Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44715/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44715/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebagai berikut:
Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Pembelian impor sebesar Rp.180.281.497,00Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Penjualan Aktiva sebesar Rp.105.000.000,00Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Pembelian impor sebesar Rp.180.281.497,00
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang pengujiannya bersumber dari general ledger, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen ekspor lainnya, Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen impor lainnya, faktur pajak masukan dan bukti-bukti pendukung lainnya dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)Koreksi
(Rp)DPP PPN Keluaran


– Penjualan Ekspor271.325.853,00271.325.853,000,00- Tidak dipungut/tunda/ tangguh/DTP0,000,000,00- Penyerahan kepada pemungut PPN0,000,000,00- Penyerahan kepada bukan pemungut PPN49.118.245.281,0049.118.245.281,00105.000.000,00- Pemakaian sendiri/ Cuma-Cuma0,002.163.377.960,00002.163.377.960,00- Dikurangi: retur penjualan0,000,000,00Jumlah49.389.571.134,0051.657.949.094,002.268.377.960,00



DPP PPN Masukan


– Pembelian Impor34.390.409.030,0034.390.409.030,0034.390.409.030,00- Pembelian lokal3.743.497.700,003.743.497.700,000,00- Dikurangi: retur pembelian0,000,000,00Jumlah38.133.906.730,0038.133.906.730,000,00
DPP PPN cfm. Pemohon Banding (SPT Masa) Ekspor    Rp.          271.325.853,00Penyerahan dalam negeri kepada bukan pemungut  Rp.     49.118.245.281,00Jumlah        Rp.     49.389.571.134,00DPP PPN cfm. Terbanding
Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma  
Rp.       2.163.377.960,00Penjualan Aktiva Tetap (Kendaraan)Rp.          105.000.000,00JumlahRp.       2.268.377.960,00DPP PPN cfm. Terbanding Masa Januari s.d. Desember 
Rp.     51.657.949.094,00Koreksi atas pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma Masa Januari s.d. Desember 
Rp.       2.163.377.960,00Koreksi DPP PPN per Masa Pajak  
Rp.          180.281.497,00
(KMK No. 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 jo. SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988)
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.2.163.377.960,00 terdiri dari sebagai berikut:

NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1
000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002
000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003
000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004
000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005
000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006
X00XXXMagazines1.487.270,007
0X0X00Business Correspondence6.911.900,008
000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009
000000-004926-20080904-000XXXTube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010
S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk4.145.890,0011
00XXXXX0Syringe23.861.430,0012
00000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00


2.163.377.960,00
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-Cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:

terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;

sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:
importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut:

NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1
000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002
000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003
000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004
000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005
000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006
X00XXXMagazines1.487.270,007
0X0X00Business Correspondence6.911.900,008
000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009
000000-004926-20080904-000XXXTube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010
S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk4.145.890,0011
00XXXXX0Syringe23.861.430,0012
00000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00


2.163.377.960,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;

bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;

bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment/inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;

bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;

bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;

bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;

bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu:

peralatan komputer    Rp           8.563.400,00peralatan mesin vaksin  Rp    1.683.916.115,00Jumlah  Rp    1.692.479.515,00
bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited);

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan;

Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Penjualan Aktiva sebesar Rp.105.000.000,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa mobil jeep merk AA tahun 2003 termasuk dalam aktiva tetap yang disusutkan oleh Pemohon Banding, selain tiu mobil merk AA tahun 2003 tersebut perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding oleh karena itu atas penyerahannya tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai perolehannya mobil jeep merk AA tahun 2003 tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;
Menurut Pemohon  :bahwa Pajak Masukan yang dibayar pada saat pembelian AA Tahun 2003 tidak dapat dikreditkan dan Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 16D atas penjualan aktiva tetap AA Tahun 2003 sebesar Rp.105.000.000,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Penjualan Aktiva sebesar Rp.105.000.000,00 berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan penjualan mobil AA tahun 2003 yang dicatat dalam aktiva tetap, telah disusutkan dan perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha oleh karena itu atas penyerahannya tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai perolehan mobil AA tahun 2003 tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pembelian mobil AA Tahun 2003 tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah pada Tahun 2004 sehingga tidak memenuhi Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-014/WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 20 Januari 2004;

bahwa Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding pada saat pembelian mobil AA Tahun 2003 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehan mobil tidak dapat dikreditkan dan karenanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri-Penjualan Aktiva sebesar Rp.105.000.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menimbang    :bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak2.112.275.432,002.397.556.929,002.112.275.432,00285.281.497,00Pajak Keluaran211.227.543,00239.755.693,00211.227.543,0028.528.150,00Pajak Masukan258.076.987,00258.076.987,00258.076.987,000,00Jml. Perhitungan PPN kurang(46.849.444,00)(18.321.294,00)(46.849.444,00)28.528.150,00Kompensasi Masa Pajak Berikutnya46.849.444,0046.849.444,0046.849.444,000,00PPN kurang dibayar0,0028.528.150,000,0028.528.150,00Sanksi Administrasi



– Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,0028.528.150,000,0028.528.150,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,0057.056.300,000,0057.056.300,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-689/WPJ.07/2011 tanggal 28 Maret 2011, tentang  keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00193/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 yang masih harus dibayar menjadi:

No.UraianJumlah1
Dasar Pengenaan Pajak2.112.275.432,002
Pajak Keluaran211.227.543,003
Pajak Masukan258.076.987,004
Jml. Perhitungan PPN kurang(46.849.444,00)5
Kompensasi Masa Pajak Berikutnya46.849.444,006
PPN kurang dibayar0,007
Sanksi Administrasi

– Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,008
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00