Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44742/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan PIB Nomor: 147246 tanggal 7 Oktober 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa COO yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Nomor : 11C3205B3078/00821R tanggal 22 September 2011 tidak dapat diterima sebagai SKA untuk memperoleh tarif preferensial dengan menggunakan skema ACFTA, dan terhadap barang yang diimpor berupa Rack Power System (5121619080) (ESAA300-FAA02) DPS 2700C-48-5 19″ NCSU Telecommunication Equipment (Item Pos 1 s.d. 4) ditetapkan klasifikasinya pada Pos tarif HS. 8537.20.9000 dengan pembebanan BM: 5% (pembebanan tarif impor umum); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-003/ WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012 dari Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten atas kekurangan pembayaran; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. bahwa Surat Banding Nomor: EID/OI/Y-12:066 tanggal 27 Juli 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli dan fotokopi akta perusahaan yang membuktikan sebagai Direktur, walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-066/SP/Pg.14/2013 tanggal 28 Februari 2013. bahwa Majelis tidak meyakini Sdr. X menjabat sebagai Direktur, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal lainnya dan materi banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam ersidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan PIB Nomor: 147246 tanggal 7 Oktober 2011, tidak dapat diterima. |

