Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115466.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena Origin Criteria multiple item atas, yaitu berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 3920.43.90 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.630.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan kolom 7 Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, tercantum hanya 1 (satu) jenis barang “1x20GP container STC PVC Cling Film” ; bahwa berdasarkan kolom 8 Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, hanya tercantum satu origin criteria untuk keseluruhan barang impor dimaksud, yaitu ‘CTH%” bahwa Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017 tidak mencantumkan criteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 tidak diberikan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa keberatan atas diberlakukannya tarif umum bea masuk karena Form D dianggap tidak sesuai, padahal total keseluruhan barang pada Form D sudah lama dengan dokumen-dokumen impor dan total keseluruhan barang adalah single items; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 3920.43.90 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.630.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2968/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 12 April 2018, Terbanding tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dimaksud; bahwa PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 menyebut 10 pos yang terdiri dari 10 item berbagai type PVC Cling Film sebanyak 816 cartons sesuai invoice nomor IVPW17000130 tanggal 01 Maret 2017; bahwa Form D nomor PP-20103-CCF-926857K-006699 tanggal 09 Maret 2017 pada kolom 7 menyebut jumlah kemasan dan uraian barang adalah 816 cartons PVC Cling Film serta pada kolom 10 menyebut nomor dan tanggal invoice adalah IVPW17000130 tanggal 01 Maret 2017; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4332/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005854/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor PVC Cling Film, pos tarif 3920.43.90, negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 27 Maret 2017 sebesar 0% (ATIGA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

