Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115428.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.712.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada kolom 7 disebutkan 6 (enam) origin criteria pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tercantum 6 (enam) item yang berbeda namun pada pos ke 6 tercantum “Spare Parts For Combine Harvester” dimana mengacu pada invoice nomor TCC1702001TKJM-0 untuk “Spare Parts For Combine Harvester” merupakan gabungan dari 116 (seratus enam belas) macam item yang berbeda-beda; bahwa berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 6 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA; bahwa kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam pos 6 pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar Bea Masuk 5% (lima persen); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3399/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 33000017434 tanggal 14 Juli 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by QWE CIQ. For verification, we made art investigation, the result of which shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, as indicated in the certificate and the invoice No. TCC1702001TKIM-0, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice we of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4. T.5. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3399/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017; Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 33000017434 tanggal 14 Juli 2017; Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017; PIB Nomor aju 000000-002348-20170331-880015 tanggal 31 Maret 2017 T.6. Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa faktanya Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E Reff nomor: E173312015840005 tanggal 11 April 2017 di dalam keputusannya Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang menetapkan pembebanan BM untuk PIB nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 yang berlaku umum MFN, tanpa adanya konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan: “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan”, sehingga importasi kami telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff Form E nomor: E173312015840005 tanggal 11 April 2017, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 SPTNP Nomor: SPTNP-006204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 April 2017 PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 SSPCP tanggal 05 April 2017 sebesar Rp29.375.000,00 Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 Packing List Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 Bill of Lading Nomor: YMLUI231676047 tanggal 19 Maret 2017 Insurance Nomor: PYIE201733120000002100 tanggal 21 Maret 2017 SPPB Nomor: 147016/KPU.01/2017 tanggal 04 April 2017 Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017 Pakta Integritas; Akta Notaris Nomor 05 tanggal 11 Mei 2015 yang dibuat oleh ASD, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; Pengesahan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 11 Mei 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-2439507.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 19 Mei 2015; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, dan lain-lain (jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk Pos 6 PIB atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Farm E tersebut di atas tertera 6 (enam) Origin Criteria yaitu untuk item number 1 – 6 adalah “85%”,bahwa pada kolom 7 disebutkan 6 (enam) origin criteria pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tercantum 6 (enam) item yang berbeda namun pada pos ke 6 tercantum “Spare Parts For Combine Harvester” dimana mengacu pada invoice nomor TCC1702001TKJM-0 untuk “Spare Parts For Combine Harvester” merupakan gabungan dari 116 (seratus enam belas) macam item yang berbeda-beda,bahwa berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 6 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA,bahwa kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam pos 6 pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar Bea Masuk 5% (lima persen); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 154/GPM/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan bahwa faktanya Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E Reff nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017 di dalam keputusannya Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang menetapkan pembebanan BM untuk PIB nomor: XXX0XX tanggal 01 April 2017 yang berlaku umum MFN, tanpa adanya konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) 5% dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Farm E tersebut di atas tertera 6 (enam) Origin Criteria yaitu untuk item number 1 – 6 adalah “85%”,bahwa pada kolom 7 disebutkan 6 (enam) origin criteria pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tercantum 6 (enam) item yang berbeda namun pada pos ke 6 tercantum “Spare Parts For Combine Harvester” dimana mengacu pada invoice nomor TCC1702001TKJM-0 untuk “Spare Parts For Combine Harvester” merupakan gabungan dari 116 (seratus enam belas) macam item yang berbeda-beda,bahwa berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 6 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA,bahwa kesimpulan berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam pos 6 pada PIB nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar Bea Masuk 5% (lima persen); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3399/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000017434 tanggal 14 Juli 2017 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3253/KPU.01/2015 tanggal 26 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by QWE CIQ. For verification, we made art investigation, the result of which shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, as indicated in the certificate and the invoice No. TCC1702001TKIM-0, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice we of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa dalam Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 dan Packing List untuk Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017, sesuai yang tercantum pada kolom 15 PIB, tercantum quantity adalah 617 Packages, 3 Pallets dan 9 Cartons (total 629) dengan gross wight 18.280.00 Kgs; bahwa pada kolom 10 Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017, tercantum Number and date of Invoice: Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 dan pada kolom 7, tercantum 617 Packages, 3 Pallets dan 9 Cartons (total 629) dengan gross wight 18.280.00 Kgs; bahwa berdasarkan uraian di atas, uraian barang pada kolom 7 dan kolom 8 Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017, sama dengan seluruh uraian barang pada Invoice Nomor: TCC1702001TKJM-0 tanggal 15 Maret 2017 yang tercantum dalam kolom 10 Form E; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173312015840002 tanggal 19 Maret 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Spare Parts For Combine Harvester, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4505/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006204/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 04 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 April 2017, jenis barang berupa Spare Parts For Combine Harvester, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8433.90.90, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

