Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088081.15/2009/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088081.15/2009/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp20.861.199.425,00 yang terdiri dari:

1
2
3Koreksi Peredaran Usaha atas Sales Export
Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal
Koreksi Harga Pokok PenjualanRp   8.161.274.627,00
Rp   3.777.992.688,00
Rp   8.921.932.110,00
Rp 20.861.199.425,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:1.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00
   bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan penjelasan dalam persidangan, baik yang secara lisan maupun secara tertulis, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dasar hukum pendapat Terbanding adalah:
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
– Pasal 26A ayat (4);
– Pasal 28 ayat (1);
– Pasal 28 ayat (3);
– Pasal 28 ayat (5);
– Pasal 28 ayat (11);-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
– Pasal 4 ayat (1);  2.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00

bahwa atas Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah uang yang diterima sesungguhnya pada saat pembayaran uang muka dan pelunasan penjualan sebab melalui rekening orang lain (QWE) NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebagai Direktur PT RTY dengan NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000;

bahwa jurnal Pemohon Banding atas penerimaan uang dari Supplier yang menjadi pokok permasalahan adalah sebagai berikut:
Dr. Other PayaB/Le IDR     
Dr. Prepaid Income  
Cr. Sales Export             
Cr. Other PayaB/Le USDRp22.113.474.845,00
Rp14.615.702.853,00

Rp28.146.523.433,00
Rp 8.161.274.627,00
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat diketahui jurnal sebagaimana yang disengketakan terkait dengan penjualan batubara antara Pemohon Banding dengan Awan Trading sesuai kontrak Nomor CER-AWC/002/COAL-INDO/2009 sejumlah 4.000 MT +/- 10%.

Selanjutnya Awan Trading sebagai Trader menjual kembali kepada ASD, ASD menjual kembali kepada FGH-End User dan kepada JKL Limited;

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dana untuk pembelian batubara diperoleh dari Tn. QWE selaku investor sesuai Nota Kesepahaman Nomor 001/TJH-CER/IV/2008 tanggal 23 Mei 2008 sehingga dana hasil penjualan yang diterima dari pembeli (end user) langsung ditransfer/dipindahbukukan ke rekening Tn. QWE setelah memperhitungkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh Tn.QWE;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung Coal Purchasing, Freight Payment dan Operational Expenses yang menurut Pemohon Banding dibayarkan oleh Tn. QWE dapat diketahui bahwa invoice, kwitansi pembayaran maupun payment voucher menunjukkan biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan Tn. QWE selaku investor yang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya coal purchasing, freight dan operational expenses tidak sesuai dengan buikti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bukti-bukti tersebut menyatakan Pemohon Banding yang membayarkan;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 sudah sesuai dengan data yang ada sehingga koreksi Terbanding dapat dipertahankan;  3.Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp3.777.992.688,00

bahwa koreksi positif penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 karena terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan. Dasar hukum adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober dan November 2009, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan 2009;

bahwa Pemohon Banding juga menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan tersebut dengan demikian secara sah dan meyakinkan Pemohon Banding mengakui bahwa barang tersebut milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap sales dan purchase contract Nomor CER-LASM/001/CTN/2009 tanggal 30 September 2009 diketahui kedudukan Pemohon Banding merupakan penjual. Hal ini diperkuat penerima hasil penjualan bukan rekening ZXC yang berkedudukan di Pakistan yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai pemilik barang;  4.Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.921.932.110,00

bahwa terdapat invoice yang diterbitkan Tahun 2010 yang seharusnya menjadi beban 2010 sebesar Rp8.921.932.110,00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan di Tahun 2009 sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Penjelasan dalam persidangan baik secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00

bahwa tidak benar pelunasan penjualan melalui rekening orang lain karena pelunasan penjualan dari Buyer menggunakan L/C melalui rekening Pemohon Banding di HSBC;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa L/C untuk menunjukkan jumlah uang yang diterima dari Buyer sebesar USD2,672,885.98 atau equivalen dengan Rp28.146.523.434,00. L/C tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa Commercial Invoice dari Pemohon Banding, Bill of Lading (B/L) dari kapal pengangkut dan Certificate of Analysis (COA) dari Survey or Independence;

bahwa Terbanding juga tidak pernah membuktikan adanya aliran uang atau aliran barang atas asumsi bahwa Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban sebesar Rp8.161.274.627,00 yang nantinya akan dibayar;  2.Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp3.777.992.688,00

bahwa koreksi Terbanding atas penjualan lokal semata-mata mengacu hasil equalisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha PPN tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan PT VBN;

bahwa menurut Pemohon Banding substansi transaksi yang dilakukan merupakan transaksi jasa yaitu pendapatan komisi, atas transaksi yang disengketakan seharusnya berdasarkan asas material dan bukan berdasarkan asas formal semata;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan PubLik Drs. MLP Pemohon Banding tidak mencatat pembelian impor barang dan penjualan lokal karena bertindak sebagai Agen Commerce, Pakistan;  3.Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp8.921.932.110,00

bahwa karakter kegiatan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kontrak penjualan berdasarkan pesanan;

bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan berdasarkan stelsel akrual dan penerapan prinsip “Matching cost against revenue” yaitu metode pembebanan biaya yang telah dilaksanakan, diakui sepanjang biayabiaya tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas unsur-unsurnya dan dapat dihitung besarnya secara wajar menurut adat kebiasaan yang baik (sound business practice);

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, stelsel akrual adalah suatu metode perhitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa pendapat Pemohon Banding pembukuan yang dilakukannya sudah sesuai dalam Paragraf 20 Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 dan Paragraf 18 Nomor 23 dan didukung dengan bukti berupa dokumen perjanjian dan bukti-bukti lainnya yang ada keterkaitan dengan sengketa ini;
   
Menurut Majelis:bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
-Pasal 28 ayat (3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;-Pasal 28 ayat (5)
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;-Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Paragraf 20;-Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 Paragraf 18;
bahwa Terbanding dalam sengketa ini secara keseluruhan mencantumkan salah satu pasal yang mendukung alasan koreksinya adalah Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun tidak mencantumkan alasan yang jelas dan rinci mengapa Terbanding mencantumkan Pasal 26A ayat (4) tersebut, sehingga Majelis berpendapat penggunaan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

1.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00

bahwa setelah mempelajari dokumen, bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa:
Kontrak Nomor CER-AWC/002/COAL-INDO/2009;Flow transaksi dan korespondensi L/C (MV Anna L)Dokumen arus uang yaitu L/C, Bill Payment Advice, invoice dan Letter of Instruction;Dokumen arus barang COA dan Bill of Lading;dan proses pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat pemindahan rekening (reklas) dari “other payable USD” ke “other payable IDR” sebesar Rp8.161.274.627,00 hanya berupa reklas rekening/akun dan dapat diketahui pencatatan Sales export didasarkan atas penerimaan dana riil dari pencairan L/C tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan yang didukung dengan buktibukti transaksi dapat membuktikan bahwa dana yang diberikan kepada Sdr.QWE berasal dari dana Pemohon Banding yang sumbernya berasal dari pembayaran Letter of Credit dari transaksi NKO yang dapat ditelusuri dan diverifikasi dengan dokumen arus uang dan arus barang yang relevan berupa COA dan B/L, invoice, L/C serta Bill Payment Advice;
   
bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan nature dan proses transaksi dengan Sdr. QWE dimana sesuai nota kesepahaman Sdr. QWE memperoleh kompensasi dimana Pemohon Banding membukukan kompensasi tersebut dalam akun tersendiri yaitu akun biaya bunga (kode akun XX0-X0). Terhadap kewajiban perpajakan atas biaya kompensasi tersebut Terbanding telah melakukan koreksi positif dalam proses pemeriksaan. Pemohon Banding telah menyetujui koreksi dan telah melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya;

bahwa atas pendapat Terbanding yang pada pokoknya menyatakan tidak ada bukti bahwa Sdr. QWE yang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Terbanding tidak menyertakan bukti lain yang menyatakan terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan, sehingga alasan koreksi Terbanding tersebut tidak dapat meyakinkan Majelis;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding yang berasal dari penjualan ekspor (sales export) sebesar Rp8.161.274.627,00 tidak dapat dipertahankan;  2.Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp3.777.992.688,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pelelitian terhadap SPT Masa Pajak Oktober dan November 2009, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 dimana atas penjualan ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009;bahwa berdasarkan Sales & Purchases Contract Nomor CERLASM/001/CTN/2009 tanggal 30 September 2009 diketahui bahwa kedudukan Pemohon Banding merupakan penjual dan tidak terdapat bukti bahwa hasil penjualan diterima oleh ZXC yang berkedudukan di Pakistan;bahwa Faktur Pajak atas transaksi yang menjadi sengketa ini juga diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan ZXC dan PT VBN, Pemohon Banding bertindak sebagai agen untuk perusahaan ZXC VBN dalam pembelian Raw Cotton di dalam negeri;

bahwa dalam transaksi ini Pemohon Banding menyatakan bertindak sebagai perantara (broker) bukan sebagai trader sehingga Pemohon Banding hanya mendapatkan komisi dan menurut Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan harga merchandise dalam kontrak dengan harga dari ZXC (sebagai penjual) adalah sama dengan harga dari PT VBN (sebagai pembeli/end user);

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut karena tidak didukung oleh bukti yang cukup yang menyatakan Pemohon Banding hanya sebagai agen saja maka pernyataan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang berasal dari penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 tetap dipertahankan;  3.Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp8.921.932.110,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dan pernyataan dari Pemohon Banding, pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding adalah dengan stelsel akrual dengan prinsip taat asas, hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan, keberatan dan banding dan tidak ada bantahan dari Terbanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya stelsel akrual adalah suatu perhitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

bahwa Majelis setelah meneliti bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa kontrak dengan PT BJI melalui perjanjian jual beli Nomor SMPCER/007/COAL-INDO/2009, invoice PT VHU dan bukti bayar daftar certificate of analysis untuk tongkan ke CGY. COA Mothen Vessel dan Bill of Lading untuk CGY, invoice Pemohon Banding kepada Buyer, bukti pencairan L/C (Bill Payment Advice), Ikhtisar Ahran Dokumen Penjualan dan Pembelian dan Dokumen arus barang dan arus uang untuk 4 kontrak pembelian batubara dengan PT XFT, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dapat dibebankan Tahun 2009;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009 telah diaudit oleh Kantor Akuntan PuB/Lic Drs. MLP yang memberikan opini Wajar Tanpa Syarat dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan Indonesia, oleh karenanya Pemohon Banding telah melakukan secara taat asas termasuk diantaranya untuk pengakuan pendapatan dan biaya. Dari pihak Terbanding tidak ada bantahan mengenai taat asas yang sudah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.921.932.110,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRupiahPenghasilan Bruto atau Peredaran Usaha menurut Terbanding378.231.924.522 Koreksi dibatalkan4.383.281.939 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha menurut Majelis 373.848.642.583Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding347.124.383.486 Koreksi dibatalkan8.921.932.110 Harga Pokok Penjualan menurut Majelis 356.046.315.596Laba Bruto 17.802.326.987Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 4.862.905.819Penghasilan Neto Dalam Negeri 12.939.421.168Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:  a. Penghasilan dari Luar Usaha (5.245.548.309)Penyesuaian Fiskal:  a. Penyesuaian Fiskal Positif 279.069.318b. Penyesuaian Fiskal Negatif 331.209Jumlah 278.738.109Penghasilan Neto Luar Negeri 0Jumlah Penghasilan Neto 7.972.610.968Penghasilan Kena Pajak 7.972.610.968Pajak Terutang 2.232.331.071Kredit Pajak 86.260.720Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar 2.146.070.351Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.030.113.768Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar 3.176.184.119
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3267/WPJ.07/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/059/13 tanggal 7 November 2013 Tahun Pajak 2009, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif        
b. Penyesuaian Fiskal Negatif         
Jumlah             
Penghasilan Neto Luar Negeri         
Jumlah Penghasilan Neto         
Penghasilan Kena Pajak         
Pajak Terutang         
Kredit Pajak             
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar         
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP         
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar         Rp       373.848.642.583
Rp       356.046.315.596
Rp         17.802.326.987
Rp           4.862.905.819
Rp         12.939.421.168

Rp        (5.245.548.309)

Rp              279.069.318
Rp                     331.209
Rp              278.738.109
Rp                                0
Rp           7.972.610.968
Rp           7.972.610.968
Rp           2.232.331.071
Rp                86.260.720
Rp           2.146.070.351
Rp           1.030.113.768
Rp           3.176.184.119
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.     
2. Drs. DEF, M.Sc.     
3. GHI, S.E., M.Si.     
4. JKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-088081.15/2009/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.