Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-115689.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp19.493.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan Form E yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; berdasar penelitian barang impor transit di Hongkong dan atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan through B/L dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa terhadap barang impor pada pada Pos 1 s.d. 13 dalarn PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.493.000,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang impor yang permasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui proses transit di Hongkong (indirect consignment), sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa menurut agen pelayaran SI bahwa untuk kapal IRENES RESPECT 1702S dari pelabuhan Ningbo, China langsung ke Jakarta dengan rute: Ningbo, China, Hongkong, Jakarta (Indonesia) selama transit di pelabuhan cargo tetap di atas kapal tidak ada proses bongkar muat ke container; bahwa oleh karena itu, Pemohon mohon agar KEP Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, pembebanan BM ditetapkan oleh Terbanding sebesar 10% (MFN) dikarenakan indirect consignment pada Form E Nomor E173310003240036 tanggal 08 Maret 2017, tidak melampirkan Nonmanipulation certificate dan Through Bill of Lading; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-2450/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 3800501797 tanggal 25 Oktober 2017 atas Form E No. E173310003240036 tanggal 08 Maret 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut: “We acknowledge the receipt of your letter dated APR.03, 2017 and the enclosed copy of certificate of origin No.E173310003240036. For verification, we carried out a retroactive. check against our files and confirmed that the above mentioned certificate was issued by this bureau with its items contained being authentic and accurate. Also we conducted an investigation into the shipment and found that the B/L NO.KMTCNB0467922 was a direct Bill of loading, which means the goods, was shipped in IRENES RESPECT V.17025 directly from the port of loading (Ningbo, China) to the port of discharge (Jakarta, ID, Indonesia). But in fact, the forwarding agent RTY Transport Co., Ltd made the sailing arrangement change by a short stay in HONGKONG on the basis of its commercial schedule, and failed to inform the shipper (the exporter). Therefore, the Exporter could not be able to know that the container of this lot of goods had a shot stay in Hong Kong, only according to the information of B/L NO. KMTCNB0467922. And the Exporter did not apply for Certificate of Non-Manipulation to certify that the goods stated in this certificate had not been subjected to any processing during their stay in HONGKONG. And according to the statement of the carrier, assuredly the goods were not discharged, or transshipped, or processed. The products covered in FORM E No.E173310003240036 are in accordance with provisions of Rule 8 Annex 3 Rules of Origin and Rule 21 Attachment A Operational Certificate Procedures. By the way, The General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China (AQSIQ) has developed the Certificate of Origin E-verification Platform, which can realize the web-based verification on CO and information exchange, such as the name, address and specimen stamp of the issuing authority or the specimen signature of the issuing officials, send the verification request and get feedback. We started using the E-verification Platform on May 1st, 2014, which will gradually substitute the traditional paper request and information exchange. AQS1Q has sent diplomatic notes to related importing countries including yours on this issue and provided them the domain name, username and password to access to the Platform on request. Your participation would be greatly appreciated.” bahwa agen pelayaran PT. ASD menyatakan dalam pernyataan To Whom it may concern, sebagai berikut: ”We hereby confirm that the above shipment were loaded from NINGBO, CHINA. We have arranged the mentioned shipment loaded on vessel IRENES RESPECT 1702S from NINGBO, CHINA direct to Jakarta with vessel route from exporting country as follow : NingboHong KongJakarta, Indonesia”bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 117777 tanggal 17 Maret 2017, jenis barang berupa SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4418/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-005193/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor SYNTHETIC LEATHER PU CEFIRO 0.5 MM*54”*40M/R BROWN…dst (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, pos tarif 5903.10.90 dan 5903.20.00, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

