Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.061.991.118,00;