Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, yaitu berupa importasi Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER 1,1 KW/380-420V, negara asal: China, pos tarif 8479.60.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp11.391.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 menyebutkan barang impor berupa “ecavorative air cooler” diragukan keaslian material dan kandungan serta pernyataan WO pada Form E yang dianggap tidak sah, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum, dan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 11.391.000,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor berupa “ecavorative air cooler” secara sepenuhnya 100% barang berasal dari China baik kandungannya maupun susunan materialnya dan telah dilindungi Form E yang sah, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER 1,1 KW/380-420V dari China dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8479.60.0000 dikarenakan barang impor berupa “ecavorative air cooler” diragukan keaslian material dan kandungan serta pernyataan WO pada Form E yang dianggap tidak sah, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa pemasok QWE Produce Import and Export Co., LTD of Guangdong, China dengan Surat tanpa nomor tanggal 10 Januari 2017 hal Statement Letter menyatakan sebagai berikut: “RTY AIR COOLER & VENTILATION CO., LTD” Was the factory / Manufacture that produced the “Evaporative Air Cooler” For “QWE Produce Import and Export Co., LTD Of Guangdong” to export to Pemohon Banding.

Your order for Eighty Nine (89) Packages of Evaporative Air Cooler with the indicate 44 Sets of Evaporative Air Cooler, have been with QWE Produce Import and Export Co., LTD of Guangdong. Thus, It is QWE Produce and your company that has the legal relationship, which means Shunde Native Produce will be responsible for the full warranty period of these products to your company.

For these products, RTY Air Cooler & Ventilation Co., LTD assigned factories that produced them for QWE Produce Import and Export Co., LTD Of Guangdong and assisted us to drop-ship the full quantity of your order to your company directly from Leliu, Guangdong, China to Jakarta Port, Indonesia via Nansha, China for your custom clearance.

And also, We declare for all the parts in the “Evaporative Air Cooler” are made in China.”

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-2639/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 kepada otoritas di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 3500001763 tanggal 26 Mei 2017 atas Form E No. E174404010140033 tanggal 20 Januari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:
“We acknowledge the receipt of your letter dated Jun.7, 2017 numbered S-2639/KPU.01/2017 and the enclosed copy of Form E No. E174404010140033. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by GDCIQ. The certificate is true and authentic . For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Column 7 were manufactured in China. All the materials used in the production were wholly obtained from China. The product fulfills the origin criterion “WO” in accordance with Rule 3, ROO for the ACFTA.

For your reference, E-government Platform for the Origin of Chinas Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials.”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, pos tarif 8479.60.0000, jenis barang berupa Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER 1,1 KW/380-420V mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar BM 0% sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4106/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-003939/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Evaporative Air Cooler Model : FAB18-ER1,1 KW/380-420V, negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 0XXXXX tanggal 02 Februari 2017, pos tarif 8479.60.00.00, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.     
GHI, S.E.     
JKL, SE., Ak., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.