Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096264.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096264.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. Bd
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp12.574.837.027,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp12.574.837.027,00 dengan alasan berdasarkan perhitungan kembali penyusutan fiskal diketahui Pemohon Banding terlalu besar membebankan penyusutan. Terbanding berpendapat bahwa atas biaya bunga dan selisih kerugian kurs yang terjadi seharusnya tidak boleh dikapitalisasi, dan seharusnya Iangsung dibiayakan pada saat dikeluarkannya biaya tersebut. Koreksi ini dikatakan oleh Terbanding adalah masalah Yuridis Fiskal, dan juga masalah pembuktian dokumen-dokumen atas pembebanan biaya bunga dan kerugian selisih kurs.

Menurut Pemohon Banding, perhitungan penyusutan Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan perlu diketahui bahwa penyusutan ini Pemohon Banding lakukan konsisten setiap tahun, dan di Tahun 2010 tidak ada koreksi atas hal ini:

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding mengatakan Pemohon Banding melakukan penerapan PSAK 26 atas kapitalisasi selisih kurs dan bunga yang menjadi bagian dari nilai perolehan Equipment pabrik PA-3, dan secara fiskal penerapan PSAK-26 dapat saja dilakukan sepanjang dilakukan secara konsisten. Pemohon Banding tidak menyajikan perhitungan biaya selisih kurs dan bunga tersebut berasal dari pinjaman mana, sehingga penerapan PSAK-26 tersebut dapat diandalkan. Melihat pendapat dari Terbanding tersebut, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa sebenarnya Terbanding dapat menyetujui biaya selisih kurs dapat dikapitalisasi dan menjadi bagian dari harga perolehan Equipment Pabrik PA-3;

bahwa mengenai perhitungan selisih kurs dan bunga tentu sudah Pemohon Banding berikan pada waktu pemeriksaan tahun 2003-2004, pada waktu pemeriksaan all Taxes untuk Tahun Pajak 2002 atau pada waktu pencatatan perolehan aktiva tetap tersebut (dari CIP menjadi Equipment). Pada tanggal 20 Januari 2004 telah terjadi kebakaran di Pabrik Pemohon Banding, dan juga membakar Gudang tempat penyimpanan dokumen tersebut, sehingga dokumen tersebut ikut musnah terbakar. Atas kebakaran ini Pemohon Banding telah memberikan Laporan Polisi, yakni Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Pol. SKET/1233/III/2004 tanggal 19 Maret 2004, yang menyatakan terjadinya kebakaran di pabrik Pemohon Banding;

bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah tidak terdapatnya dokumen/data/bukti pendukung yang terkait kontrak pinjaman ataupun pencatatan lainnya atas pembangunan aktiva tetap tersebut. Pemeriksaan aktiva tetap tersebut telah dilakukan pada Tahun 2002-2005, dan pada saat itu tidak ada koreksi yang menyangkut perolehan aktiva tetap tersebut, maupun penyusutan dari aktiva tetap tersebut menurut fiskal. Secara Yuridis Fiskal dan peraturan yang ada, Pemohon Banding sudah benar melakukan kapitalisasi atas biaya bunga dan selisih kurs yang terjadi untuk membangun aktiva tetap itu. Karena Pemohon Banding mengalami kebakaran dan tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen ataupun data pendukung perolehan aktiva tetap tersebut, maka Terbanding selalu mempermasalahkan dokumen-dokumen ini;

bahwa aktiva tetap (pabrik) yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding selesai Tahun 2001 dan mulai disusutkan Tahun 2002, dan setiap tahun mulai Tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 Pemohon Banding diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui unit Pemeriksa, baik di tingkat KPP, Karikpa, Kanwil maupun Kantor Pusat;

bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi atas biaya bunga dan selisih kurs sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Standar Akuntansi, maupun Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Peraturan tersebut adalah:
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 26 Biaya Pinjaman yang telah diuraikan secara lengkap oleh Terbanding;SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakukan PPM atas biaya bunga dan biaya overhead dalam masa konstruksi;
bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan aturan kapitalisasi atas pengeluaran biaya bunga dan biaya kerugian selisih kurs, dan ini terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun, dapat Pemohon Banding ringkaskan sebagai berikut:
Tahun 2002, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2003 Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2004, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2005, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2006, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2007, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2008, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2009, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2010, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;
bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak melihat bahwa dalam pemeriksaan 2002, 2003, 2004, dan 2005 Terbanding tidak melakukan koreksi, karena mereka telah melihat bahwa kapitalisasi biaya bunga dan selisih kurs telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentu telah memeriksa atas semua angka yang Pemohon Banding cantumkan dalam buku besar Pemohon Banding, dan telah menyetujui angka penyusutan yang Pemohon Banding bebankan setiap tahunnya;

bahwa melihat alasan dilakukan koreksi yang pertama kali di tahun 2006 adalah bahwa seharusnya biaya bunga dan selisih kurs tidak dapat dikapitalisasi dan dibebankan pada saat terjadinya selisih kurs tersebut. Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan akitva tetap PA 3 ini dengan alasan bahwa biaya selisih kurs tidak dapat dikapitalisir, dan seharusnya dibebankan dalam tahun berjalan, atau dikapitalisir paling lambat lima tahun berdasarkan SE-03/PJ.31/1991 jo SE-12/PJ.43/1997. Biaya selisih kurs yang dikoreksi adalah selisih kurs dari tahun 1997 sampai dengan 2002. Koreksi terhadap biaya bunga dilakukan karena merupakan bunga atas kredit modal kerja bukan atas pinjaman yang berhubungan dengan aktiva yang disusutkan. Sedangkan mengenai selisih kurs, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya selisih kurs ini tidak dikapitalisasi dan seharusnya diamortisasi hanya 5 tahun;

bahwa mulai Tahun 2006, 2007, 2008, 2009 Terbanding melakukan koreksi karena mereka melihat bahwa penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan tersebut begitu besar, dan mempengaruhi laba fiskal perusahaan, sehingga Terbanding mengatakan bahwa hal ini tidak tepat dan seharusnya biaya bunga dan selisih kurs langsung dibiayakan pada saat terjadinya. Pada tahun 2007 Pemohon Banding diperiksa, dan berdasarkan PHP yang ada, maka Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan akitva tetap PA 3 ini dengan alasan yang sama dengan 2006. Pada tahun 2008 Pemohon Banding diperiksa, dan berdasarkan PHP yang ada, maka dilakukan koreksi atas penyusutan akitva tetap dengan alasan tidak adanya bukti-bukti ekstern dan dokumen intern lainnya seperti bukti kepemilikan aktiva, bukti klaim asuransi dan dokumen lain yang mendukungnya. Melihat koreksi di tahun 2008 ini, terlihat bahwa Terbanding mulai mempermasalahkan dokumen atas pemilikan aktiva tahun-tahun sebelumnya, dan walaupun tahun sebelumnya telah diperiksa, tetapi Terbanding tetap meminta dokumen-dokumen pemilikan aktiva tetap tersebut. Pada tahun 2009 Pemohon Banding diperiksa, dan berdasarkan PHP yang ada, maka dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif dengan alasan bahwa Pemohon Banding terlalu besar membebankan penyusutan aktiva tetap secara fiskal sebesar Rp18.770.602.209. Alasan dari koreksi tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya;

bahwa Tahun 2010 Terbanding tidak melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas biaya penyusutan tersebut. Sedangkan Tahun 2011, karena melihat secara Yuridis Fiskal Pemohon Banding sudah benar melakukan kapitalisasi atas pengeluaran biaya dan selisih kurs tersebut, maka Terbanding meminta dokumendokumen atas pemilikan aktiva tersebut. Karena terjadinya kebakaran di pabrik Pemohon Banding Tahun 2004, maka Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding Tahun 2012 ini tidak bisa mengatakan bahwa koreksi ini karena tidak adanya data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2012, karena masalah pemeriksaan dokumen transaksi seharusnya sudah dilakukan pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2002. Dan kalau perlu, seharusnya Terbanding Tahun Pajak 2012 dapat melihat berkas pemeriksaan Tahun Pajak 2002 sampai dengan Tahun Pajak 2005 yang tersimpan di Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu;

bahwa melihat hal-hal yang Pemohon Banding kemukakan di atas, jelaslah bahwa secara Yuridis Fiskal Pemohon Banding telah tepat melakukan kapitalisasi atas pengeluaran biaya bunga dan selisih kurs ke dalam harga perolehan aktiva tetap yang Pemohon Banding bangun, dan ini sesuai dengan:
SE-22/PJ.42/1999 tentang perlakuan PPh atas Biaya bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 26 Biaya Pinjaman;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16 Aset Tetap;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi biaya bunga dan selisih kurs di mana nilai yang kapitalisasi untuk tahun 2012 adalah sebesar Rp12.574.837.027,00. Tidak terdapat sengketa mengenai besarnya nilai kapitalisasi yang disengketakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding sehingga menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah terkait yuridis/dasar hukum mengenai kapitalisasi asset;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perlakuan atas kapitalisasi biaya bunga dan selisih kurs yang timbul selama pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PSAK 26;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen terkait pembangunan pabrik dan biaya pinjaman akan tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding karena telah terjadi kebakaran gudang arsip pada Tahun 2004;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa terkait penyusutan yang berasal dari kapitalisasi biaya bunga dan selisih kurs yang timbul selama pembangunan pabrik telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PSAK 26 terkait biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasikan. Sedangkan berdasarkan data/informasi yang ada dapat disimpulkan sebagai berikut:

    a)bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kapitalisasi sesuai ketentuan karena Pemohon Banding baru melakukan kapitalisasi pada Februari 2002 (pada saat aktiva tetap mulai digunakan) yang berarti tidak sesuai dengan aturan terkait permulaan kapitalisasi, yakni Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut;
terjadinya pengeluaran untuk asset;terjadinya biaya pinjaman; danentitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau untuk dijual;b)bahwa penghentian kapitalisasi diatur bahwa biaya bunga serta selisih kurs tersebut harus dihentikan kapitalisasinya ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya telah selesai. Sesuai informasi Pemohon Banding dinyatakan bahwa aset tetap berupa aktiva PA-3 telah selesai dibangun Tahun 2001. Pemohon Banding harus menghentikan seluruh biaya bunga pinjaman serta selisih kurs tersebut pada saat pabrik tersebut telah siap untuk digunakan. Sementara itu Pemohon Banding baru melakukan penyusutan mulai tahun 2002. Maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;c)bahwa biaya bunga serta selisih kurs yang timbul selanjutnya dibiayakan sendiri bukan melalui biaya penyusutan yang berasal dari kapitalisasi;   
bahwa memperhatikan pula bahwa tidak terdapatnya dokumen/data/bukti pendukung terkait kontrak pinjaman ataupun pencatatan lainnya atas pembangunan aktiva tetap tersebut, maka tidak diketahui berapa kapan terjadinya transaksi pinjaman, berapa jumlah pinjaman, berapa jumlah bunga pinjaman serta berapa selisih kurs yang dapat dikapitalisasi. Hal itu berimbas pula pada ketidakakuratan penerapan PSAK 26 pada perhitungan kapitalisasi aset Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut;
Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat UU PPh);Pasal 11 Ayat (3) UU PPh;Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP);Pasal 28 ayat (11) UU KUP, beserta penjelasannya;Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam Masa Konstruksi;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16 Aset Tetap;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 26 Biaya Pinjaman;
   
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 1 angka 8 UU KUP, beserta penjelasannya;Pasal 28 ayat (7) UU KUP, beserta penjelasannya;Pasal 1 UU PPh, beserta penjelasannya;Pasal 4 ayat (1) UU PPh, beserta penjelasannya;Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf e UU PPh, beserta penjelasannya;Pasal 11 UU PPh, beserta penjelasannya;Pasal 11A UU PPh, beserta penjelasannya;
bahwa didalam ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dinyatakan “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”. Pemaknaan Pasal 28 ayat (7) UU KUP ini, yang tidak bersifat sebagai pembatasan pemaknaan dan juga tidak bersifat mengikat, antara lain seperti yang dinyatakan dalam paragraf ketiga memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yaitu “Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangundangan perpajakan menentukan lain”. Menurut Majelis, ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP ini mengandung tiga makna yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yang merupakan konsep dasar penerapan ketentuan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan, yaitu:
bahwa Wajib Pajak bebas menggunakan cara atau sistem pembukuan apapun dengan syarat pembukuannya harus dapat menunjukkan catatan keuangan yang minimal terdiri dari harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian;bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang harus diikuti oleh seluruh Wajib Pajak, Standar Akuntansi Keuangan termasuk di dalamnya PSAK 26 adalah merupakan contoh cara atau sistem pembukuan yang lazim digunakan di Indonesia, tetapi bukan sebagai aturan baku;bahwa ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan adalah hal utama yang wajib dipatuhi oleh Wajib Pajak, sehingga apabila terdapat peraturan perpajakan yang menentukan hal berbeda dari pembukuan yang telah dilakukan maka Wajib Pajak harus melakukan penyesuaian pada saat menghitung pajak yang menjadi kewajibannya;
bahwa menurut Majelis, pengeluaran untuk pembelian harta berwujud, atau yang lazim dalam pembukuan disebut dengan Aktiva Tetap, pada prinsipnya merupakan pembebanan biaya. Namun demikian, biaya ini tidak dapat dibebankan sekaligus pada tahun perolehannya karena harta berwujud ini dapat digunakan dalam usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk beberapa tahun pajak. 
Sehingga biaya ini harus dialokasikan pembebanannya ke beberapa tahun pajak sesuai masa manfaatnya melalui penyusutan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 UU PPh;

bahwa menurut Majelis, didalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang khusus mengatur cara pembukuan berupa penyusutan, yakni Pasal 11 UU PPh, tidak diatur tentang kapitalisasi biaya yang berkaitan dengan perolehan harta berwujud yang dapat dilakukan penyusutan bersama-sama dengan harta berwujud tersebut. Alokasi pembebanan biaya untuk beberapa tahun pajak terhadap kapitalisasi biaya, termasuk kapitalisasi biaya yang berkaitan dengan perolehan harta berwujud, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11A UU PPh. Dalam hal ini, didalam ketentuan pasal 11A UU PPh tersebut, secara tersurat dinyatakan contoh harta tak berwujud berupa Biaya Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang merupakan biaya yang berkaitan dengan harta berwujud berupa tanah dan bangunan;

bahwa menurut Majelis, biaya bunga pinjaman dan rugi selisih kurs atas biaya bunga pinjaman dalam rangka perolehan harta berwujud, sebagaimana dimaksud dalam PSAK 26, tidak dapat dikapitalisasi dan dialokasikan pembebanan biayanya ke beberapa tahun pajak melalui penyusutan harta berwujud karena tiga hal berikut:
Pinjaman adalah transaksi terpisah dan bukan satu kesatuan dengan transaksi pembelian harta berwujud, sehingga biaya yang terjadi sehubungan dengan pinjaman, biaya bunga dan selisih kurs, tidak dapat dikapitalisasikan ke harga perolehan harta berwujud dan disusutkan;Pinjaman dalam rangka perolehan harta berwujud pada umumnya adalah pinjaman jangka panjang yang meliputi jangka waktu sejak tahun dimulainya pembangunan harta berwujud sampai dengan beberapa tahun masa manfaat harta berwujud tersebut, dan nilai bunga pinjaman dihitung per tahun selama jangka waktu pinjaman. Sehingga akan terjadi dua perlakuan yang berbeda untuk satu jenis transaksi yang sama, yakni bunga dan selisih kurs selama jangka waktu pembangunan harta berwujud dikapitalisasi dan disusutkan, sedangkan bunga dan selisih kurs selama masa manfaat harta berwujud tidak dikapitalisasi dan dibebankan per tahun selama jangka waktu pinjaman;Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bunga pinjaman dan selisih kurs adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk satu tahun pajak, bukan beberapa tahun pajak, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf e UU PPh juncto pasal 4 ayat (1) UU PPh juncto pasal 1 UU PPh juncto pasal 1 angka 8 UU KUP;
bahwa berkaitan dengan argumentasi Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman dokumen oleh Terbanding dengan alasan dokumen dimaksud telah terbakar bersama-sama dengan terbakarnya gedung milik Pemohon banding pada 20 Januari 2004, menurut Majelis alasan tersebut tidak dapat diterima. Transaksi pembebanan bunga pinjaman dan selisih kurs bunga pinjaman adalah berasal dari transaksi pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak lain atau pihak eksternal sehingga dokumen masih bisa diperoleh dari pihak lain tersebut, misalnya lawan transaksi dalam hal ini adalah pihak kreditur dan kantor akuntan publik apabila laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa biaya bunga pinjaman dan selisih kurs atas bunga pinjaman sehubungan dengan perolehan harta berwujud tidak dapat dikapitasilasi dan disusutkan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp12.574.837.027,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat
Dipertahankan
MajelisKoreksi atas Penghasilan NetoRp12.574.837.027,00Rp12.574.837.027,00-
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1948/WPJ.07/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/12/052/14 tanggal 1 April 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Dr. GHI, S.E., M.B.P.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.