Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69806/PP/M.VIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69806/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp6.583.899.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.583.899.049,00 dengan alasan Koreksi Terbanding karena terdapat penghasilan dari jasa proses minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java; Landasan Hukum dan Pertimbangan -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang¬Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;” Pasal 1 angka 6“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” Pasal 4 huruf c“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” Memori penjelasan:“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a.jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc.penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.b.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Data dan Fakta Yang Diperoleh Pada Saat Penelitian Keberatanbahwa terkait data yang diperlukan oleh Terbanding dalam memproses keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan data/dokumen dan informasi ke1 dengan surat nomor S-3517/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 15 April 2013 dan permintaan data/ dokumen dan informasi ke2 dengan surat nomor S-105/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 7 Januari 2014. Data/ dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir dan akta yang menunjukkan Sdr. QWE sebagai pengurus;SPT Tahunan PPh 2007 beserta laporan keuangan yang telah diaudit,SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2007 dan SPT Pembetulan pembetulannya beserta LPAD/tanda bukti lapor ke KPP,General Ledger terkait objek yang disengketakan,Rincian perhitungan pemrosesan, penyimpanan dan pengapalan crude oil oleh Wajib Pajak terkait penggantian processing agreement yang disertai dengan agreement/kontrak; invoice tagihan;bukti pembayaran berupa rekening koran dan bukti lainnya yang mendukung alasan keberatan saudara,Gambaran proses bisnis,Data lain yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding,Surat Kuasa khusus apabila Pemohon Banding memberikan kuasa kepada pihak lain dan yang diberi kuasa harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008,Surat Pernyataan yang telah diisi,Kontrak PSC (Production Sharing Contract),Kontrak Processing agreement,bahwa data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Unanimous Written Resolution tentang Resignation/Appointment of Vice President;SPT Tahunan PPh tahun 2007 beserta laporan keuangan yang telah diadit;SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2007 dan SPT Pembetulannya;Gambaran proses bisnis. bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima; bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen kontrak production sharing contract (PSC) dan Kontrak processing agreement dan dokumen lain yang diminta, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya yaitu tidak ada satu kegiatan apapun dalam “transaksi pengantian processing agreement” yang tercantum dalam kegiatan yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN. Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan; bahwa penelitian berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai isi kontrak processing agreement terdapat fakta-fakta sebagai berikut:Processing Agreement (kontrak pengolahan crude oil) ditandatangani pada tanggal 5 November 1985. Kontrak ditandatangani oleh IIAPCO (Independent Indonesia American Petroleum Company, sekarang RTY Ltd) dengan ASD Inc (sekarang Pertamina Hulu Energi ONWJ),Di dalam kontrak tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan memberikan jasa pemrosesan, menyimpan dan pengapalan crude oil milik PHE ONWJ yang berasal dari platform AVS dan AA yang terletak di pojok barat laut dari blok PHE ONWJ yang berdekatan dengan blok Pemohon Banding, di mana jasa tersebut dilakukaan oleh Pemohon Banding di platform Zelda A dan fasilitas floating storage & offloading di tanker CNOOC 114,Biaya yang dibebankan ke PHE ONWJ berdasarkan formula tertentu berdasarkan jumlah crude oil yang diproses. Kontrak tersebut berlaku untuk 25 tahun dan berakhir tahun 2010;bahwa menurut Terbanding, jasa pemrosesan, penyimpanan dan pengapalan crude oil tersebut memenuhi pengertian jasa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 yaitu sebagai berikut: bahwa terdapat kegiatan pelayanan yaitu Pemohon Banding memberikan jasa pemrosesan, penyimpanan dan pengapalan crude oil milik PHE ONWJ, bahwa terdapat perikatan antara Pemohon Banding dengan PHE ONWJ dalam bentuk Processing Agreement (kontrak pengolahan crude oil) ditandatangani pada tanggal 5 November 1985; bahwa jasa pemrosesan, penyimpanan dan pengapalan crude oil yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dengan alasan sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak bahwa berdasarkan Pasal 4A angka 3 UU PPN jasa pemrosesan, penyimpanan dan pengapalan crude oil dalam industri pertambangan minyak dan gas bumi tidak ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 5 s.d Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai jasa operator dan perawatan pipa dalam industri pertambangan minyak dan gas bumi tidak ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Penyerahan dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia bahwa jasa crude oil processing diserahkan di laut jawa dan dalam area kepulauan seribu, area tersebut merupakan wilayah pabean Indonesia, sehingga penyerahan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean; Penyerahan dilakukan dalam keqiatan usaha atau pekerjaannya bahwa penyerahan jasa crude oil processing dilakukan oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69799/PP/M.VIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69799/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kerta Kerja Pemeriksaan, permohonan Pemohon Banding dan data pendukung yang diberikan ketahui: bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan 2 (dua) kali surat permintaaan data dan dokumen. Namun sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian data dan dokumen yang diminta; bahwa karena Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen yang diminta, maka Terbanding menggunakan dokumen dan data yang tersedia yaitu surat permohonan Pemohon Banding dan kelengkapannya dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LAP-201/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 9 November 2012. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,- adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,- didasarkan pada adanya penghasilan dari jasa proses minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java sebagaimana terdapat pada Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil ) antara Pemohon Banding (dahulu IIAPCO sekarang QWE Ltd. dengan dahulu RTY Inc. sekarang Pertamina Hulu Energi ONWJ) yang ditandatangani pada tanggal 05 November 1985; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 beserta penjelasannya, jasa pengolahan crude oil tidak dikecualikan sehingga jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa dalam transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil), tagihan dari rekanan ditujukan kepada operator sehingga operator membebankan seluruh tagihan tersebut dan penggantian cash call biaya bersama (joint cost) merupakan pengurang biaya tersebut. Akibatnya, sifat transaksi adalah penggantian biaya bukan penggantian uang; bahwa Pemohon Banding selain bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi (yang tidak dikenakan PPN) juga memberikan jasa pemrosesan, penyimpanan, dan pengapalan minyak mentah bagi kontraktor migas lainnya; bahwa Transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil) merupakan kegiatan rutin usaha Pemohon Banding; bahwa Transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil) terjadi antara Pemohon Banding dengan Pertamina Hulu Energy ONWJ dimana keduanya ditunjuk sebagai Badan Pemungut sehingga merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.01/1988 tanggal 23 Desember 1986, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 200, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.51/2002 tanggal 13 Agustus 2002 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, dalam hal terjadi penyerahan BKP atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam hal ini adalah Wajib Pajak (QWE Ltd.) karena merupakan badan pemungut yang melakukan penyerahan JKP; bahwa menanggapi alasan keberatan yang menyatakan bahwa tidak ada satu kegiatan apapun dalam “Transaksi Penggantian Processing Aggrement” yang tercantum dalam kegiatan yang terhutang PPN sesuai Pasal 4 UU PPN, Tim Peneliti berpendapat bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengenai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak, jasa crude oil processing tidak dikecualikan sehingga jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dan menunjukkan dokumen pendukung alasan keberatannya terkait koreksi obyek DPP PPN tersebut di atas; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,-; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa transaksi dengan BP-WJ (sekarang Pertamina Hulu Energi ONWJ) untuk crude oil processing merupakan transaksi di bawah kendali BPPKA/Pertamina (sekarang SKK Migas) sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam Kontrak Bagi Hasil Produksi Migas (Production Sharing Contract) dengan tujuan mengefisiensikan biaya operasi yang digantikan oleh Pemerintah (cost recovery); bahwa Crude oil yang diproses merupakan milik negara sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 4 dan Pasal 6 ayat 2:a)Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.b)Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambanganc)Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.Pasal 6 ayat 2a.Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;b.Pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;bahwa seluruh aset atau peralatan yang dibeli oleh kontraktor (Pemohon Banding atau BP-WJ) merupakan milik Pertamina (sekarang SKK Migas) yang merupakan perwakilan dari pemerintah Indonesia sesuai dengan isi dari South East Sumatra Production Sharing Contract Section X.1.1. Equipment purchases by contractor pursuant to the work program becomes the property of PERTAMINA (in case of import, when landed at Indonesia port of import) and will be used in petroleum operations hereunder; bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan proses crude oil tersebut juga merupakan peralatan milik negara; bahwa Pemohon Banding dan BP-WJ Ltd. merupakan kontraktor PSC yang bergerak di bidang hulu migas, dimana dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 1 angka 7; Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Maka crude oil processing tersebut bukan termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan dari Pemohon Banding; bahwa secara substansi tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding karena pembayaran dilakukan oleh BP-WJ berdasarkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding dan pembayaran tersebut merupakan pengurang terhadap cost recovery Pemohon Banding terhadap Pemerintah; bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:“PPN dikenakan atas:a)Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b)Impor Barang Kena Pajak;c)Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113230.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-113230.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00067/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00032/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Maret 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69798/PP/M.VIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69798/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi diketahui bahwa koreksi didasarkan pada hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan pembayaran jasa/ biaya overhead from abroad (alokasi biaya overhead dari Kantor Pusat) sebagai objek PPN JLN sebesar Rp 56.701.136.000 dan terdapat objek PPN JLN lainnya sebesar Rp 487.620.000 yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan uraian dalam permohonan Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding hanya Keberatan atas koreksi yang berasal dari overhead from abroad sedangkan untuk koreksi lainnya Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan; bahwa Ketentuan Perpajakan yang terkait :1.Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;2.Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang”3.Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.”4.Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”5.Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: “, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf e: “pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau”;6.Penjelasan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:“Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.”7.Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah:“Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut P-DTP, adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”8.Pasal 3 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah:“Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”9.Angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Terwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Seri PPN 7-95):“Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:1.3.Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa Jasa sebagai berikut :Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, balk yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan jasa persewaan alat-alat berat.Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.”bahwa sehubungan dengan proses Keberatan, untuk dokumen terkait pokok sengketa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa FQR tahun 2005 dan kontrak PSC dan dari dokumen tersebut hanya dapat diketahui jumlah biaya alokasi overhead kantor pusat sebesar US$ 5,794,000.00 atau sebesar Rp 56.701.136.000, sedangkan bukti pendukung terkait pembayaran tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pembukuan KKKS menggunakan FQR yang berbeda dengan prinsip akuntansi umum sehingga tidak GL dan bukti pendukung pembayaran alokasi overhead baik pada saat pemeriksaan maupun dalam proses Keberatan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen yang disampaikan dalam permohonannya dan keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan di atas, bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa dan jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia, sehingga terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN; bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyebutkan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.17/1998 yang menyatakan bahwa PPN JLN yang terutang atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat ditanggung oleh Pemerintah dan bukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 di atas, diketahui Pajak terutang atas PPN Ditanggung Pemerintah dibayar oleh pemerintah melalui APBN, maka pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah harus ditetapkan melalui suatu keputusan.Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 3 ketentuan tersebut bahwa Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113229.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-113229.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2014 sebesar Rp30.697.461.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp30.697.461.314,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00066/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00031/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Februari 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Februari 2014 sebesar Rp30.697.461.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69797/PP/M.VIB/13/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69797/PP/M.VIB/13/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-214/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 03 Desember 2012, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp56.701.136.000,00 disebabkan adanya overhead from abroad yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 (koreksi atas Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding (FQR tahun 2005) dan diketahui terdapat pembayaran jasa/biaya overhead kepada home office (QWE, Ltd) yang belum dipotong PPh Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut: 1.2.3.4.1st Q2nd Q3rd Q4th QUS$ 1.250.000 1.250.000 1.250.000 2.044.000Kurs: Rp 9.402Kurs: Rp 9.655Kurs: Rp 10.207Kurs: Rp 9.844Rp 11.752.500.000 12.068.750.000 12.758.750.000 20.121.136.000JumlahUS$ 5.794.000Rp 56.701.136.000bahwa sehubungan dengan proses Keberatan, dapat diketahui jumlah biaya alokasi overhead kantor pusat sebesar US$ 5,794,000.00 atau sebesar Rp 56.701.136.000,- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan dalam surat keberatan dengan memperlihatkan bukti pendukung atas alokasi overhead dari kantor pusatnya tersebut agar jelas substansi pembayaran, data transaksi dan lain sebagainya. Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen sebagaiman tercantum dalam Surat Permintaan Pertama Nomor : S-4936/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Surat Permintaan Kedua Nomor : S-682/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28 Januari 2014, namun hanya sebagian data yang diberikan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen yang disampaikan dimana pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa, dan jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia; bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyebutkan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S- 604/MK.17/1998 yang menyatakan bahwa PPN JLN yang terutang atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat ditanggung oleh Pemerintah dan bukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:1)Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 di atas, diketahui Pajak terutang atas PPN Ditanggung Pemerintah dibayar oleh pemerintah melalui APBN, maka pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah harus ditetapkan melalui suatu keputusan.2)Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 3 ketentuan tersebut bahwa Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.3)Berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 hal Masalah Pajak Atas Technical Services dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing yang menyebutkan bahwa:a)terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.b)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. bahwa hal tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak (PPN) ditanggung pemerintah;bahwa hingga saat ini, peraturan tersebut belum ada; bahwa terkait data yang diperlukan oleh Terbanding dalam memproses keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa Surat Permintaan Pertama Nomor : S-4936/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Surat Permintaan Kedua Nomor: S-682/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28 Januari 2014, dengan rincian sebagai berikut :1)Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir;2)SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005;3)SPT PPh Badan Tahun 2005;4)General Ledger terkait sengketa beserta COA;5)Audit Report tahun 2005;6)Perincian biaya overhead beserta dokumen pendukung berupa invoice, voucher, bukti pengeluaran kas/bank, rekening koran, dll;7)Bukti persetujuan dari BP Migas atas nilai alokasi biaya overhead from abroad (Head quarter);8)Surat Keterangan Domisili (COD);9)Gambaran usaha dan proses bisnis Pemohon Banding;10)Production Sharing Contract (PSC) Pemohon Banding;11)Tax treaty (P3B);12)Dokumen pendukung biaya overhead (invoice, voucher, bukti pengeluaran kas/bank, rekening koran, dll;13)Dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan disertai dengan bukti tanda terima dokumen yang diserahkan selama proses pemeriksaan;14)Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Saudara. bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan data/dokumen dan telah menyerahkan data kepada Terbanding pada tanggal 10 Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut :1)Akte pendirian dan perubahan terakhir2)SPT PPh Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 20053)SPT PPh Badan Tahun 20054)General Ledger terkait sengketa5)Audit Report6)Perincian biaya overhead7)Bukti persetujuan dari BP Migas8)Surat Keterangan Domisili (COD)9)Surat Kuasa Khusus bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selain surat kuasa khusus berupa fotokopi. Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat Berita Acara Memenuhi Sebagian Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan; bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta lampiran Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-1287/WPJ.07/2014 tanggal 06 Maret 2014 serta mengundang Pemohon Banding untuk hadir pada hari Jumat, 21 Maret 2014; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan/keterangan tertulis. Pihak Terbanding telah membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00002/204/05/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos Overhead From Abroad sebesar Rp 56.701.136.000, dengan alasanalasan berikut: bahwa nilai alokasi Overhead from abroad (Head Quarter) dalam 4th Quarter FQR 2005 tersebut telah disetujui oleh BP Migas; bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PPh Pasal 26 pada alokasi biaya antara PSC dan afiliasi berdasarkan fakta bahwa pembayaran tersebut merupakan alokasi biaya pada BUT, dan bukan pembayaran jasa kepada pihak ketiga; bahwa Poin-poin di atas telah sesuai dengan ketentuan Southeast Sumatra PSC Exhibit “C” Accounting Procedure Article III poin 2 sebagai berikut:“General and Administrative Cost, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study