut memori penjelasan pasal 78:Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Keputusan     Koreksi Dibatalkan–     Akun BBJPK Otomasi     –     Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif     jumlah Koreksi dibatalkan     Penghasilan Netto menurut Majelis     Rp 1.115.838.017.067,00 Rp         

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089330.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089330.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-140/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Juli 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih    Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp     1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) DibayarNihilSanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirimenurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirimenurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp   9.766.793.150 Rp      120.689.950 Rp                         0Rp                         0 Rp    9.646.103.200 Rp                         0Rp                         0Rp                          Rp    9.646.103.200 Rp       964.610.320 Rp         964.610.32Rp                         0Rp                         0Rp                         0Rp                         0Rp                         0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88159/PP/M.XVA/99/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88159/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07698/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3);       Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00009/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak April 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07698/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak April 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan:Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut :jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.88021/PP/M.XIV.B/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.88021/PP/M.XIV.B/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00140/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00114/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015;             Menurut Tergugat : bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juni 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00114/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp176.225.496,00, dengan pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp16.020.499,00;       Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya , sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00140/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00114/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;       Menimbang : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015; bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut: NoMasa PajakJumlahBayar (Rp)TanggalBayarNTPN1Januari 20155.000.00006/02/201503F56000L4FDL33B2Februari 20155.000.00006/03/2015E018B87NJ017A7183Maret 20155.000.00007/04/201598B4D70TOAS7TCB04April 2015320.409.99306/05/2015BOBB93BN1OGQ7E585Mei 2015160.204.99604/06/2015DFA077TUQFGLF0686Juni 2015160.204.99606/07/2015CDC7B05UP4U2J3987Juli 2015160.204.99605/08/2015FE1510P9VAL6SJ208Agustus 2615160.204.99604/09/2015911798MM60JFPKS89September 20151.000.00005/10/2016F3B83182H00J06010Oktober 20151.000.00003/11/20153916A2JV2NAFBN7O11November 20151.000.00003/12/2015DBEF84DQ4S768MPO12Desember 20151.000.00004/01/20168BA94894AAISKGK8Jumlah980.229.977  bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00114/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp16.020.499,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juni 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut:       menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan:Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.       menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf c Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar. Pasal 17 ayat (1)       Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.Pasal 17 ayat (2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Pasal 17 ayat (3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.       Menimbang : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, Pasal 7 ayat (1), (2), dan ayat (3), menyatakan:Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87998/PP/M.XB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87998/PP/M.XB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp914.647.189,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp914.647.189,00 telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/10/058/15 tanggal 30 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding setuju untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan apabila Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS yang langsung dijual kepada konsumen akhir. Akan tetapi, produk akhir dari Pemohon Banding adalah CPO yang bukan merupakan barang yang dibebaskan pengenaan PPN. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa terdapat penyerahan CPO yang dilakukan dan atas penyerahan CPO tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp914.647.189,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyatanyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO, dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat