Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115364.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115364.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Styrene Monomer In Bulk, negara asal: Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk ditetapkan menjadi sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp1.157.317.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor Styrene Monomer In Bulk dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan nomor Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa pokok permasalahan adalah Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dengan PIB No. 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 berupa Styrene Monomer In Bulk yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 2902.50.00/BM 5%; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan Pemohon, telah diadakan penelitian terhadap dasar-dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung permohonan keberatan yang dilampirkan, dan data lain yang terkait; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, Pemohon Banding menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) dengan Form D Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Tarif atas SPTNP-000126/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Merak diketahui bahwa alasan penetapan importasi atas PIB No. 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan kasus Form D; bahwa Pemohon Banding mengajukan PIB dengan nomor pendaftaran 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, dengan nomor invoice yang tercantum di PIB adalah CA3559 tanggal 20 Februari 2017. Sedangkan pada Form D nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017, kolom nomor 10 (Number and date of invoice) tercantum invoice nomor X00XXX0X0X tanggal 20 Februari 2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 16 Nopember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga Ketentuan Prosedural Pasal 6, disebutkan bahwa Ketentuan Prosedural yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (Overleaf Notes);bahwa dari hasil penelitian dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan perubahan data PIB dengan Surat Nomor 16244/GT-SBR/IV/2017 tanggal 10 April 2017; bahwa dari hasil penelitian dokumen, diketahui bahwa Kepala KPPBC TMP Merak telah membuat surat Penolakan Perubahan Data PIB yang ditujukan kepada importir dengan Surat Nomor S-3013/WBC.06/KPP.MP.01/2017tanggal 9 Mei 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi berupa Styrene Monomer In Bulk diberitahukan pada Pos Tarif 2902.50.00, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar; bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor Styrene Monomer In Bulk dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan nomor Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan nomor pendaftaran 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 adalah STYRENE MONOMER in bulk sebanyak 1 vessel netto 1.030,112 mt; bahwa nomor HS yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB yaitu 2902.50.00 adalah sudah tepat karena STYRENE MONOMER in bulk yang Pemohon Banding import adalah berupa hidrokarbon siklik berupa sitrena adalah bahan yang digunakan untuk proses pembuatan karet sintetis; bahwa QWE Pte. Ltd. dengan alamat XXX Market street, Hex XX-0X Capitagrees, Singapore 048946 adalah penjual dari produk yang dihasilkan oelh RTY Pte. Ltd. dengan alamat The Metropolis Tower X, X North Buona Vista Drive, #0X-0X, Singapore 138588 berupa Styrene Monomer yang dipergunakan untuk proses pembuatan karet sintetis; bahwa STYRENE MONOMER tersebut Pemohon Banding impor dari RTY Pte. Ltd., dengan alamat The Metropolis Tower X, X North Buona Vista Drive, #0X-0X, Singapore 138588 memanfaatkan skema ATIGA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 25/PMK.10/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang mana tarifnya menjadi 0% dengan menggunakan Form D nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa barang tersebut Pemohon Banding impor dari QWE Pte. Ltd. dengan alamat XXX Market Street, Hex XX-0X Capitagreen Singapore 048946 dengan nomor invoice X00XXX0X0X tanggal 20 Februari 2017; bahwa sesuai dengan surat permohonan no 16244/GT-SBR/IV/2017 tanggal 10 April 2017, Perihan Pemberitahuan Kesalahan Input di PIB Pemohon Banding mengajukan untuk koreksi nomor invoice pada PIB no. 000000-102447-20170303-016244; bahwa surat pemberitahuan kesalahan input PIB dari Pemohon Banding tersebut telah diajukan dan diterima oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dengan nomor disposisi 4253 tanggal 20 April 2017; bahwa kesalahan tersebut tidak serta merta menganulir keabsahan SKA yang Pemohon Banding sertakan pada PIB karena pada dasarnya semua persyaratan dan ketentuan dalam pengisian PIB Pemohon Banding telah terpenuhi; bahwa barang yang Pemohon Banding impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, yaitu berupa importasi Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER 1,1 KW/380-420V, negara asal: China, pos tarif 8479.60.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp11.391.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 menyebutkan barang impor berupa “ecavorative air cooler” diragukan keaslian material dan kandungan serta pernyataan WO pada Form E yang dianggap tidak sah, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum, dan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 11.391.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor berupa “ecavorative air cooler” secara sepenuhnya 100% barang berasal dari China baik kandungannya maupun susunan materialnya dan telah dilindungi Form E yang sah, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER 1,1 KW/380-420V dari China dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8479.60.0000 dikarenakan barang impor berupa “ecavorative air cooler” diragukan keaslian material dan kandungan serta pernyataan WO pada Form E yang dianggap tidak sah, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa pemasok QWE Produce Import and Export Co., LTD of Guangdong, China dengan Surat tanpa nomor tanggal 10 Januari 2017 hal Statement Letter menyatakan sebagai berikut: “RTY AIR COOLER & VENTILATION CO., LTD” Was the factory / Manufacture that produced the “Evaporative Air Cooler” For “QWE Produce Import and Export Co., LTD Of Guangdong” to export to Pemohon Banding. Your order for Eighty Nine (89) Packages of Evaporative Air Cooler with the indicate 44 Sets of Evaporative Air Cooler, have been with QWE Produce Import and Export Co., LTD of Guangdong. Thus, It is QWE Produce and your company that has the legal relationship, which means Shunde Native Produce will be responsible for the full warranty period of these products to your company. For these products, RTY Air Cooler & Ventilation Co., LTD assigned factories that produced them for QWE Produce Import and Export Co., LTD Of Guangdong and assisted us to drop-ship the full quantity of your order to your company directly from Leliu, Guangdong, China to Jakarta Port, Indonesia via Nansha, China for your custom clearance. And also, We declare for all the parts in the “Evaporative Air Cooler” are made in China.” bahwa Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-2639/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 3500001763 tanggal 26 Mei 2017 atas Form E No. E174404010140033 tanggal 20 Januari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:“We acknowledge the receipt of your letter dated Jun.7, 2017 numbered S-2639/KPU.01/2017 and the enclosed copy of Form E No. E174404010140033. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by GDCIQ. The certificate is true and authentic . For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. All the materials used in the production were wholly obtained from China. The product fulfills the origin criterion “WO” in accordance with Rule 3, ROO for the ACFTA. For your reference, E-government Platform for the Origin of Chinas Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114446.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114446.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, berupa importasi OPP JUMBO ROLL – 1.280M*4000*45MIC .. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,220.00.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD50,449.56.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp22.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : 1.bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;2.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil ke32933160/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;3.bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut :bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa purchase order, proforma invoice, dan rekening koran, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan importir tidak dapat dilakukan;bahwa terdapat perbedaan term of goods pada dokumen transaksi yang dilampirkan yaitu pada purchase order tercantum CIF Jakarta, sedangkan pada sales contract tercantum FOB Lianyungang;bahwa pada dokumen sales contract nomor BP01170212-PO04 term of payment tidak diketahui secara jelas dan tidak ditandatangani kedua pihak antara supplier dan buyer;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi meliputi general ledger, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku persediaan, dan buku hutang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran pencatatan atas transaksi yang dilakukan;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian bahwa barang yang diimpor adakah benar-benar milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa berkenan dengan tanggapan atas bukti-bukti transaksi SR 41/KPU.01/BD.1005/2018 dari Terbanding dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut : PO, Sales Kontrak, Invoice, Rekening Koran, Form E, dll telah kami sampaikan pada saat pengajuan surat banding. Pemohon Banding berpendapat sengketa pajak yang berkeadilan dan objektif diajukan kepada Pengadilan Pajak.PO, sales kontrak adalah korespodensi tentang harga dan jumlah barang.Harga transaksi Raw Material adalah FOB $272,5 / roll (dua ratus tujuh puluh dua koma lima dollar per roll) dengan jumlah total $39.240 ( tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dollar). Untuk CIF Jakarta, freight change $920 (sembilan ratus dua puluh dolar) dan insurance $60 (enam puluh dolar) total adalah $40.220 (empat puluh ibu dua ratus dua puluh ribu dolar). Sales kontrak dan PO mengacu kepada hargaharga tersebut.Sales kontrak telah tercatat dengan jelas nama principal dan nama importir penerima. Diterbitkan oleh principal mengacu pada PO importir.bahwa tanggapan Terbanding angka 3 huruf E dan F adalah tanggapan yang tidak relevan. Bukti-bukti dan/atau dokumen transaksi telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dengan importir Pemohon Banding ditanda tangani oleh otoritas Pejabat Bea dan Cukai. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017 atas PIB Nomor 118594 tanggal 17 Maret 2017 jenis barang Opp Jumbo Roll – 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 menjadi USD50,449.56 dengan tagihannya sebesar Rp. 22.089.000,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran tidak menyebutkan pembayaran untuk transaksi barang yang sedang diimpor; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan ini secara tegas menolak semua dalildalil/alasan-alasan yang diajukan oleh Terbanding dalam pertimbangan dan dengan tegas menyatakan bahwa keputusan KEP-3293/KPU.01/2017 adalah keputusan yang tidak berdasar dan tidak beralasan; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan industri yang mengimport Raw Material tersebut untuk diproses dan diolah sesuai kebutuhan pasar industri Indonesia, setiap bulan Pemohon Banding impor sekitar (+/-) 10 (sepuluh) kontainer; bahwa pertimbangan Terbanding yang menetapkan harga OPP Jumbo Roll dalam harga satuan $1,635/kg (satu koma enam tiga lima dolar per kilo gram) adalah suatu penetapan yang sangat tidak masuk akal, karena tidak ada standar dalam perdagangan Nasional maupun Internasional transaksi OPP Jumbo Roll dalam harga satuan kg (kilogram); bahwa nilai transaksi yang diajukan telah tepat dan sesuai, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan/melampirkan bukti-bukti transaksi pada bulan sebelumnya (bulan Februari 2017) yang telah diuji oleh terbanding dan dinyatakan nilai transaksi telah tepat dan sesuai (PIB-005927, PIB-005908, PIB-005949, PIB-005948, PIB-005951, PIB-005909); bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.-Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:-Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114216.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114216.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 berupa importasi barang OPP Jumbo Roll – 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada pos tarif 3919.90.99 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3919.90.99 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp57.178.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:berdasarkan Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Materials (QWE) Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Lianyungang, China;berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Lianyungang dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok;berdasarkan penelusuran vessel Rubina Schulte voyage 705A melalui situs htlpsijrny.mcc.corn.sg/scheduksivessel yang diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai pada tanggal 9 Maret 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Lianyungang (China) kemudian transit di Hongkong untuk diangkut ke Jakarta;bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya berupa “Non-Manipulating Certificate” baik yang dikeluarkan oleh Hongkong Customs Authority maupun CIC (China Inspection Company Limited) sehingga Form E Nomor E173221101760007 tanggal 28 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa pertimbangan Terbanding pada angka (g) yang mendalilkan bahwa barang impor transit di pelabuhan Hongkong; angka (h) yang mendalilkan barang importasi transit di Hongkong dan tidak dilengkapi dengan through bill of loading maupun non manipulating certificate sehingga tidak berhak mendapat prefrensi tarif Bea masuk dalam rangka ACFTA, adalah dalil yang sangat tidak tepat; bahwa atas dalil/alasan dalam pertimbangan Terbanding tersebut, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak pernah melakukan order/pesanan Raw Material dari Negara Hongkong;Principal (eksportir) adalah perusahaan China yang berkedudukan kantor maupun pabrik (factory) di China;Sepengetahuan Pemohon Banding, di Hongkong tidak ada perusahaan sejenis yang memproduksi Raw Material OPP Jumbo Roll;Jika asumsi dan/atau dugaan dari Terbanding bahwa kapal tersebut transit di Hongkong adalah benar, dalam hal ini jalur lintasan kapal bukanlah kewenangan Pemohon Banding maupun eksportir. Selain itu, kontainer dari Pemohon Banding tidak pernah dilakukan pembongkaran/buka kontainer yang mengakibatkan berubahnya volume maupun spesifikasi Raw Material yang diimpor. Terbukti produk yang diimpor dan diterima adalah OPP jumbo Roll 1,28 M X 4000 M- 45 micron;bahwa berdasarkan alasan-alasan banding dan data maupun bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan adalah sangat meyakinkan Terbanding Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 adalah keputusan yang tidak berdasar dan tidak beralasan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa OPP Jumbo Roll – 1.280M*4.000*45MIC, …, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 102657 tanggal 08 Maret 2017 menurut Terbanding transit di Hongkong dengan tidak dilengkapi dengan through bill of loading maupun non manipulating certificate sehingga tidak berhak mendapat prefrensi tarif Bea masuk dalam rangka ACFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/KPU.01/2017 tanggal 08 Mei 2017 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa importasi tersebut memang transit di Hongkong, namun jalur lintasan kapal bukanlah kewenangan Pemohon Banding maupun eksportir. Selain itu, kontainer dari Pemohon Banding tidak pernah dilakukan pembongkaran/buka kontainer yang mengakibatkan berubahnya volume maupun spesifikasi Raw Material yang diimpor; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 8 Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area disebutkan sebagai berikut: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114205.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114205.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp3.785.670.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terhadap Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012 yang berasal dari pembelian tanah kepada PT QWE dengan Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 18 April 2012 dengan PPN sebesar Rp3.785.670.000,- dengan alasan tanah tidak dilakukan penyusutan dalam pembebanan sebagai biaya untuk perhitungan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 11 UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian, PPN atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengkreditan PPN Masukan atas pembelian tanah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas pembelian lahan untuk pabrik seharusnya dapat dikreditkan karena:Faktur Pajak yang dibuat atas Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.Perolehan tanah termasuk dalam kategori perolehan barang modal dimana tanah merupakan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Di atas tanah tersebut akan dibangun pabrik yang kemudian akan digunakan oleh Pemohon Banding untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang pajak. Pemohon Banding telah berproduksi/melakukan penyerahan yang terutang pajak sejak Oktober 2013. Menurut Majelis : bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 18 April 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp3.785.670.000,00 dengan dalil Pajak Masukan yang berasal dari pembelian tanah tidak dapat dikreditkan karena tanah bukan merupakan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (8) huruf j Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyebutkan:“ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak selain barang modal atau jasa kena pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan: “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.” bahwa penjelasan Pasal ayat (2a) menyatakan:“ Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)” bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur: Pasal 16(1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang. Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.(2)Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.Penjelasan Ayat (2)Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.(3)Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.Penjelasan Ayat (3)Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.bahwa atas koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa pada tahun 2012 Pemohon Banding merupakan wajib pajak yang belum berproduksi; bahwa pada tahun 2012 Pemohon Banding membeli sebidang tanah untuk pembangunan pabrik yang digunakan untuk kegiatan produksi BKP; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang mendasarkan pada penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanah bukan merupakan barang modal karena tanah merupakan aktiva yang tidak dapat disusutkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa cara Terbanding memaknai penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; bahwa kriteria mengenai penjelasan sebagaimana diatur dalam paragraf 176 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 a quo menyatakan:“ Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas Normal tertentu dalam batang tubuh, oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”; bahwa dalam Paragraf 177 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan:“ Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”; bahwa dalam paragraf 178 Undang-undang 12 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan bea masuk terhadap 256 coil bahan baku BKPM dan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.3.540.601.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : 1.Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan yang antara lain terdiri dari :Surat permohonan keberatanFotokopi tanda terima permohonan keberatanFotokopi bukti penerimaan jaminanFotokopi LHAFotokopi API dan NIKFotokopi surat penetapan2.Bahwa audit kepabeanan dilakukan terhadap seluruh kegiatan Pemohon Banding meliputi pemeriksaan seluruh dokumen, catatan, dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding serta data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan impor selama periode 1 Mei 2013 sampai dengan 31 Agustus 2016;3.Bahwa pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan pembebasan bea masuk dalam rangka fasilitas BKPM ditemukan ketidaksesuaian berupa adanya 256 coil bahan baku impor eks fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil yang proses produksinya dilakuakn oleh pihak lain (kegiatan subkontrak); Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Kegiatan subkontrak bukan merupakan kriteria penyalahgunaan dan juga bukan merupakan unsur pemindahtanganan;2.bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Bahan Baku yang disengketakan telah diimpor dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dari PMK 176/PMK.011/2009, Pasal 2 dari PER-21/BC/2012, dan Pasal 13 ayat (1) dari Perka BKPM nomor 15 Tahun 2015;3.bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan Pasal yang dilanggar pada PMK-176 maupun Perka BKPM tentang subkontrak sebagai unsur penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagai penentu pelaksanaan dari UU Kepabeanan Pasal 26;4.bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan Pemohon Banding tidak seharusnya diwajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang serta sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp.3.540.601.000,00 (Tiga Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-100/BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-13/ BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 terdapat 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil yang proses produksinya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga Terbanding menetapkan atas bahan baku dimaksud tidak diberikan pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal karena tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemindahtanganan barang dan bahan kepada pihak ketiga, dan kegiatan subkontrak kepada pihak ketiga bukan merupakan penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagaimana diatur dalam Diktum Ketujuh dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/PABEAN/PMA/2014; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal yang dikemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tanggal 30 September 2015, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang