Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085748.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Pemohon Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Terbanding Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 2.020.524.659,00 Rp. 2.017.718.659,00 Rp. 2.806.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-20/WPJ.20/KP.0805/2013 tanggal 12 Juni 2013 diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut disebabkan Terbanding tidak mengakui Faktur Pajak Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PKP Penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp2.806.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No.Nama VendorTanggal Faktur PajakNomor Faktur PajakPPN (Rupiah)Jawaban Konfirmasi1.PT. QWE09/02/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Tidak adaTotal2.806.000,00 bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, melalui Surat Nomor: S-1629/WPJ.20/BD.06/2014 tanggal 21 Oktober 2013, yang meliputi: 1)SPT Masa PPN Premier Qualitas – BIT JO Masa Pajak Maret 2009;2)Buku Besar Pembelian;3)Buku Besar Persediaan;4)Rekening Koran Bank;5)Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pengiriman barang/jasa serta bukti pembayaran atas penyerahan yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi karena jawaban “tidak ada”;6)Bukti lain yang mendukung permohonan Pemohon; bahwa terkait surat tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut: No.Jenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknya1Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 7 tanggal 29 Juni 20071 set2Softcopy General Ledger dan Trial Balance Tahun Buku 20091 file excel bahwa dengan demikian, maka proses penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang ada; bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 karena berdasarkan pengujian arus uang serta pengujian klarifikasi atas pajak masukan berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” dan tidak ada pada data PKPM pada Portal DJP; bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa seluruh PPN Masukan Dalam Negeri dalam SPT Masa Maret 2009 sudah dibayarkan termasuk didalamnya PPN Masukan sebesar Rp2.806.000,00; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas (butir a. Dasar Hukum), untuk mendapatkan keyakinan mengenai keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Pemeriksa karena hasil konfirmasi ke KPP domisili PKP Penjual dijawab “Tidak Ada” tersebut, dalam proses keberatan telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang data Pajak Masukan ke KPP domisili PKP Penjual, data permintaan konfirmasi ulang ke KPP domisili PKP Penjual dan hasilnya adalah sebagai berikut: No.KPP domisili PKP PenjualNama dan NPWP PKP PenjualNo. & Tgl Faktur PajakPPN Masukan (Rp)Surat KlarifikasiJawaban Klarifikasi1.KPP Pratama Jkt CilandakPT QWE 0X.XXX.X0X.X-0XX.0000X0.000.0X00000 00X tanggal 9 Februari 20092.806.000,00S-495/WPJ.20/ BD.06/2014 Tgl 25 Apr 2014Tidak Ada SP- 1410/WPJ.04/KP.09/20 14 tanggal 19 Mei 2014 bahwa untuk memperoleh keyakinan tentang kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut yaitu adanya underlying transaction, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dalam proses keberatan kepada Pemohon Banding telah dilakukan permintaan bukti/dokumen pengujian arus barang-arus uang berupa Purchase Order/Kontrak/Perjanjian, bukti tagihan/invoice, bukti pengiriman barang, Buku Persediaaan, dan Bukti Pembayaran terkait/Rekening melalui surat permintaan pertama, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun, permintaan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Akte Perjanjian Kerja Sama, Trial Balance dan Ledger serta Surat Kuasa kepada Konsultan Pajak dan Surat Pernyataan, dengan demikian, dalam proses keberatan ini tidak dapat dilakukan pengujian arus barang – arus uang untuk diperoleh keyakinan mengenai kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut; bahwa disamping itu, karena pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti pengujian arus barang-arus uang yang menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 2000 dan penjelasannya, maka Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab renteng pihak pembeli/pengguna jasa (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.806.000,00; bahwa dari pemeriksaan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan sebagai berikut: bahwa tujuan dilakukan uji arus uang adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP Pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material, yaitu Harga Jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan;bahwa dalam bukti pembayaran (rek. Koran) tidak terdapat keterangan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut ditujukan kepada PT QWE (nama lawan transaksi yang tercantum dalam faktur pajak);bahwa berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut bukan atas transaksi yang berkenaan dengan faktur pajak dimaksud, oleh karena itu uji arus uang atas faktur pajak tersebut tidak terbukti;bahwa selain itu, koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayar pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas Negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan Negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri dikarenakan dari hasil klarifikasi Faktur Pajak di KPP lawan transaksi mendapat jawaban “Tidak ada” sebesar Rp2.806.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No.Nama VendorTanggal Faktur PajakNomor Faktur PajakPPN (Rupiah)1.PT. QWE09/02/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Total2.806.000,00 bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen berupa faktur pajak, invoice, bukti pembayaran sebagaimana pula terlihat dari sisi arus uang dan arus barang, maka PPN Masukan sebagaimana koreksi Pemeriksa adalah benar terjadi dan tidak fiktif, serta PPN terutang sudah Pemohon Banding bayarkan sedemikian seharusnya koreksi dimaksud seharusnya tidak perlu dilakukan;bahwa berdasarkan referensi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang Perlakuan Terhadap Pajak Masukan Yang Belum Dilaporkan/Dibayar oleh Supplier dan/atau Sub-Contractor ditegaskan bahwa: “Atas Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan ternyata belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (mendapat konfirmasi negatif), pembeli tidak dapat diminta pertanggungjawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang dapat dibuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada penjual, dimana pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order (DO)”;bahwa berdasarkan referensi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang Restitusi PPN Masukan butir 6 ditegaskan bahwa: “Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif dapat diperhitungkan apabila dapat dibuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor”;bahwa berdasarkan referensi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 ditegaskan bahwa : “Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif dapat diperhitungkan apabila dapat dibuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada Penjual, dimana Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983”;bahwa dengan demikian, jika kemudian kesalahan tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding dengan dikoreksinya Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan, maka Pemohon Banding akan sangat dirugikan, sebab secara tidak langsung Pemohon Banding telah membayar PPN sebanyak 2 (dua) kali untuk satu transaksi yaitu saat penagihan dari suppliersupplier Pemohon Banding tersebut dan saat koreksi Pajak Masukan dilakukan oleh Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti sebagai berikut: Asli dan salinan 1 faktur pajak yang menjadi sengketa;Kertas kerja pengujian arus uang dan barang;Asli dan copy payment voucher yang berisikan:Invoice/kwitansi;Voucher;Surat Perintah Kerja;Berita Acara Termin;Asli copy Rekening Koran;Asli dan salinan Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk PT QWE; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan dokumen berupa: SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 (Pembetulan I) atas nama Pemohon Banding dan tanda terimanya;Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X0000000X tanggal 9 Pebruari 2009;Lembar Uji Arus Uang dan Arus Barang Masa Pajak Maret 2009;Payment Voucher Nomor: PP331 tanggal 11 Maret 2009;Kwitansi Nomor : 001/RMK-PU/K/II/09 tanggal 9 Pebruari 2009;Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01/SPP-RMK-DR/II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009;Berita Acara Termin dengan subyek Berita Acara Uang Muka tanggal 9 Pebruari 2009;Permohonan Pencairan Dana Nomor: 014/PPD/ARMK/IV/2009 tanggal 6 April 2009;Claim Submission Listing;Surat Perintah Kerja Nomor: 001/IMP/SPK/PE/PQ-BIT JO/I/2009 tanggal 22 Januari 2009;Surat Penawaran Pekerjaan Nomor: 001/SPP/I/2009 tanggal 19 Januari 2009;Bilyet Giro No. 031197 tanggal 11 Maret 2009;Rekening Koran Bank RTY;Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 000005/PE/03/09 19 April 2009; bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan sebesar Rp2.806.000,00 tersebut terdiri dari 1 faktur pajak dari PT QWE yang berdasarkan konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”;bahwa atas faktur pajak masukan dari PT QWE dengan hasil konfirmasi “tidak ada” senilai Rp2.806.000,00 dimana Pemohon telah menunjukkan dan menyampaikan bukti terkait pengujian arus barang dan arus uang yang terdiri dari invoice, payment voucher, surat perintah kerja dan berita acara termin serta bukti terkait arus uang yang berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 23;bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang disampaikan sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait faktur pajak masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi. Dengan demikian, koreksi tersebut tidak seharusnya menjadi beban Pemohon, karena pihak yang harus bertanggung jawab adalah supplier-supplier yang bersangkutan, karena telah menerbitkan faktur pajak, namun tidak melakukan pelaporan atas pemungutan PPN yang telah dilakukan;bahwa menurut Pemohon Banding, jika koreksi dibebankan kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding telah dikenakan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi Pemeriksa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.806.000,00 terjadi karena Terbanding tidak mengakui Faktur Pajak Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PKP Penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” dengan rincian sebagai berikut: No.Nama VendorTanggal Faktur PajakNomor Faktur PajakPPN (Rupiah)Jawaban Konfirmasi1.PT. QWE09/02/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Tidak adaTotal2.806.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sudah memadai untuk membuktikan bahwa transaksi terkait faktur pajak masukan yang menjadi sengketa adalah transaksi yang riil (tidak fiktif) dan kewajiban atas pembayaran PPN-nya telah dipenuhi. Dengan demikian, koreksi tersebut tidak seharusnya menjadi beban Pemohon Banding, karena pihak yang harusnya bertanggung jawab adalah supplier-supplier yang bersangkutan, karena telah menerbitkan faktur pajak, namun tidak melakukan pelaporan atas pemungutan PPN yang telah dilakukan; bahwa menurut Pemohon Banding, jika koreksi dibebankan kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding telah dikenakan pembayaran PPN sebanyak dua kali, yaitu saat pembelian BKP/JKP serta saat koreksi pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada Majelis dan menunjukkan kepada Terbanding; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: -bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Surat Penawaran Pekerjaan Nomor: 001/SPP/I/2009 tanggal 19 Januari 2009 (bukti P-20) diketahui bahwa PT QWE menawarkan pekerjaan kepada Pemohon Banding berupa proyek perumahan ASD, Jakarta Timur;-bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Surat Perintah Kerja Nomor: 001/IMP/SPK/PE/PQ-BITJO/I/2009 tanggal 22 Januari 2009 (P-19) diketahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Surat Perintah Kerja kepada PT QWE untuk melakukan pekerjaan sesuai Surat Penawaran Kerja Nomor: 001/SPP/I/2009 tanggal 19 Januari 2009 dengan biaya pekerjaan sebesar Rp56.120.000,00 dengan penjelasan bahwa biaya tidak termasuk PPN, tetapi sudah termasuk PPh sebesar 2%, dan pembayaran melalui 2 tahap, masing-masing tahap sebesar Rp28.060.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Tahap I dibayarkan setelah Surat Perintah Kerja ditandatangani kedua belah pihak;Tahap II dibayarkan setelah Rekomendasi Peil Banjir (PLB) dikeluarkan oleh Dinas PU Provinsi DKI Jakarta;-bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X0000000X tanggal 9 Februari 2009 (bukti P-11) diketahui bahwa PT QWE menerbitkan faktur pajak tersebut atas transaksi dengan Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp28.060.000,00 dan PPN sebesar Rp2.806.000,00;-bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Payment Voucher Nomor: PP331 tanggal 11 Maret 2009 (bukti P-13) diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan payment voucher atas Surat Perintah Kerja Nomor: 001/IMP/SPK/PE/PQ-BIT JO/I/2009 tanggal 22 Januari 2009 sebesar Rp30.304.800,00 dengan rincian sebagai berikut: – DPP PPNRp 28.060.000,00- PPNRp 2.806.000,00 + Rp 30.866.000,00- PPh Pasal 23Rp 561.200,00 – JumlahRp 30.304.800,00;-bahwa sesuai bukti Bilyet Giro No.0XXXXX tanggal 11 Maret 2009 (bukti P-21), Pemohon Banding memerintahkan kepada RTY Bank Sudirman Tower Jakarta untuk memindahkan dana sebesar Rp30.304.800,00 kepada rekening PT QWE;-bahwa dari Rekening Koran Bank RTY atas nama Pemohon Banding Per 1 Mei 2009 (bukti P-22) diketahui bahwa tanggal 8 April 2009 terdapat mutasi debet sebesar Rp30.304.800,00;-bahwa dari SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 (Pembetulan I) atas nama Pemohon Banding (bukti P-10) dan tanda terimanya diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp2.806.000,00 atas transaksi dengan PT QWE tersebut, dan SPT tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pada tanggal 19 Maret 2010;-bahwa dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 000005/PE/03/09 tanggal 19 April 2009 (bukti P-23) diketahui bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp561.200,00 (DPP Rp28.060.000,00 x tarif 2%) atas transaksi dengan PT QWE; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi dengan PT QWE telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pajak masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.806.000,00 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.806.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 dihitung kembali sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut MajelisRp 2.017.718.659,00 Rp 2.806.000,00 Rp 2.020.524.659,00 |
| Menimbang | : | segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam putusan ini; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-843/WPJ.20/2014 tanggal 16 September 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00030/207/09/009/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Rp 6.200.743.692,00 Rp 620.074.369,00 Rp 2.020.524.659,00 (Rp 1.400.450.290,00) Rp 1.400.450.290,00 Rp 0,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.Sc. ————————————- Drs. DEF, M.M. ————————————– Drs. GHI, M.M.————————————— dengan dibantu oleh : JKL, S.H. ——————————————–sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-085748.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 April 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H, M.Sc. ————————————- Drs. DEF, M.M. ————————————– Drs. GHI, M.M.————————————— dengan dibantu oleh : MNO, S.E., Ak., M.M. ——————————- sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

