Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46489/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46489/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi/Tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 442404 tanggal 23 November 2011 berupa Dried Distillers Grain, Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.10.268.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandung yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina. Dan penetapan oleh Terbanding yaitu dengan Klasifikasi/Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM 5 % menurut Pemohon Banding kurang tepat karena menurut uraiannya adalah endapan dan sisa pembuatan bir atau penyulingan yang tidak memerlukan ijin karantina;
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas Penetapan Klasifikasi/Tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang dituangkan di dalam SPTNP Nomor: 002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012, sebesar Rp.10.268.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Ketua Umum;

bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1780/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 April 2012, dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 4 April 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Mei 2012 adalah 55 (lima puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp10.268.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp5.134.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak sebesar Rp 10.268.000 tanggal 19 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Aun Gunawan, jabatan: Ketua Umum, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, dan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Pengurus KPBS Pengalengan Nomor: 05/K/III/Skeppan./KPBS/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor: 518/368/KK tanggal 5 April 2010, menunjukkan bahwa Aun Gunawan, jabatan: Ketua Umum, dan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa pada persidangan tanggal 11 April 2013, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 48/SRT-NN/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani XX, jabatan: Ketua Umum YY yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012;

bahwa atas pencabutan Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 Terbanding menyatakan persetujuannya;

bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal 39

(1)
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.(3)
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan atas Surat Banding Nomor: 356/K/V/KPBS/2012 tanggal 22 Mei 2012 yang terdaftar dalam nomor sengketa: 19-063471-2012 dihapus dari daftar sengketa
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
memutuskan  :Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1780/KPU.01/2012 tanggal 4 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012 atas nama: Koperasi XXX, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.