Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113991.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113991.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Desember 2016, berupa importasi Vinnapas EP706K (COA terlampir) PO#XX000XXXXX, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3905.21.00.00 dengan BM 5% (AKFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3905.21.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.925.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sedangkan klasifikasi pas tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form AK nomor K001-16-0923139 tanggal 12 Desember 2016, kedapatan sebagai berikut: a.berdasarkan Form AK nomor K001-16-0923139 tanggal 12 Desember 2016, diketahui eksportir barang adalah QWE INC dan barang dikapalkan dari Ulsan, Korea menggunakan sarana pengangkut RTY TRADER 0016S;b.berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCUSN1715129 tanggal 12 Desember 2016, bahwa container nomor DFSU2905497, seal nomor 317411 dimuat di Ulsan, Korea, menggunakan sarana pengangkut RTY Trader Voyage number 0016S;c.berdasarkan aplikasi CEISA RKSP, diberitahukan vessel MV. RTY TRADER 0016S dengan Pelabuhan Asal Busan (ex Pusan), Pelabuhan Singgah Terakhir Laem Chabang dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;d.berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel RTY TRADER 0016S mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir b di atas;e.berdasarkan tracking B/L dan rote pelayaran kapal vessel RTY Trader voyage 0016S melalui laman http://www.ekmtc.com/ kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar menuju ke Jakarta dengan transit sebagai berikut:CountryPortTanggal TransitChinaShanghai14 Desember 2016VietnamHochiminh19 Desember 2016ThailandLaemchabang21 Desember 2016f.berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Ulsan dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di Shanghai (China), Vietnam (Hochiminh) dan Thailand (Laemchabang) (indirect consignment); bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka disampaikan sebagai berikut:a.Bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Among the Governments of the Member Countries of The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea).b.Bahwa berdasarkan Article 5, Agreement On Trade In Goodsunder The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut :Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.c.Bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 15Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by, the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.d.Bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;e.Bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA, importir wajib menyerahkan kepada otoritas pabean pada negara pengimpor pada saat impor yaitu, dokumen pernyataan, SKA termasuk dokumen pendukung (seperti Invoice dan, apabila diperlukan, through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor) dan dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan di negara pengimpor, sebagaimana kutipan sebagai berikut:PresentationRule 9For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e.invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party;f.bahwa berdasarkan Rule 19 Apendix 1 OCP for The ROO of AKFTA Jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:Lampiran IIIB. Kriteria Pengiriman Langsungpengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp13.909.505,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor S-700/PJ.07/2018 tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009; B.Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan koreksi yang menjadi pokok sengketa atas SKPLB PPN Nomor 00001/407/15/431/16 tanggal 16 Maret 2016 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, sebesar Rp13.909.505,00. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha / operasional perusahaan;bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam sengketa Pajak Masukan tersebut, yaitu berupa Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova, merupakan jenis kendaraan yang termasuk dalam kriteria Minibus. Hal ini diperkuat dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut tertulis Minibus;bahwa Pemohon Banding mengakui adanya persewaan kendaraan ditujukan bagi antar-jemput karyawan Pemohon Banding untuk aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuatan Faktur Pajak terkait pengenaan PPN atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipilah-pilah menurut jenis kegiatannya, dan hal tersebut sudah di luar kendali Pemohon Banding; C.Penjelasan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/OMI-ACC/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 dan penjelasan selama proses persidangan, adalah sebagai berikut.1.bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dkreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, yaitu Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa station wagon yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan;2.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.3.bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Pemohon Banding, baik yang dijelaskan di dalam surat banding maupun selama persidangan, disebutkan jenis kendaraan yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan bagi kegiatan operasional perusahaan adalah jenis Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova. Kendaraan tersebut digunakan oleh perusahaan untuk antar jemput karyawan, antar jemput dokumen, dan keperluan dinas lainnya;4.bahwa pengertian dan definisi atas station wagon memang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan lainnya.Namun demikian, Terbanding merujuk kepada peraturan dan pengertian/definisi lainnya dari station wagon tersebut, sebagaimana terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa:Pasal 1 angka (8) huruf c menyebutkan, antara lain:Station Wagon adalah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang mempunyai bentuk sedemikian rupa (mempunyai kepala, tidak mempunyai bagasi tempat barang, dilengkapi dengan 3, 4, atau 5 pintu), dimana tempat barang tersebut ditutupi dengan sistem hach back dan atau pintu belakang, yang diperuntukkan bagi pengangkutan orang dengan kapasitas tempat duduk maksimum 8 (delapan) orang, tidak termasuk pengemudi.bahwa definisi station wagon tersebut di atas sesuai dengan penjelasan/definisi station wagon menurut situs https://id.wikipedia.org. Selain itu, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut juga diatur jenis mobil penumpang yang digunakan untuk angkutan sewa, yaitu kendaraan bermotor jenis sedan, van, station wagon, dan jeep, yang dalam hal ini tidak disebutkan jenis kendaraan bermotor kategori minibus;5.bahwa sementara itu, definisi mengenai minibus menurut situs wikipedia adalah kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus besar, memiliki kapasitas tempat duduk antara 8 sampai 30 kursi. Hal ini berarti jenis kendaraan bermotor yang digunakan Pemohon Banding tidak termasuk kategori minibus sesuai pengertian umum. Contoh kendaraan yang termasuk kategori minibus adalah Toyota Coaster dan Toyota MiniAce;6.bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan adanya bukti STNK yang mengklasifikasikan suatu kendaraan bermotor ke dalam kategori station wagon, sehingga dimungkinkan kategori minibus dalam STNK adalah untuk kendaraan berjenis station wagon menurut definisi tersebut di atas;7.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;8.bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa ternyata atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya ditujukan bagi aktivitas kegiatan operasional perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding ;9.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat dinyatakan Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan jasa terkait aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut tetap dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga secara material tidak ada kerugian yang ditanggung Pemohon Banding atas pajak yang telah dibayarnya; IV.Kesimpulan dan Usul 1.bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.bahwa berdasarkan penjelasan selama proses persidangan, Pemohon Banding terbukti dan mengakui telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan, yaitu berupa kendaraan jenis Toyota Kijang Innova dan Toyota Avanza, yang digunakan sebagai sarana transportasi kegiatan operasional perusahaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113976.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113976.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 sebesar Rp9.236.750,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor S-699/PJ.07/2018 tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009; B.Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan koreksi yang menjadi pokok sengketa atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/14/431/16 tanggal 16 Maret 2016 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, sebesar Rp9.236.750,00. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha/operasional perusahaan;bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam sengketa Pajak Masukan tersebut, yaitu berupa Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova, merupakan jenis kendaraan yang termasuk dalam kriteria Minibus. Hal ini diperkuat dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut tertulis Minibus;bahwa Pemohon Banding mengakui adanya persewaan kendaraan ditujukan bagi antar-jemput karyawan Pemohon Banding untuk aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuatan Faktur Pajak terkait pengenaan PPN atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipilah-pilah menurut jenis kegiatannya, dan hal tersebut sudah di luar kendali Pemohon Banding; C.Penjelasan Terbanding bahwa Tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/OMI-ACC/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 dan penjelasan selama proses persidangan, adalah sebagai berikut.1.bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dkreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, yaitu Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa station wagon yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan;2.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;3.bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Pemohon Banding, baik yang dijelaskan di dalam surat banding maupun selama persidangan, disebutkan jenis kendaraan yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan bagi kegiatan operasional perusahaan adalah jenis Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova. Kendaraan tersebut digunakan oleh perusahaan untuk antar jemput karyawan, antar jemput dokumen, dan keperluan dinas lainnya;4.bahwa pengertian dan definisi atas station wagon memang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan lainnya. Namun demikian, Terbanding merujuk kepada peraturan dan pengertian/definisi lainnya dari station wagon tersebut, sebagaimana terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa:Pasal 1 angka (8) huruf c menyebutkan, antara lain:Station Wagon adalah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang mempunyai bentuk sedemikian rupa (mempunyai kepala, tidak mempunyai bagasi tempat barang, dilengkapi dengan 3, 4, atau 5 pintu), dimana tempat barang tersebut ditutupi dengan sistem hachback dan atau pintu belakang, yang diperuntukkan bagi pengangkutan orang dengan kapasitas tempat duduk maksimum 8 (delapan) orang, tidak termasuk pengemudi.bahwa definisi station wagon tersebut di atas sesuai dengan penjelasan/definisi station wagon menurut situs https://id.wikipedia.org. Selain itu, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut juga diatur jenis mobil penumpang yang digunakan untuk angkutan sewa, yaitu kendaraan bermotor jenis sedan, van, station wagon, dan jeep, yang dalam hal ini tidak disebutkan jenis kendaraan bermotor kategori minibus;5.bahwa sementara itu, definisi mengenai minibus menurut situs wikipedia adalah kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus besar, memiliki kapasitas tempat duduk antara 8 sampai 30 kursi. Hal ini berarti jenis kendaraan bermotor yang digunakan Pemohon Banding tidak termasuk kategori minibus sesuai pengertian umum. Contoh kendaraan yang termasuk kategori minibus adalah Toyota Coaster dan Toyota MiniAce;6.bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan adanya bukti STNK yang mengklasifikasikan suatu kendaraan bermotor ke dalam kategori station wagon, sehingga dimungkinkan kategori minibus dalam STNK adalah untuk kendaraan berjenis station wagon menurut definisi tersebut di atas;7.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.8.bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa ternyata atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya ditujukan bagi aktivitas kegiatan operasional perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;9.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat dinyatakan Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan jasa terkait aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut tetap dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga secara material tidak ada kerugian yang ditanggung Pemohon Banding atas pajak yang telah dibayarnya; IV.Kesimpulan dan Usul 1.bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.bahwa berdasarkan penjelasan selama proses persidangan, Pemohon Banding terbukti dan mengakui telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan, yaitu berupa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113974.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113974.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp983.504.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp983.504.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Desember 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Desember 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Desember 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Desember 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Desember 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp300.093.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp300.093.00010%Rp 30.009.300 bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2011 seharusnya adalah sebesar Rp44.413.764 (Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp983.504.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Desember 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Desember 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan Uang Pemindahbukuan antar rekening Jumlah Rp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Desember 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp300.093.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113973.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113973.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.554.855.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak November 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan November 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp147.000.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp147.000.00010%Rp 14.700.000 bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2011 seharusnya adalah sebesar Rp21.756.000 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan Uang Pemindahbukuan antar rekening Jumlah Rp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan November 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp147.000.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113972.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113972.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp2.361.000.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.361.000.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Oktober 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Oktober 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Oktober 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Oktober 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan Oktober 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp78.451.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Rp 78.451.00010%Rp 7.845.100bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Oktober 2011 seharusnya adalah sebesar Rp11.610.748 (Sebelas Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah); Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp2.361.000.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:-sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;-Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;-Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Oktober 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Oktober 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;-berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:Total Penerimaan Uang Pemindahbukuan antar rekening Jumlah Rp 45.513.933.302(Rp 10.676.000.000)Rp 34.837.933.302-adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:BulanDPP PPNJanuariRp 1.856.518.590FebruariRp 1.498.000.000MaretRp 1.494.933.000AprilRp 5.357.740.000MeiRp 5.700.226.750JuniRp 562.670.007JuliRp 4.225.600.000AgustusRp 4.109.934.705SeptemberRp 4.607.407.250OktoberRp 2.439.450.000NovemberRp 1.701.855.000DesemberRp 1.283.597.000TotalRp 34.837.933.302bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:-Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan Oktober 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp78.451.000;bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:-sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;-dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;bahwa