Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan bea masuk terhadap 256 coil bahan baku BKPM dan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.3.540.601.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:1.Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan yang antara lain terdiri dari :
Surat permohonan keberatanFotokopi tanda terima permohonan keberatanFotokopi bukti penerimaan jaminanFotokopi LHAFotokopi API dan NIKFotokopi surat penetapan2.Bahwa audit kepabeanan dilakukan terhadap seluruh kegiatan Pemohon Banding meliputi pemeriksaan seluruh dokumen, catatan, dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding serta data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan impor selama periode 1 Mei 2013 sampai dengan 31 Agustus 2016;3.Bahwa pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan pembebasan bea masuk dalam rangka fasilitas BKPM ditemukan ketidaksesuaian berupa adanya 256 coil bahan baku impor eks fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil yang proses produksinya dilakuakn oleh pihak lain (kegiatan subkontrak);
   
Menurut Pemohon Banding:1.bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Kegiatan subkontrak bukan merupakan kriteria penyalahgunaan dan juga bukan merupakan unsur pemindahtanganan;2.bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Bahan Baku yang disengketakan telah diimpor dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dari PMK 176/PMK.011/2009, Pasal 2 dari PER-21/BC/2012, dan Pasal 13 ayat (1) dari Perka BKPM nomor 15 Tahun 2015;3.bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan Pasal yang dilanggar pada PMK-176 maupun Perka BKPM tentang subkontrak sebagai unsur penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagai penentu pelaksanaan dari UU Kepabeanan Pasal 26;4.bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan Pemohon Banding tidak seharusnya diwajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang serta sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp.3.540.601.000,00 (Tiga Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah);
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-100/BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-13/ BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 terdapat 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil yang proses produksinya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga Terbanding menetapkan atas bahan baku dimaksud tidak diberikan pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal karena tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemindahtanganan barang dan bahan kepada pihak ketiga, dan kegiatan subkontrak kepada pihak ketiga bukan merupakan penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagaimana diatur dalam Diktum Ketujuh dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/PABEAN/PMA/2014;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi;

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor;

bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal yang dikemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tanggal 30 September 2015, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, yang dikemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 a quo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/PABEAN/PMA/2014 tanggal 6 Maret 2014 atas nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemohon Banding Nomor LHA-13/ BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017, terdapat 256 coil bahan baku BKPM yang proses produksinya dilakukan oleh pihak lain (disubkontrakan), dan kemudian langsung dijual ke customer, hal ini tidak sesuai dengan pemenuhan peruntukan yang diberikan BKPM;

bahwa menurut Terbanding menyerahkan proses produksi kepada pihak lain, tidak sesuai dengan maksud Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2009 yang menyatakan: Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukan oleh perusahaan yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan Yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka Penanaman Modal menyebutkan: Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;

bahwa Pasal 14B Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tanggal 30 September 2015 menyebutkan antara lain sebagai berikut :
(1)Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk meliputi :
Pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk;Pengawasan pada saat importasi Mesin dan /atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; danPengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;(3)Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit berdasarkan manajemen resiko;    
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tanggal 30 September 2015, Terbanding diberikan wewenang antara lain untuk melakukan pengawasan penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk importasi mesin dan/atau barang dan bahan untuk digunakan sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas oleh perusahaan yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat pengajuan banding dan dalam berkas persidangan, mengemukakan pada pokoknya hal-hal antara sebagai berikut :
Pemohon Banding melakukan importasi barang dan bahan dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;Pemohon Banding melakukan kegiatan subkontrak sebagian proses produksi atas 256 coil kepada pihak ketiga (disubkontrakan) berupa cutting dan/atau slitting dan setelah proses cutting dan/atau slitting selesai barang dikirim kembali kepada Pemohon Banding untuk dilakukan proses pengujian dan pengecekkan visual untuk memastikan kualitas, proses repackaging dan numbering barcode, dan selanjutnya siap dijual ke customer;Pemohon Banding menyatakan semua barang dan bahan baku yang diproses oleh pihak ketiga masih merupakan asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak dilakukan pemindahtanganan barang dan bahan kepada pihak ketiga, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen berupa: Cutting Order Nomor SA-Co-2015, Delivery Note Nomor SA-SJ-2015 755, Delivery Note PT QWE Nomor 00XXXX, Invoice Nomor 3221/QWE/INV/XII/15 dan Gambar Skema Sub Kontrak;Menurut Pemohon Banding, kegiatan subkontrak adalah bukan pemindahtanganan sebagaimana diatur pada Pasal 14 dan Pasal 14A PMK-176/2009 jo. PMK-76/2012, dan kegiatan subkontrak tidak diatur dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan lebih lanjut peraturan a quo tidak memberikan penjelasan atau memberikan larangan yang harus dipatuhi oleh Pemohon Banding untuk tidak meminta bantuan pihak lain dalam membantu sebagian proses proses produksi bahan yang mendapatkan fasilitas bea masuk tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Industri PMA berdasarkan Keputusan BKPM Nomor 1172/1/IU/PMA/2013 tanggal 8 November 2013, dan izin usaha tersebut diberikan dengan pertimbangan perusahaan bergerak di bidang usaha jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus logam dan barang berupa logam, yaitu kegiatan berupa pemotongan lembaran baja dari gulungan baja;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pabean/PMA/2014 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, pada butir Pertama memutuskan bahwa atas barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang diimpor dan digunakan Pemohon Banding diberikan fasilitas pembebasan bea masuk;

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan subkontrak sebagian proses produksi atas 256 coil Hot Rolled Steel Coil kepada pihak ketiga berupa cutting dan/atau slitting;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pabean/PMA/201, Pemohon Banding yang telah memiliki mesin pemotong logam yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, importasi dan penggunaan bahan baku Hot Rolled Steel Coil yaitu pemotongan (slitting) harus dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi bahan tetapi tidak melakukan kegiatan pemotongan (slitting) atas 256 coil Hot Rolled Steel Coil;

bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pabean/PMA/2014 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, pada butir Ketujuh memutuskan: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa kegiatan Pemohon Banding melakukan subkontrak sebagian proses produksi atas 256 coil Hot Rolled Steel Coil kepada pihak ketiga berupa cutting dan/atau slitting tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-10/BC.09/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp3.540.601.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus satu ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.
DEF., S.H., M.H.
GHI, S.E.
JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.