Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114205.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp3.785.670.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terhadap Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012 yang berasal dari pembelian tanah kepada PT QWE dengan Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 18 April 2012 dengan PPN sebesar Rp3.785.670.000,- dengan alasan tanah tidak dilakukan penyusutan dalam pembebanan sebagai biaya untuk perhitungan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 11 UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian, PPN atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengkreditan PPN Masukan atas pembelian tanah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas pembelian lahan untuk pabrik seharusnya dapat dikreditkan karena: Faktur Pajak yang dibuat atas Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.Perolehan tanah termasuk dalam kategori perolehan barang modal dimana tanah merupakan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Di atas tanah tersebut akan dibangun pabrik yang kemudian akan digunakan oleh Pemohon Banding untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang pajak. Pemohon Banding telah berproduksi/melakukan penyerahan yang terutang pajak sejak Oktober 2013. |
| Menurut Majelis | : | bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 18 April 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp3.785.670.000,00 dengan dalil Pajak Masukan yang berasal dari pembelian tanah tidak dapat dikreditkan karena tanah bukan merupakan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (8) huruf j Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyebutkan: “ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak selain barang modal atau jasa kena pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan: “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.” bahwa penjelasan Pasal ayat (2a) menyatakan: “ Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)” bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur: Pasal 16 (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang. Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.(2)Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Penjelasan Ayat (2) Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.(3)Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Penjelasan Ayat (3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. bahwa atas koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa pada tahun 2012 Pemohon Banding merupakan wajib pajak yang belum berproduksi; bahwa pada tahun 2012 Pemohon Banding membeli sebidang tanah untuk pembangunan pabrik yang digunakan untuk kegiatan produksi BKP; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang mendasarkan pada penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanah bukan merupakan barang modal karena tanah merupakan aktiva yang tidak dapat disusutkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa cara Terbanding memaknai penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; bahwa kriteria mengenai penjelasan sebagaimana diatur dalam paragraf 176 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 a quo menyatakan: “ Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas Normal tertentu dalam batang tubuh, oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”; bahwa dalam Paragraf 177 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan: “ Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”; bahwa dalam paragraf 178 Undang-undang 12 Tahun 2011 disebutkan: “ Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa dalam paragraf 186 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan: “Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal-hal sebagai berikut: tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh,tidak memperluas mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh,tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh,tidak mengulangi uraian kata istilah yang dimuat dalam ketentuan umum dan.tidak memuat rumusan pendelegasian bahwa menurut Pemohon Banding, cara Terbanding memahami penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 ini bertentangan dengan paragraf 186 lampiran Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa kriteria mengenai penjelasan antara lain diatur rumusan penjelasan demi pasal pasal demi pasal memperhatikan sebagai berikut: “tidak memperluas mempersempit atau membantu menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh”; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru memaknai penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan menganggap penjelasan Pasal 16 ayat (2) tersebut sebagai mempersempit pengertian dari norma yang ada dalam batang tubuh Pasal 16 ayat (2); bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2012 tidak dapat dimaknai sebagai limitasi yang mempersempit pengertian dari norma batang tubuh Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, karena penafsiran seperti ini membuat penjelasan Pasal 16 ayat (2) dianggap telah dibuat dengan tidak memenuhi kriteria penjelasan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 harus dimaknai sebagai sekedar contoh memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata, karena penjelasan Pasal 16 ayat (2) telah dibuat oleh pemerintah dengan memenuhi kriteria penjelasan sesuai dengan paragraf 176 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; bahwa sebagai perbandingan, rumusan yang memiliki pengertian membatasi dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN yang menggunakan kata “meliputi” di mana tidak ada pengertian lain yang dimunculkan oleh rumusan demikian kecuali pengertian membatasi; bahwa sebagai informasi, penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang 42 Tahun 2009 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 39PUUXIV/2016 yaitu sepanjang rincian jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 4A ayat (2) tidak dimaknai tidak terbatas pada 11 jenis yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf bahwa Undang-undang PPN; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dari seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak terdapat satu ketentuanpun yang secara tegas menyatakan bahwa tanah bukan barang modal; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tanah merupakan barang modal dimana tanah merupakan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 yang menyatakan sebagai berikut: ” Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan barang modal tersebut” bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tanah merupakan barang modal sehingga Pajak Masukan yang dibayarkan sehubungan dengan perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti para pihak yang disampaikan dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi pengkreditan PPN Masukan atas pembelian tanah yang dilakukan Pemohon Banding dari PT QWE dengan nomor faktur pajak 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 18 April 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp3.785.670.000; bahwa terbukti bahwa pada tahun 2012, Pemohon Banding membeli sebidang tanah untuk pembangunan pabrik yang akan digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak; bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding membeli tanah pada saat Pemohon Banding belum melakukan kegiatan produksi; bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 47 tentang Akuntansi Tanah menyatakan definisi tanah sebagai berikut: “Tanah adalah aktiva berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomik lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.”; bahwa Paragraf 17 PSAK Nomor 47 tentang Penyusutan menyatakan:“Tanah tidak disusutkan, kecuali: a)Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.b)Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai. Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut.c)Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan para pihak yang bersengketa yang disampaikan dalam dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa tanah yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam tanah yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Paragraf 17 PSAK Nomor 47, yaitu tanah yang dapat disusutkan; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur: “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.” bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPh menyatakan: “Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik atau perusahaan batu bata.” bahwa oleh karenanya Majelis meyakini bahwa dalam perlakuan akuntansi maupun perlakukan perpajakan, tanah yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dapat dilakukan penyusutan; Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”; bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan: “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.” bahwa penjelasan Pasal ayat (2a) menyatakan:“Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)” bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (6a) menyatakan: “Pajak masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh pengusaha kena pajak dalam hal pengusaha kena pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak masa pajak perkreditan pajak masukan dimulai; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (6a) menyatakan: “Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya UU PPN menekankan pengaturan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa UU PPN memberi pengaturan khusus terhadap pengkreditan Pajak Masukan bagi wajib pajak yang belum berproduksi; bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi wajib pajak yang belum berproduksi adalah semata-mata hanya atas Pajak Masukan impor/perolehan Barang Modal dan harus berhubungan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak selain Barang Modal, sekalipun berhubungan dengan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan bagi wajib pajak yang belum berproduksi; bahwa Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur sebagai berikut: ” Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan barang modal tersebut” Penjelasan Ayat (2) Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dart 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa Majelis berpendapat Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur secara umum definisi atau pengertian dari barang modal yaitu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; bahwa pada faktanya terdapat banyak jenis barang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tetapi jelas-jelas menurut pengetahuan umum tidak termasuk dalam kriteria barang modal, seperti bus antar jemput karyawan, Meja Kursi Kantor, AC ruangan kantor dll; bahwa definisi barang modal dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 a quo, identik dengan definisi Aktiva Tetap dalam PSAK 16 yaitu : Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun; bahwa Majelis berkeyakinan tidak semua barang/aktiva yang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 merupakan barang modal; bahwa beberapa pengertian tentang barang modal adalah sebagai berikut: bahwa menurut kamus besar bahasa indonesia (online) barang modal adalah barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu (seperti mesin) atau modal usaha (sumber: https://kbbi.web.id); bahwa menurut situs businessdictionary, pengertian barang modal (Capital Goods) adalah “Heavy equipment (such as excavators, forklifts, generators, metal-forming or metal-working machines, vehicles) which (in contrast to consumer goods) require a relatively large investment, and are bought to be used over several years. Also called producer goods. (http://www.businessdictionary.com/definition/capital-goods.html) bahwa menurut situs investopedia, Capital goods are tangible assets such as buildings, machinery, equipment, vehicles and tools that an organization uses to produce goods or services in order to produce consumer goods and goods for other businesses (https://www.investopedia.com/terms/c/capitalgoods.asp) bahwa menurut situs dictionary.com, capital goods are machines and tools used in the production of other goods (http://www.dictionary.com/browse/capital-goods); bahwa menurut situs thebalance.com, Capital goods are man-made, durable items businesses use to produce goods and services. They include tools, machinery and equipment (https://www.thebalance.com/capital-goods-examples-effect-on-economy-3306224); bahwa dalam ilmu ekonomi dikenal 4 faktor produksi (sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa) yaitu: 1) Sumber Daya Alam (SDA), 2) Tenaga Kerja, 3) Modal, dan 4) Kewirausahaan; bahwa tanah termasuk dalam faktor produksi sumber daya alam dan tidak termasuk faktor produksi modal; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa yang dimaksud barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah segala benda berwujud atau peralatan buatan manusia yang digunakan untuk (memperlancar) proses produksi dalam menghasilkan barang atau jasa, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; bahwa Majelis berkeyakinan pengertian barang modal sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 bertujuan untuk memperjelas pengertian dari barang modal; bahwa tanah tidak termasuk dalam kriteria barang modal sebagaimana diatur dalam 9 ayat (2a) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa terkait terminologi bahwa barang modal adalah barang/peralatan yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang/jasa, perlu diketahui bahwa barang kena pajak/Jasa kena pajak terbentuk dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses untuk menyediakan atau membuat tersedianya barang atau jasa terkait; bahwa unsur yang terlibat dapat berupa harga perolehan bahan yang akan membentuk harga pokok barang atau jasa, yang meliputi unsur-unsur seperti nilai bahan baku, nilai bahan pembantu, biayabiaya terkait yang dapat dikaitkan dengan pembentukan harga pokok dari barang atau jasa melalui alokasi biaya perolehan termasuk biaya penyusutan; bahwa terkait dengan tanah, Majelis meyakini bahwa aktiva berupa tanah dicatat dalam neraca yang nilainya tidak berkurang sepanjang tanah a quo masih eksis; bahwa menurut Majelis, tidak ada alokasi biaya perolehan tanah(melalui penyusutan) ke dalam harga pokok barang atau jasa, sebagaimana lazimnya dilakukan dalam mengalokasikan biaya perolehan terhadap aktiva-aktiva tetap lainnya; bahwa dengan tidak adanya alokasi biaya melalui penyusutan, maka harga perolehan tanah tidak akan masuk/tercermin pada unsur yang membentuk harga pokok barang atau jasa; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan bagi PKP yang belum berproduksi, yang berasal dari pembelian tanah tidak dapat dikreditkan; bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait perolehan tanah sebesar Rp3.785.670.000 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai KoreksiDipertahankan MajelisTidak Dapat dipertahankan MajelisPajak MasukanRp 3.785.670.000,00Rp 3.785.670.000,00Rp 0,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf auntuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00101/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00009/207/12/433/16 tanggal 23 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangandicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak,dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC,S.H.,Ak.,M.B.A DEF,S.H.,MH.,MSc., Ak.,CA. GHI, S.E., M.M. dengan dibantu oleh JKL SE.,MSi.sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamistanggal8 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

