Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87262/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36.898,12, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38.851,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 3.279.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38.851,62; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-252/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun. Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer QWE pada tanggal 04 Mei 2016, kedapatan sebagai berikut: bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 306.801,00 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. 00XXXXX sebesar IDR 8.053.895.309,00 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi. Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 04 Mei 2016 hanya Pengadilan Pajak terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 8.053.895.309,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Group Pty., Ltd., Australia dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016. Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan). Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD4/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan copy Cheque QWE no. 00XXXXX, namun Pemohon Banding telah melampirkan 3 (tiga) Bukti Pengeluaran Kas Bank yang menjelaskan rincian pengeluaran yang berasal dari cheque tersebut. Bukti Pengeluaran Kas Bank itu adalah sebagai berikut: 1. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 4.058.413.628, 2. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 3,995.431.681,- 3. Nomor BKXX0X0000XX sebesar Rp 50.000,- Rincian pembayaran yang ditransfer berdasarkan 3 (tiga) Bukti Pengeluaran Kas Bank di atas dapat dilihat di lembar matriks terlampir, dengan jumlah total Rp 8.053.895.309,- sesuai dengan nilai yang tercantum di Cheque no.00XXXXX; bahwa ketiga Bukti Pengeluaran Kas Bank tersebut juga telah distempel pos sebagai syarat legalitas dokumen. Oleh karenanya dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung nilai transaksi. Adapun copy cheque tidak difotokopi oleh Pemohon Banding sebelumnya. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan copy lembar potongan Cheque QWE no. 00XXXXXX dan Pemohon Banding dapat menunjukkan aslinya kepada Majelis Hakim apabila diperlukan; bahwa pada Rekening Giro, dana ditarik/didebit dari rekening sejumlah Rp 8.053.895.309,- untuk menerbitkan Cheque QWE no. 00XXXXX sebesar Rp. 8.053.895.309,-. Besar nominal antara Rekening Giro dan Cheque QWE no. 00XXXXX adalah berkesesuaian, sehingga menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut mengacu ke hal yang sama; bahwa Cheque senilai Rp 8.053.895.309,- tersebut digunakan untuk pembayaran 6 invoice yang salah satunya adalah invoice no. SO-XXXX0X dari RTY Group Pty Ltd sebesar USD 36,898.12; bahwa keterhubungan antara pembayaran Invoice X0XXXX0X dan Cheque QWE no. 00XXXXX dapat dilihat di lembar aplikasi transfer bagian Sumber Dana dimana telah dituliskan Cheque QWE nomor 00XXXXXX Rp 8.053.895.309,-. Rincian pembayaran dari keenam invoice yang terkait dengan Cheque QWE no. 00XXXXX dapat dilihat di lembar Matriks yang sudah Pemohon Banding lampirkan; bahwa aplikasi transfer yang Pemohon Banding lampirkan adalah aplikasi transfer yang sudah divalidasi oleh Bank, yang bermakna bank sudah mengkonfirmasikan bahwa dana yang disebutkan telah ditransfer ke rekening yang dituju. Lembar Bank Confirmation tidak Pemohon Banding mintakan ke pihak Bank, kecuali jika setelah 3 hari kerja pihak penerima menyatakan belum menerima dana yang ditransfer, Pemohon Banding akan meminta Bank Confirmation atau yang disebut MT100 untuk melacak status transfernya; bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang yang akan dibeli melalui sarana telephone atau whatsapp, yang dianggap lebih praktis karena item-item yang dibeli adalah item yang sudah seringkali dibeli dengan jenis kesepakatan pembayaran ataupun persyaratan lain yang sama dari tahun ke tahun. Untuk melihat apakah harga, spesifikasi barang, pembayaran dan persyaratan lainnya sudah sesuai kepentingan masing-masing, dapat dilihat dari Sales/Order Confirmation yang diterbitkan oleh Pemasok; bahwa bukti transaksi berupa aplikasi transfer yang telah divalidasi bank, Rekening Koran selama 3 bulan, Buku Hutang selama 3 bulan, Laporan Pembelian selama 3 bulan, General Ledger selama 3 bulan yang Pemohon Banding sampaikan sudah dapat dipakai untuk menunjukan kebenaran transaksi, karena semua pelaporan yang kami sampaikan sudah terintegrasi secara sistem dan tidak ada yang meragukan di dalamnya; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam persidangan ini, dan argumen-argumen hukum yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang sangat kuat sehingga dapat diyakini kebenarannya. |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38.851,62; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201609-0019 tanggal 22 September 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MC201604000143 tanggal 18 April 2016 yang ditujukan kepada Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia, dengan jenis barang yang dipesan Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang), sebanyak 704,00 Ctns, harga total USD 36.898,12; bahwa Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia menerbitkan Order Confirmation Nomor: SO-XXXXXX tanggal 12 April 2016, dengan jenis barang Frozen Pengadilan Pajak Beef Lips dan lain-lain (16 jenis barang), sebanyak 566.500,00 Kg, dengan harga total CIF USD 1.825.400,00; bahwa Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016, jenis barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang), dengan harga total CIF USD 36.898,12, 704 Ctns, Net Weight 18.534,68 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KLISFRE499395 tanggal 29 April 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight : : : : : : :RTY Group Pty., Ltd., Australia PT ASD Fremantle Jakarta 704 Ctns Frozen Beef Freight Prepaid 18.7852,60 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016 adalah Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang) dari RTY Group Pty., Ltd., Australia dengan harga sebesar CIF USD 36.898,12; bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KLISFRE499395 tanggal 29 April 2016 dan Invoice Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 sebagai Frozen Beef Lips dan lainlain (3 jenis barang) dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36.898,12; bahwa nilai pabean atas impor Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38.851,62; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 adalah Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang) dari RTY Group Pty., Ltd., Australia, dengan harga CIF USD 36.898,12 sesuai dengan Invoice Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016 dan Bill of Lading Nomor:KLISFRE499395 tanggal 29 April 2016; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016 dengan nilai sebesar USD 36.898,12, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui transfer Bank QWE pada tanggal 04 Mei 2016 sebesar USD 306.801,00, yang merupakan pembayaran untuk 5 (lima) Invoice dengan rincian sebagai berikut: Invoice SO-XXXX0X sebesar Invoice SO-XXXX0X sebesar Invoice SO-XXXX0X sebesar Invoice SO-XXXX0X sebesar Invoice SO-XXXXX sebesar Total USD USD USD USD USD USD36.898,12 94.044,00 41.228,40 40.994,48 93.636,00 306.801,00 dan sesuai Rekening Giro Bank QWE Nomor Rekening XX0X000X0X periode Mei 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank QWE pada tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp 4.058.413.628,00, (USD 306.801,00 x kurs Rp 13.228,00 + biaya bank) serta telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp 4.058.413.628,00 pada tanggal 04 Mei 2016; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SO-XXXX0X tanggal 28 April 2016 sebesar USD 36.898,12, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 sebesar CIF USD 36.898,12, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4363/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Juni 2016, atas nama: PT ASD dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (3 jenis barang) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 Mei 2016 sebesar CIF USD 36.898,12, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

