Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115364.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor Styrene Monomer In Bulk, negara asal: Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk ditetapkan menjadi sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp1.157.317.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor Styrene Monomer In Bulk dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan nomor Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa pokok permasalahan adalah Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dengan PIB No. 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 berupa Styrene Monomer In Bulk yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 2902.50.00/BM 5%; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan Pemohon, telah diadakan penelitian terhadap dasar-dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung permohonan keberatan yang dilampirkan, dan data lain yang terkait; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, Pemohon Banding menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) dengan Form D Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Tarif atas SPTNP-000126/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Merak diketahui bahwa alasan penetapan importasi atas PIB No. 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 yang merupakan kasus Form D; bahwa Pemohon Banding mengajukan PIB dengan nomor pendaftaran 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, dengan nomor invoice yang tercantum di PIB adalah CA3559 tanggal 20 Februari 2017. Sedangkan pada Form D nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017, kolom nomor 10 (Number and date of invoice) tercantum invoice nomor X00XXX0X0X tanggal 20 Februari 2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 16 Nopember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga Ketentuan Prosedural Pasal 6, disebutkan bahwa Ketentuan Prosedural yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (Overleaf Notes); bahwa dari hasil penelitian dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan perubahan data PIB dengan Surat Nomor 16244/GT-SBR/IV/2017 tanggal 10 April 2017; bahwa dari hasil penelitian dokumen, diketahui bahwa Kepala KPPBC TMP Merak telah membuat surat Penolakan Perubahan Data PIB yang ditujukan kepada importir dengan Surat Nomor S-3013/WBC.06/KPP.MP.01/2017tanggal 9 Mei 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi berupa Styrene Monomer In Bulk diberitahukan pada Pos Tarif 2902.50.00, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar; bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor Styrene Monomer In Bulk dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan nomor Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan nomor pendaftaran 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 adalah STYRENE MONOMER in bulk sebanyak 1 vessel netto 1.030,112 mt; bahwa nomor HS yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB yaitu 2902.50.00 adalah sudah tepat karena STYRENE MONOMER in bulk yang Pemohon Banding import adalah berupa hidrokarbon siklik berupa sitrena adalah bahan yang digunakan untuk proses pembuatan karet sintetis; bahwa QWE Pte. Ltd. dengan alamat XXX Market street, Hex XX-0X Capitagrees, Singapore 048946 adalah penjual dari produk yang dihasilkan oelh RTY Pte. Ltd. dengan alamat The Metropolis Tower X, X North Buona Vista Drive, #0X-0X, Singapore 138588 berupa Styrene Monomer yang dipergunakan untuk proses pembuatan karet sintetis; bahwa STYRENE MONOMER tersebut Pemohon Banding impor dari RTY Pte. Ltd., dengan alamat The Metropolis Tower X, X North Buona Vista Drive, #0X-0X, Singapore 138588 memanfaatkan skema ATIGA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 25/PMK.10/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang mana tarifnya menjadi 0% dengan menggunakan Form D nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa barang tersebut Pemohon Banding impor dari QWE Pte. Ltd. dengan alamat XXX Market Street, Hex XX-0X Capitagreen Singapore 048946 dengan nomor invoice X00XXX0X0X tanggal 20 Februari 2017; bahwa sesuai dengan surat permohonan no 16244/GT-SBR/IV/2017 tanggal 10 April 2017, Perihan Pemberitahuan Kesalahan Input di PIB Pemohon Banding mengajukan untuk koreksi nomor invoice pada PIB no. 000000-102447-20170303-016244; bahwa surat pemberitahuan kesalahan input PIB dari Pemohon Banding tersebut telah diajukan dan diterima oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dengan nomor disposisi 4253 tanggal 20 April 2017; bahwa kesalahan tersebut tidak serta merta menganulir keabsahan SKA yang Pemohon Banding sertakan pada PIB karena pada dasarnya semua persyaratan dan ketentuan dalam pengisian PIB Pemohon Banding telah terpenuhi; bahwa barang yang Pemohon Banding impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Singapura yang memuat barang impor berasal dari negara Singapura, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form D dan importasi yang Pemohon Banding lakukan tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi Pemohon Banding telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB No. 000XXX Tanggal 07 Maret 2017; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor Styrene Monomer In Bulk dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan nomor Invoice yang tercantum dalam PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D yang dilampirkan pada PIB; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Singapore, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan: “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”; bahwa berdasarkan Rule 13 Annex 8 Operational Certificate Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 Presentation of the Certificate of Origin:”(1) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents are required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Member State”; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa Terbanding menyatakan nomor Invoice yang tercantum pada PIB tidak sama dengan nomor Invoice yang tercantum pada Form D Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, tercantum Invoice Nomor CA3559 tanggal 20 Februari 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Origin (Form D) Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017, pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor 9001930508 tanggal 20 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan surat nomor 16244/GT-SBR/IV/2017 tanggal 10 April 2017 kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, hal Pemberitahuan Kesalahan Input di PIB, Pemohon Banding memohon perubahan data pada PIB Nomor 00X0XX tanggal 14 Maret 2017 atas nomor invoice pada kolom 15, semula Nomor CA3559 tanggal 20 Februari 2017 menjadi Nomor 9001930508 tanggal 20 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah menolak permohonan Pemohon Banding hal Permohonan Koreksi nomor invoice pada PIB, dengan surat nomor: S-3013/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 09 Mei 2017, dengan alasan karena telah mendapat penetapan oleh pejabat bea dan cukai dan barang telah keluar dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Data Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 001100/WBC.06/KPP.MP.02/2017 diterbitkan tanggal 14 Maret 2017, dengan demikian perubahan data PIB tidak dapat dilakukan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10C ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan: (1)Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB mendapat nomor pendaftaran 00X0XX pada tanggal 14 Maret 2017 dan SPPB diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2017, sedangkan permohonan perubahan data pada PIB atas invoice Nomor CA3559 tanggal 20 Februari 2017 menjadi Nomor 9001930508 tanggal 20 Februari 2017 dilakukan tanggal 10 April 2017, dengan demikian Majelis berpendapat Form D Nomor 20176015001 tanggal 21 Februari 2017 tidak dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema ATIGA atas PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, tidak memenuhi ketentuan Rule 13 Annex 8 Operational Certificate Procedure For The Rules Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 2902.50.00 dikenakan tarif bea masuk 5%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Styrene Monomer In Bulk, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, pos tarif 2902.50.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000126/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2017 tanggal 11 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Styrene Monomer In Bulk, negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 00X0XX tanggal 14 Maret 2017, pos tarif 2902.50.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-67/WBC.06/2017 tanggal 16 Juni 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.157.317.000,00 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos., M.H. Dr. DEF, S.H., M.M. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu oleh:JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

