Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46521/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46521/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak  :Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
 
Tahn Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
Menurut Tergugat :bahwa selanjutnya, setelah penerbitan surat nomor S-2953/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 hal Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak benar dan Permintaan Tanggapan, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013. bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 melewati jangka waktu 12 (dua betas) bulan karena adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Tergugat nomor KEP-357/WPJ.06/2012 tanggal 18 April 2011. bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Penggugat :bahwa karena Surat Tergugat Nomor S-2953/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mengakibatkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 dan tanggal 16 Januari 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus batal demi hukum;
Menurut Majelis   :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor ke Pengadilan Pajak, melalui Surat Nomor 01/GGT/BSU/V/2011 tanggal 16 Mei 2011 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, yang dalam amar putusannya menyatakan: mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, yang isinya “Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007;”

bahwa sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007, dan Tergugat tetap menolak permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat melalui surat nomor 060/BSU-02/IV/2010 tanggal 19 April 2010, sehingga dengan Surat Gugatan Nomor 11/GGT/BSU/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai pejabat yang menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 harus melaksanakan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012, yaitu membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 dan Tergugat harus melaksanakan permohonan Penggugat tentang pengurangan dan pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.27.086.003.187,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat;

bahwa Tergugat telah menerbitkan pelaksanaan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak berupa Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor KEP00113/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang isinya membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-357/WPJ.06/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo seharusnya diikuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena terbukti bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 yang juga telah dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga batal demi hukum;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap SKPKB terkait, yang kemudian dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put.38460/PP/M.VI/99/2012 tanggal 17 Juli 2012, adalah merupakan hak Penggugat dan dapat dimintakan kembali;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Nomor : KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Menimbang  :bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Tergugat dan Penggugat, Majelis dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Nomor : KEP-42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Nomor : KEP- 42/WPJ.06/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor nomor : 00002/202/05/022/2007 tanggal 26 September 2007 atas nama: PT. XXX.