Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115368.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115368.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp47.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Form E nomor E172103B028K0005 tanggal 18 Februari 2017 disebutkan bahwa kapal yang digunakan adalah YM IDEALS 229S dengan penjelasan from Dalian, China to Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia by sea;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh QWE MACHINE TOOL IMP&EXP CO., LTD., dengan dokumen B/L nomor YMLU1245240792 tanggal 18 Februari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifes dengan BC 1.1 nomor 000933 tanggal 04 Maret 2017, Pas 0007 diangkut menggunakan kapal NAJADE dengan pelabuhan transit di KAOHSIUNG TAIWAN (TWKHH);

bahwa berdasarkan berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) pada menu RKSP diketahui bahwa barang impor diangkut dengan kapal NAJADE 036S dengan Pelabuhan sebelumnya adalah KAOHSIUNG TAIWAN (TWKHH), dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP);

bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut melalui http://www.vangmino.com diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 tidak dikirim Iangsung ke Indonesia namun transshipment di Kaohsiung, Taiwan pada tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 01 Maret 2017 dan berganti kapal dari YM IDEALS 229S ke NAJADE 036S sebagaimana penjelasan di bawah ini:

bahwa berdasarkan uraian peneltian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Dalian (CNDLC), China ke Indonesia tetapi melalui transshipment di Kaohsiung, Taiwan dan berganti kapal (indirect consignment);

bahwa mengingat importasi barang dengan transshipment di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area”, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA. Sehingga atas importasi barang yang tercantum pada dalam PIB nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa benar Pemohon Banding mengimpor dari QWE Machine Tool Imp & Exp Co. Ltd. berupa Vertical Machining Center

bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Form E dari negera China bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang impor tersebut adalah benar produksi negara China dengan diterbitkannya Form E oleh otoritas penerbit dari negara China bahwa Pemohon Banding tidak menerima permintaan pihak Terbanding untuk menyerahkan atau melampirkan through B/L ataupun statement letter yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4496/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, dimana atas importasi Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp47.321.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;   
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan S-6627/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-6627/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 12 April 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari Pelayaran (To Whom It May Concern) tanggal 10 April 2017 yang diterbitkan oleh PT RTY menyatakan bahwa barang impor dalam container No BMOU6148281 / 40” sesuai Bill of Lading Nomor YMLU1245240792, Nomor segel YMZZ363069 yang angkut T/S NAJADE 036S dari Dalian, China menuju Kaohsiung dengan kapal YM IDEALS 229S, dan dilanjutkan ke Jakarta dengan kapal NAJADE 036S dan selama transit di Kaohsiung tidak ada pembukaan container untuk mengganti isi dan segel tetap sama dan terjaga;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4496/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4496/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Vertical Machining Center VMC1000B, negara asal: China, pos tarif 8457.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 07 Maret 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.