Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46528/PP/M.XII/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46528/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Sebesar Rp. 1.937.307.925,00 yang terdiri dari : 1.     Peredaran Usaha sebesarRp.     1.911.163.256,002.     Biaya Usaha – Biaya Communication sebesarRp.            4.138.669,003.     Biaya Usaha – Biaya Traveling sebesar    Rp.          22.000.000,00Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui wajib pajak hanya sebesar 15.027.874,00, jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58.18%, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufactur; Menurut Pemohon : bahwa pengujian arus barang dari proses produksi yang jelas-jelas merupakan barang rusak karena produksi bukan merupakan bukti adanya Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon, oleh karena tidak ada bukti maka koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan anggapan Terbanding sepihak ini harus batal demi hukum. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pengujian arus barang terdapat 8.391.636 pcs barang jadi yang belum dilaporkan dalam peredaran usahanya dengan nilai sebesar Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar Rp. 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal. bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %. bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan. bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual. bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai peredaran usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut. bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi seperti itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon Banding dijual ekspor bukan dalam negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah peredaran usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya peredaran usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri. bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan. bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46521/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46521/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor   Tahn Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor; Menurut Tergugat  : bahwa selanjutnya, setelah penerbitan surat nomor S-2953/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 hal Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak benar dan Permintaan Tanggapan, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013. bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 melewati jangka waktu 12 (dua betas) bulan karena adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Tergugat nomor KEP-357/WPJ.06/2012 tanggal 18 April 2011. bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Penggugat  : bahwa karena Surat Tergugat Nomor S-2953/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mengakibatkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 dan tanggal 16 Januari 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus batal demi hukum; Menurut Majelis    : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor; bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor ke Pengadilan Pajak, melalui Surat Nomor 01/GGT/BSU/V/2011 tanggal 16 Mei 2011 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, yang dalam amar putusannya menyatakan: mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, yang isinya “Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007;” bahwa sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007, dan Tergugat tetap menolak permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat melalui surat nomor 060/BSU-02/IV/2010 tanggal 19 April 2010, sehingga dengan Surat Gugatan Nomor 11/GGT/BSU/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai pejabat yang menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 harus melaksanakan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012, yaitu membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 dan Tergugat harus melaksanakan permohonan Penggugat tentang pengurangan dan pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.27.086.003.187,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat; bahwa Tergugat telah menerbitkan pelaksanaan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak berupa Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor KEP00113/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang isinya membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005; bahwa atas Keputusan Tergugat a quo seharusnya diikuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena terbukti bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 yang juga telah dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga batal demi hukum; bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap SKPKB terkait, yang kemudian dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012, adalah merupakan hak Penggugat dan dapat dimintakan kembali; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Nomor : KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013; Menimbang   : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Tergugat dan Penggugat, Majelis dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46489/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46489/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi/Tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 442404 tanggal 23 November 2011 berupa Dried Distillers Grain, Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.10.268.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandung yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina. Dan penetapan oleh Terbanding yaitu dengan Klasifikasi/Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM 5 % menurut Pemohon Banding kurang tepat karena menurut uraiannya adalah endapan dan sisa pembuatan bir atau penyulingan yang tidak memerlukan ijin karantina; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Penetapan Klasifikasi/Tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang dituangkan di dalam SPTNP Nomor: 002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012, sebesar Rp.10.268.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Ketua Umum; bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1780/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 April 2012, dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 4 April 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Mei 2012 adalah 55 (lima puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp10.268.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp5.134.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak sebesar Rp 10.268.000 tanggal 19 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Aun Gunawan, jabatan: Ketua Umum, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, dan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Pengurus KPBS Pengalengan Nomor: 05/K/III/Skeppan./KPBS/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor: 518/368/KK tanggal 5 April 2010, menunjukkan bahwa Aun Gunawan, jabatan: Ketua Umum, dan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa pada persidangan tanggal 11 April 2013, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 48/SRT-NN/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani XX, jabatan: Ketua Umum YY yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012; bahwa atas pencabutan Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 Terbanding menyatakan persetujuannya; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 39 (1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan atas Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 yang terdaftar dalam nomor sengketa: 19-063471-2012 dihapus dari daftar sengketa Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; memutuskan   : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1780/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012 atas nama: Koperasi XXX, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44742/PP/M.VII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44742/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan PIB Nomor: 147246 tanggal 7 Oktober 2011; Menurut Terbanding  : bahwa COO yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Nomor : 11C3205B3078/00821R tanggal 22 September 2011 tidak dapat diterima sebagai SKA untuk memperoleh tarif preferensial dengan menggunakan skema ACFTA, dan terhadap barang yang diimpor berupa Rack Power System (5121619080) (ESAA300-FAA02) DPS 2700C-48-5 19″ NCSU Telecommunication Equipment (Item Pos 1 s.d. 4) ditetapkan klasifikasinya pada Pos tarif HS. 8537.20.9000 dengan pembebanan BM: 5% (pembebanan tarif impor umum); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-003/ WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012 dari Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten atas kekurangan pembayaran; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pendapat Majelis   : bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. bahwa Surat Banding Nomor: EID/OI/Y-12:066 tanggal 27 Juli 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli dan fotokopi akta perusahaan yang membuktikan sebagai Direktur, walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-066/SP/Pg.14/2013 tanggal 28 Februari 2013. bahwa Majelis tidak meyakini Sdr. X menjabat sebagai Direktur, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal lainnya dan materi banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam ersidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan PIB Nomor: 147246 tanggal 7 Oktober 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44738/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44738/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng Nomor : S-00055/WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada administrasi KPP Pratama Surabaya Genteng diketahui bahwa surat tersebut diterbitkan tanggal 3 September 2012 dan diterima secara langsung oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012. Diterimanya surat tersebut pada tanggal 7 September 2012 juga sudah diakui oleh Penggugat pada surat gugatan sehingga secara formal Penggugat telah memahami aspek hukum pada surat tersebut dan tidak terdapat adanya kerancuan; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Surat Tergugat Nomor : S-00055/WPJ.11/KP.09/2012, tanpa tanggal yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012 dapat menunjukkan bahwa petugas pajak tidak tertib administrasi dimana hal tersebut dapat dibuktikan surat tersebut tanpa tanggal yang berakibat rancunya ketetapan hukum yang timbul dari surat tersebut, selain itu Tergugat juga telah salah menetapkan Dasar Hukum dimana Dasar Hukum yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP menurut Tergugat), bahwa Undang¬-undang Nomor 16 Tahun 2007 yang benar adalah Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya bukan Undang-Undang tentang KUP; bahwa Surat Penggugat Nomor : 03/AH/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012 perihal Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember Tahun 2005 Nomor : 00634/107/05/611/12 tanggal 29 Februari 2012 telah diberikan keputusan oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng melalui Surat Nomor : S-00055/WPJ.11/KP.09/2012, tanpa tanggal dimana pada point 5 surat tersebut dinyatakan : Berdasarkan Penelitian KPP Pratama Surabaya Genteng, Surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2c) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 sehingga Surat Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu lewat dari 3 (tiga) bulan dari tanggal STP tersebut; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember Tahun 2005 Nomor : 00634/107/05/611/12 tanggal 29 Februari 2012; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 64 huruf I bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanski Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan dimana sesuai Pasal 6 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tersebut tidak diatur tentang batas waktu pengajuan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi atau denda yang pertama kali diajukan; bahwa Tergugat menyatakan permohonan Penggugat diajukan pada tanggal 13 Agustus 2012. Sesuai Pasal 64 huruf I PP Nomor 74 Tahun 2011, maka atas permohonan tersebut berlaku PP Nomor 74 Tahun 2011; bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah : Pasal 3 ayat (5) PP Nomor : 74 Tahun 2011 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dimana PMK yang berlaku adalah PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar; Pasal 11 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 mengatur bahwa untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sependapat dengan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat yaitu menggunakan Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Penggugat Nomor : 03/AH/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 hal Permohonan Pengurangan/Penghapusan sanksi adminintrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00634/107/05/611/12 tanggal 29 Februari 2012, diketahui Penggugat mengajukan pengurangan sanksi administrasi tersebut pada tanggal 13 Agustus 2012 atas STP PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00634/107/05/611/12 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2012, sehingga pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi adminintrasi tersebut sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi adminintrasi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat 1 (a) UU KUP, dan telah dijawab oleh Tergugat dengan menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat 1(a) UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor : S-00055/WPJ.11/KP.09/2012 tanpa tanggal tentang ”Pemberitahuan surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Penggugat Tidak Memenuhi Persyaratan Formal,” sudah sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa dalam surat bantahannya Penggugat menyatakan bahwa sanksi administrasi yang benar menurut Penggugat adalah Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP sedangkan Tergugat menerapkan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP; bahwa apabila Penggugat berpendapat sanksi administrasi timbul karena peristiwa adanya pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang KUP maka Penggugat dapat mengajukan permohonan pembetulan STP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas surat Tergugat Nomor : S-00055/WPJ.11/KP.09/2012 tanpa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44715/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44715/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebagai berikut:Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Pembelian impor sebesar Rp.180.281.497,00Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Penjualan Aktiva sebesar Rp.105.000.000,00Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Pembelian impor sebesar Rp.180.281.497,00 Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang pengujiannya bersumber dari general ledger, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen ekspor lainnya, Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen impor lainnya, faktur pajak masukan dan bukti-bukti pendukung lainnya dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut: UraianPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)DPP PPN Keluaran – Penjualan Ekspor271.325.853,00271.325.853,000,00- Tidak dipungut/tunda/ tangguh/DTP0,000,000,00- Penyerahan kepada pemungut PPN0,000,000,00- Penyerahan kepada bukan pemungut PPN49.118.245.281,0049.118.245.281,00105.000.000,00- Pemakaian sendiri/ Cuma-Cuma0,002.163.377.960,00002.163.377.960,00- Dikurangi: retur penjualan0,000,000,00Jumlah49.389.571.134,0051.657.949.094,002.268.377.960,00 DPP PPN Masukan – Pembelian Impor34.390.409.030,0034.390.409.030,0034.390.409.030,00- Pembelian lokal3.743.497.700,003.743.497.700,000,00- Dikurangi: retur pembelian0,000,000,00Jumlah38.133.906.730,0038.133.906.730,000,00DPP PPN cfm. Pemohon Banding (SPT Masa) Ekspor    Rp.          271.325.853,00Penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut  Rp.     49.118.245.281,00Jumlah        Rp.     49.389.571.134,00DPP PPN cfm. TerbandingPemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma  Rp.       2.163.377.960,00Penjualan Aktiva Tetap (Kendaraan)Rp.          105.000.000,00JumlahRp.       2.268.377.960,00DPP PPN cfm. Terbanding Masa Januari s.d. Desember Rp.     51.657.949.094,00Koreksi atas pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma Masa Januari s.d. Desember Rp.       2.163.377.960,00Koreksi DPP PPN per Masa Pajak  Rp.          180.281.497,00(KMK No. 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 jo. SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988) Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.2.163.377.960,00 terdiri dari sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00Business Correspondence6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009000000-004926-20080904-000XXXTube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk4.145.890,001100XXXXX0Syringe23.861.430,001200000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00 2.163.377.960,00 Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-Cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena: terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008; sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00Business Correspondence6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009000000-004926-20080904-000XXXTube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk4.145.890,001100XXXXX0Syringe23.861.430,001200000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment/inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer    Rp           8.563.400,00peralatan mesin vaksin  Rp    1.683.916.115,00Jumlah  Rp    1.692.479.515,00bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan