Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46541/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46541/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp.18.768.000.000,00 berupa: 1.     Penjualan ruko Batu Merah tunai sebesarRp.     9.830.000.000,002.     Penjualan ruko Batu Merah kredit sebesarRp.     1.995.000.000,003.     Pemakaian sendiri AA sebesarRp.     6.943.000.000,00JumlahRp. 18.768.000.000,00 Menrut Terbanding : bahwa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri adalah Rp. 17.283.000.000,00 yang merupakan jumlah dari perincian objek Pajak Pertambahan Nilai atas: Penjualan ruko batu merah tunai …………………………..Rp.     8.155.000.000,00Penjualan ruko batu merah kredit …………………………Rp.     2.185.000.000,00Pemakaian sendiri AA oleh Pemohon Banding ………..Rp.     6.943.000.000,00Jumlah …………………………………………………………Rp.     17.283.000.000,00bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada Terbanding berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemakaian sendiri AA sebesar Rp.6.943.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai. bahwa kegiatan penjualan agunan (AA) bukanlah kegiatan usaha bank dan terjadi bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga AA bukan termasuk jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp.18.768.000.000,00 berupa: 1.     Penjualan ruko Batu Merah tunai sebesar Rp.     9.830.000.000,002.     Penjualan ruko Batu Merah kredit sebesarRp.     1.995.000.000,003.     Pemakaian sendiri AA sebesar Rp.     6.943.000.000,00JumlahRp.     18.768.000.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ruko tunai/kredit dan pemakaian sendiri AA dengan alasan:bahwa terdapat penjualan ruko secara tunai dan kredit sebesar Rp.11.825.000.000,00;bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a, Pasal 4 huruf c Pasal 4A Ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya;bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kelompok jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, sementara jenis jasa dalam Pasal 5 huruf d sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian serta anjak piutang;bahwa Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur tentang kegiatan usaha bank dimana dalam pasal-pasal ini menjelaskan pemberian jasa yang dilakukan perbankan, tidak menyebutkan penjualan agunan yang diambil alih sehingga penjualan  bukan AA merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan Pasal 6 SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan usaha perbankan dinyatakan Bank Umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12A Undang-Undang Perbankan, dalam hal ini penjualan agunan yang telah diambil alih oleh Bank merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-04/PJ.53/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan agunan dan komisi pengelolaan portfolio dijelaskan dalam angka 6 huruf a ditegaskan penjualan agunan adalah kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak bukan bagian dari kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dalam Laporan Keuangan terdapat property terbengkalai di Tahun 2006 sebesar Rp.6.943.000.000,00 namun Tahun 2007 aset tersebut menjadi nihil dan telah disertifikasi atas nama Pemohon Banding;bahwa sampai dengan selesainya uji bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas AA tersebut dijual sebagaimana penjelasan Pemohon Banding saat uji bukti;bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak;bahwa Pemohon Banding menyatakan:bahwa Pemohon Banding bertujuan mendapatkan kembali pencairan secepatnya sisa hutang dari debitur yang memiliki kredit macet/wanprestasi, sehingga Pemohon Banding dapat langsung melakukan transaksi penjualan ruko/agunan baik secara tunai/kredit atau juga dapat melalui Balai Lelang dengan dasar Akta Perjanjian Penyerahan Barang Jaminan sebagai pembayaran kredit dan Kuasa;bahwa dalam transaksi penjualan ruko AA Pemohon Banding menggunakan dasar Akta Kuasa dari penjual (debitur) dimana sertifikat ruko terdaftar atas nama developer (PT. BB), Pemohon Banding memang bukan developer dan bukan PKP yang usahanya dari penjualan ruko;bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) telah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa kegiatan penjualan agunan (AA) bukanlah kegiatan usaha Bank dan terjadi bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya karena itu agunan (AA) bukan termasuk jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak pemakaian sendiri dari agunan yang diambil alih sebesar Rp.6.943.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak ada pemakaian sendiri aset AA karena pada saat debitur mengalami gagal bayar/default dan tidak bersedia bekerja sama dengan Bank untuk menyelesaikan kewajibannya maka bank akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang untuk dilakukan lelang dengan persetujuan Pengadilan, pada lelang itulah bank akan mengambil alih aset milik debitur tersebut dan membukukannya sebagai AA;bahwa bank dapat menjual agunan secara tunai/kredit dan atas hasil penjualan agunan dianggap keuntungan atau kerugian penjualan agunan, bank juga tidak mendapatkan imbalan jasa transaksi ini karena tujuan utamanya hanya untuk mendapatkan kembali sisa hutang dari debitur;bahwa masalah adalah antara saat bank memperoleh hak atas AA dan saat bank berhasil memperoleh pembeli ada jangka waktu yang tidak bisa diperkirakan mengingat agunan berupa tanah dan/atau bangunan bukan aset yang likuid;bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang jasa perbankan yang masuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan bukan bergerak dibidang jual-beli ruko;bahwa perolehan agunan (AA) bukanlah Barang Kena Pajak karena terkait dengan kegiatan jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46537/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46537/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.185.714.277,00; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 185.714.277,00; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak November 2009 adalah sebesar Rp 185.714.277,00.bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 185.714.277,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 37.142.856,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak November 2009 diketahui terdapat selisih 815.444 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 185.714.277,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46535/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46535/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.100.581.379,00; Menrut Terbanding  : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.100.581.379,00. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar Rp.100.581.379,00. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.100.581.379,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 20.116.276,00 berasal dari koreksi Terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Agustus 2009 terdapat selisih 441.638 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.100.581.379,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi seperti itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46533/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46533/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.149.621.741,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 149.621.741,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp. 29.924.348,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Mei 2009 diketahui terdapat selisih 656.967 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 149.621.741,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon Banding dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding Banding ; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding;bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46532/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46532/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 190.983.641,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak April 2009 sebesar Rp. 190.983.641,00; Menurut Pemohon : bahwa kenyataannya pengujian arus barang dari proses produksi yang merupakan barang rusak pada saat produksi bukan merupakan bukti bahwa adanya Peredaran Usaha/ Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon sebagaimana anggapan Terbanding yang selanjutnya dipakai sebagai dasar koreksi oleh Terbanding adalah suatu ketidakbenaran yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding jelas dan nyata-nyata hanya berdasarkan anggapan dan analisa Terbanding tersebut harus batal demi hukum; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak April 2009 terdapat selisih 838.581 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.190.983.641,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46530/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46530/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp. 116.454.834,00; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp. 116.454.834,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 23.290.966,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Menurut Majelis    : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Februari 2009 terdapat selisih 511.336 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 116.454.834,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding