Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.061.991.118,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagai dikemukakan dalam Surat Uraian Banding, Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sengketa ini menyangkut masalah yuridis terkait Pajak Masukan yang berasal dari kegiatan sehubungan dengan kebun kelapa sawit yang menghasilkan barang yang tidak terutang PPN;

bahwa koreksi yang dilakukan merupakan koreksi atas perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan berasal dari koreksi Pajak Masukan, yaitu yang berasal dari pembelian pupuk, jasa pemupukan dan bahan-bahan kimia untuk untuk tanaman sawit dimana Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang PPN (perkebunan kelapa sawit). Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dan pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, yaitu atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia sesuai PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 beserta lampirannya;

bahwa Terbanding menyatakan terkait Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Peraturan Menteri tersebut diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014;

bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tersebut mengikat dan berlaku untuk persengketaan yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding dan Surat Bantahan, Pemohon Banding dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai kredit pajak yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan tetapi menurut pihak Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa berkaitan dengan perbedaan penafsiran tersebut, Pemohon Banding telah melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
Bekerjasama atau meminta bantuan dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, untuk memberikan kepastian hukum;
Mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yang merupakan dasar hukum rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa berdasarkan tindakan yang Pemohon Banding lakukan tersebut telah menghasilkan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2014 dan dikirimkan kepada para pihak yang berperkara pada tanggal 22 April 2014, yang kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa dari hasil tindakan Pemohon Banding tersebut, semuanya menyatakan dasar hukum koreksi Terbanding tidak sah dan/atau tidak berlaku lagi untuk umum, dan dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding harus dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai kredit pajak yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan tetapi menurut pihak Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

1.Dasar Pengenaan Pajak  a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1. Ekspor66.415.772.877,00    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri231.384.470.140,00    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut137.198.679.360,00    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN482.256.150,00    a.6. Jumlah435.481.178.527,00 b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan435.481.178.527,00 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri:     d.1. Impor BKP0,00    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,00    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00    d.6. Jumlah0,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri23.138.447.014,00 b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama0,00    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding9.448.882.571,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan2.061.991.118,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutMajelis11.510.873.689,00    b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri11.420.864.833,00    b.5. Lain-lain0,00    b.6. Jumlah22.931.738.522,00 c. Diperhitungkan:     c.1. SKPPKP0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan22.931.738.522,00 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar206.708.492,003Kelebihan Pajak yang sudah:  a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan)0,00 c. Jumlah0,004PPN yang kurang dibayar206.708.492,005Sanksi Administrasi  –  Bunga Pasal 13 (2) KUP99.218.636,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar305.927.128,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi.
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1008/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00251/207/12/051/14 tanggal 5 Desember 2014 Masa Pajak Oktober 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga PPN yang terutang Masa Pajak Oktober 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiaha. Dasar Pengenaan Pajak435.481.178.527,00b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri23.138.447.014,00c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan22.931.738.522,00d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)206.708.492,00e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0f.  Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)206.708.492,00g. Sanksi Administrasi99.218.636,00h. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (f+g)305.927.128,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF         
Drs. GHI, M.A.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

MNO, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA.    
Drs. DEF         
Drs. GHI, M.A.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.