Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46610/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46610/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 13.982.249.056,00; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp. 1.380.365.663,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. AA dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. AA sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. AA adalah pengolah dan pembeli TBS Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. AA, penentuan CPO adalah berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. AA sesuai dengan harga pasar; Menurut Majelis   : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiri masa September-November 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 13.982.249.056,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim; bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated); bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2009 sehingga pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan titip olah tandan buah segar ke PT AA sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/KSI-MSI/I/08 tanggal 02 Januari 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2008 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :……..;……..;barang hasil pertanian;  ……dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;……..;……..;bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :……..;……..;barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;……dstdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT AA dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan terdiri dari penyerahan CPO, PK dan Sparepart; bahwa menurut Terbanding berdasarkan KLU 15144 jenis usaha Pemohon Banding adalah industri Minyak Goreng dan Minyak Kelapa Sawit sehingga pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah penjualan TBS dan/atau CPO dan/atau PK dan tidak terdapat penyerahan sparepart; bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti penjualan sparepart yang berupa faktur pajak dimana dalam faktur pajak akan dapat diketahui uraian barang yang diserahkan; bahwa karena dari bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diketahui adanya penyerahan sparepart maka Majelis tidak meyakini dalil Pemohon Banding tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang mereklasifikasi PPN yang dipungut sendiri ke penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 13.982.249.056,00; 1.Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September-November 2008 sebesar Rp. 2.357.920.737,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah CPO sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan;         Menurut Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah koreksi positip Pajak Masukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46557/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46557/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00082/207/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut; Menurut Pengugat   : bahwa dalam pemeriksaan tahun 2008 ternyata memang telah diterapkan peraturan tersebut oleh pemeriksa, akan tetapi Penggugat tetap tidak memahaminya, hal ini terbukti Penggugat nyatakan dalam surat tanggapan /sanggahan atas SPHP pemeriksaan tahun 2009 dengan menyatakan “tidak kami paham”, mohon periksa / baca surat tanggapan Penggugat atas SPHP 2009 terlampir, dan hasil pemeriksaan tahun 2008 tidak ada SKPKB PPN melainkan SKPLB sehingga sama sekali tidak menjadi perhatian Penggugat (dalam LHP Nomor : Lap.55/WPJ.14/KP.0505/2010 tanggal 8 April 2010, terdapat kompensasi kelebihan bulan lalu yang belum diperhitungkan oleh Penggugat, lihat SPHP Tahun 2009 PPN terlampir), dan pemeriksa saat itu tidak menerangkan lebih lanjut mengenai ketidakpahaman Penggugat tersebut kepada Penggugat. Menurut Majelis   : bahwa pokok sengketa menurut Majelis adalah tidak setujunya Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP karena Faktur Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikreditkan telah dikreditkan oleh Penggugat pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2009 yang dikenakan Tergugat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00082/207/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, yang oleh Penggugat kemudian diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi dengan surat Nomor : 86.9/WNP III 2011 tanggal 18 Maret 2011 dan oleh Tergugat atas permohonan tersebut telah ditolak dengan KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 01 Agustus 2011. bahwa atas penerbitan Keputusan Tergugat tersebut oleh Penggugat kemudian diajukan gugatan terhadap hal-hal sebagai berikut : 1)Keputusan yang digugat tersebut tidak sah atau cacat hukum sehingga harus dibatalkan, karena :Menyalahi SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 lampiran III point 6.6.3 dimana keputusan yang digugat tersebut harus dikirimkan pada Penggugat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan tanggal 25 Juli 2011 sehingga seharusnya sdh dikirim tanggal 27 Juli 2011, padahal terbukti baru dikirim tanggal 1 Agustus 2011,Dalam penulisan sanksi administrasi hanya mencantumkan kenaikan Pasal 13 (3) tanpa mencantumkan Undang-undang yang dimaksud adalah KUP.2)bahwa Penggugat tidak mengetahui ketentuan dalam KMK-575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sehingga khilaf telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2009 sehingga atas kekhilafan tersebut dikenakan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP dan atas hal tersebut Penggugat meminta untuk dikurangkan atau dihapuskan. bahwa terhadap materi gugatan Penggugat tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, adalah aturan internal Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dan merupakan petunjuk teknis dari PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan sebagai aturan pelaksanaan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan dan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, yang oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dipakai pedoman internal guna untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Sehingga kedudukan Surat Edaran tersebut adalah tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan karena hanya sampai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) yang termasuk di dalamnya, dan disamping itu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 juga sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 21/PMK.03/2008 sehingga peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 seperti SE-02/PJ.07/2007 juga sudah tidak berlaku lagi. bahwa akan tetapi memperhatikan Surat Edaran tersebut pada Lampiran III point 6.6.3 yang menyebutkan : “Dengan tetap memperhatikan tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Surat Keputusan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan”, maka inti dari ketentuan tersebut adalah menjaga agar tidak melewati tanggal jatuh temponya, dan berdasarkan permohonan Penggugat kepada Tergugat adalah tanggal 18 Maret 2011 dan keputusan Tergugat terbit tanggal 25 Juli 2011 dan baru dikirim pada tanggal 1 Agustus 2011, belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan (18 Maret 2011 s.d. 1 Agustus 2011 = 5 bulan 15 hari). bahwa dalam Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 tersebut dalam penulisan Sanksi Administrasi hanya mencantumkan Pasal 13 ayat (3) tanpa ditulis Undang-undang KUP, Majelis berpendapat tidak bisa ditafsirkan berdasar Undang-undang lain selain Undang-undang KUP karena yang mengatur tentang Sanksi Administrasi berupa kenaikan hanya ada di Undang-undang KUP di Pasal 13 ayat (3). bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 adalah sah, tidak cacat hukum dan tidak batal demi hokum. bahwa terhadap materi gugatan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP yang minta dikurangkan atau dihapuskan, Majelis berpendapat bahwa karena terhadap pokok pajaknya dalam SKP tidak diajukan keberatan maka sanksi yang mengikutinya adalah tetap melekat pada pokok pajaknya, maka apabila dimintakan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, yang mempunyai wewenang untuk melakukannya adalah Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dan bukan wewenang hakim, hanya hakim akan menilai apakah terhadap permohonan Penggugat pada Tergugat tersebut betul-betul karena kekhilafan Penggugat atau bukan kekhilafan Penggugat. bahwa atas hal tersebut, Majelis melihat dari fakta-fakta dalam persidangan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 adalah telah diberlakukan sejak tahun 2000 dan telah ditempatkan dalam Lembaran Negara RI, padahal Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Januari 1996. bahwa disamping itu Penggugat juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat untuk Tahun Pajak 2008 dan juga dilakukan koreksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46551/PP/M XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46551/PP/M XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak   : Mei sampai dengan Desember 2008   Pokok Sengketa  : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.12.103.421.419,00, dengan pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2008 yang berasal dari Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) dengan rincian sebagai berikut : 1.)     Koreksi atas Air Cargo Handling Charges in Jakarta sebesar   Rp.     4.660.259.9432.)     Koreksi atas Import Cost (Custom) sebesarRp.          76.405.9593.)     Koreksi atas Courier Charges sebesar  Rp.            1.920.7774.)     Koreksi atas Insurance (Asuransi Mitsui) sebesar  Rp.        989.394.2785.)     Koreksi atas Sea Cargo Handling Charges in Jakarta sebesarRp.        285.585.1336.)     Koreksi atas Material Transportation & Others sebesarRp.     2.066.984.2777.)     Koreksi atas Inland Charges Overseas and Others sebesarRp.        338.567.4048.)     Koreksi atas Bank charges for GPSC LC sebesar    Rp.     3.672.946.9489.)     Koreksi atas PMI-Bank charges sebesar Rp.          11.356.700Jumlah Koreksi sebesarRp.   12.103.421.419 Menrut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah koreksi atas DPP yang berasal dari koreksi Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.12.103.421.419,00, Menurut Pemohon Banding   : bahwa menurut Pemohon Banding, nilai penggantian pada other receivable yang terdapat dalam akun General Ledger Pemohon Banding bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena transaksi tersebut merupakan nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbusment yang pihak pertama (PT AA Indonesia) bayarkan kepada supplier/forwarder (pihak ketiga) atas tagihan air/ocean freight, storage, insurance, bank charges dll yang nantinya Pemohon Banding tagihkan kembali kepada customer PT AA Indonesia (pihak kedua). Nilai invoice atas seluruh transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/forwarder sama dengan jumlah yang Pemohon Banding tagihkan kembali kepada customer. Nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark up biaya, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan PT XXX. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP yang berasal dari koreksi Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.12.103.421.419,00, sebab menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukanlah pendapatan usaha Pemohon Banding dan bukan bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN, dan tidak ada pertambahan nilai pada Pemohon Banding, Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN masa pajak Mei s.d Desember 2008 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan jasa terkait Outward & Inward dan Pemohon Banding mengeluarkan invoice untuk penggantian; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN masa pajak Mei s.d Desember 2008 sebesar Rp. 12.103.421.419,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut adalah nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/forwarder (pihak ketiga) atas tagihan air/ocean freight, storage, insurance, bank charges dll; bahwa alur dari transaksi nilai penggantian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Transaksi jual beli antara Pihak Pertama (AA (s) Pte., Ltd., (WWU)/Supplier/forwarding) dengan pihak kedua Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli barang kepada pihak pertama yang atas barang tersebut akan dijual kembali kepada pihak ketiga;Transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (customer), Pemohon Banding menjual barang yang sebelumnya telah dibeli dari pihak pertama (WWU) kepada pihak ketiga (customer) dengan penawaran bahwa atas biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut dibebankan kepada pihak ketiga (customer);Atas pengiriman barang yang dijual pihak pertama (WWU) menggunakan jasa air cargo atau Bank, selanjutnya Air and Sea Cargo atau Bank menagihkan biaya-biaya pengiriman kepada pihak pertama (WWU);Pihak pertama (WWU) menerbitkan debit note kepada pihak ketiga (customer) cc pihak kedua (Pemohon Banding);Pihak kedua (Pemohon Banding) menerbitkan tagihan berupa invoice atau air/ocean freight, storage, insuransce, bank charges dll tersebut kepada pihak ketiga (customer) sebagai penanggung beban biaya sebenarnya yang telah diuraikan dalam penawaran;Pihak kedua (Pemohon Banding) membayar kembali tagihan tersebut kepada pihak pertama (WWU);bahwa nilai tagihan atas seluruh biaya pengiriman barang yang ditagihkan kembali kepada customer sama dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier; bahwa nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark up, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa dari kesimpulan tersebut di atas, maka tidak seharusnya nilai penggantian tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pemohon Banding transaksi nilai penggantian other receivable sebesar Rp. 12.103.421.419,00 bukan merupakan obyek PPN dan tidak terutang PPN; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance bank charge, dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen); bahwa tagihan kepada konsumen Pemohon Banding merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang dilakukan Pemohon Banding (inward & outward) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa DPP atas pemanfaatan jasa inward & outward tersebut adalah sebesar nilai penggantian yaitu berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.12.103.421.419,00, sebab menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukanlah pendapatan usaha Pemohon Banding dan bukan bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN, dan tidak ada pertambahan nilai pada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memperlihatkan bukti pendukung terkait biaya reimbursment sebagai berikut:Financial Statements and Independent Auditors Report PT AA Indonesia tanggal 30 April 2009;Surat Penawaran PT AA Indonesia ke PT BB Electronics Indonesia periode tanggal 01 Mei 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah yang di sumpah;Debit Note Suspense dari PT AA Indonesia ke PT BB Electronics Indonesia;Sales Invoice dari PT DD Indonesia ke PT AA Indonesia;Rekapan bukti pembayaran dari PT BB Electronics Indonesia ke PT AA Indonesia yang dapat dilihat di Statement Of Account The Bank Of Tokyo – CC UFJ, Ltd.Bukti pembayaran dari PT AA Indonesia ke PT DD Indonesia yang dapat dilihat di Statement Of. Account The Bank Of Tokyo -CC UFJ, Ltd.;Rekapan Rincian Biaya Penggantian (Reimbursment) dalam akun piutang lain-lain;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46550/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46550/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 23.390.905.354,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak melakukan hal-hal yang disyaratkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 terkait dengan pembatalan Faktur Pajak Keluaran tersebut di atas, dimana tidak menyampaikan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para pihak terdaftar, tidak didukung bukti-bukti pembatalan atas transaksi seperti Purchase Order (PO), surat jalan & invoice, sehingga pembatalan faktur pajak tersebut tidak sah; Menurut Pemohon : bahwa Laporan Keuangan Perusahaan telah diaudit oleh Akuntan Publik BB & Rekan, sedemikian sehingga nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon pada SPT Tahunan PPh Badan telah pula didukung dengan arus penerimaan uang penjualan yang jelas, serta didukung dengan bukti, dokumen serta pembukuan yang valid, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp. 23.390.905.354,- adalah berdasarkan asumsi tanpa didukung dengan fakta material adanya sejumlah uang hasil penjualan yang diterima Pemohon yang belum dilaporkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 23.390.905.354,00 terkait dengan Faktur Pajak yang dibatalkan karena tidak memenuhi Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Terbanding pada saat melakukan pembatalan Faktur Pajak Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan pada saat pemeriksaan maupun keberatan atas pembatalan tersebut juga tidak didukung bukti-bukti seperti Purchase Order (PO), Surat Jalan & Invoice dan lain-lain. bahwa menurut Terbanding, pemeriksa (KPP Pratama Cibinong) hanya melakukan pemeriksaan lokasi atas Pemohon Banding dan tidak melakukan pemeriksaan atas lawan transaksi dan titik utama koreksi adalah pembatalan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dimana ditemukan pembatalan Faktur Pajak tanpa di dukung adanya pembatalan Purchase Order, pembatalan Invoice dan lain-lain, seharusnya jika terjadi kesalahan administrasi maka seharusnya juga terjadi kesalahan atas pencatatan dan dokumen-dokumen pendukungnya. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-135/WPJ.22/KP.0805/2010 tanggal 8 Juli 2010 diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 23.390.905.354,00 terdiri dari 55 Faktur Pajak yang ditujukan kepada PT. AA yang terdiri dari 18 buah Faktur Pajak pada Masa September 2007, 20 buah Faktur Pajak pada Masa Oktober 2007 dan 17 buah Faktur Pajak pada Masa Nopember 2007.  bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :bahwa terjadinya pembatalan Faktur Pajak dimaksud karena adanya kesalahan input data penjualan oleh salah satu staff administrasi Pemohon yang seharusnya bukan penjualan namun diinput sebagai penjualan, sehingga sama sekali belum/tidak terjadi transaksi penjualan antara Pemohon dengan PT. AA atas Nomor-Nomor Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah menerima uang atas penjualan atas transaksi sebagaimana Faktur Pajak-Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sebagaimana terlihat pada rekonsiliasi penjualan dan arus piutang dari Pemohon Banding,bahwa yang terjadi hanya kesalahan administrasi pembuatan Faktur Pajak yang ditindaklanjuti dengan pembatalan Faktur Pajak-Faktur Pajak dimaksud dan pembatalan Faktur Pajak dimaksud telah dilaporkan oleh Pemohon pada pembetulan SPT Masa PPN Masa Oktober, November, dan Desember 2007 yang telah disampaikan kepada KPP Pratama Cibinong sebelum Pemeriksaan Pajak dilakukan,bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon telah membuktikan bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan tidak ditandatangani penjual,bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik BB & Rekan, sehingga nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon pada SPT Tahunan PPh Badan telah pula didukung dengan arus penerimaan uang penjualan yang jelas, serta didukung dengan bukti, dokumen serta pembukuan yang valid, sehingga Pasal 12 Ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 koreksi Terbanding sebesar Rp.23.390.905.354,00 adalah berdasarkan asumsi tanpa didukung dengan fakta material adanya sejumlah uang hasil penjualan yang diterima Pemohon Banding yang belum dilaporkan,bahwa ada 2 hal yang berbeda, apabila transaksi tersebut sudah terjadi, dan transaksi kemudian dibatalkan maka yang harus dilakukan adalah pembetulan Faktur Pajak, sedangkan yang terjadi pada Pemohon Banding bukan pembatalan transaksi dan transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena semata-mata merupakan kesalahan administrasi dimana ada Faktur Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan namun diterbitkan oleh staff administrasi Pemohon Banding,bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum dilakukannya pemeriksaan dan Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan transaksi pada penjualan, seharusnya Terbanding melakukan crosscheck kepada lawan transaksi apakah terdapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan jika transaksi ini benar-benar terjadi,bahwa Terbanding telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh 2 (dua) KPP yang berbeda yaitu pemeriksaan lokasi oleh KPP Cibinong dan pemeriksaan karena SPT LB oleh KPP domisili yaitu KPP Setiabudi, dalam melakukan pemeriksaan KKP Cibinong tidak melakukan uji arus uang dan arus piutang untuk meneliti besarnya penjualan tahun 2008 sedangkan KPP Setiabudi dalam melakukan pemeriksaan melakukan uji arus barang dan uji arus piutang, yang secara material dapat dibuktikan secara arus uang bahwa tidak terjadi terdapat selisih penjualan yang tidak dilaporkan atau penerimaan uang dari PT. AA atas Faktur Pajak yang dikarenakan kesalahan administrasi tersebut,bahwa atas hasil pemeriksaan KPP Cibinong menghasilkan ketidakkonsistenan terkait dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN, dimana atas PPh Badan yang merupakan hasil pemeriksaan KPP Jakarta Setiabudi Dua tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha,bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006 berkaitan dengan pembatalan transaksi, yang diatur adalah pembatalan transaksi, sedangkan yang terjadi pada Pemohon Banding adalah transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan hanya merupakan kesalahan administrasi saja, dan dapat dibuktikan dengan arus uang serta arus piutang, Pemohon Banding tidak pernah menerima uang atas pembayaran Faktur Pajak yang salah administrasi tersebut,bahwa peng-entry-an data Pemohon Banding dilakukan secara manual bukan secara otomatis ketika melakukan penjurnalan atas penjualan, memang pada saat melakukan penjurnalan penjualan akan muncul jurnal Utang PPN Keluaran pada sisi kredit, namun di dalam GL VAT Out dijelaskan bahwa referensi penerbitan PPN Keluaran adalah berdasarkan Invoice yang terjadi bukan Faktur Pajak yang muncul sehingga atas Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut karena penjualan dan Invoicenya tidak pernah terjadi maka data-datanya tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46545/PP/M.XII/14/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46545/PP/M.XII/14/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.1.792.551.990,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasar Data Seksi Pengolahan Data dan Informasi tanggal 29 Oktober 2007 diketahui Pemohon Banding memiliki usaha ternak ayam petelur, yang pada Tahun 2007 berjumlah 70.000 ekor. bahwa Terbanding dengan berdasar penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 atas nama Pemohon Banding, dan berdasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, berkeyakinan tidak terdapat ketidakbenaran dalam penghitungan pajak terhutang Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa, apabila permohonan keberatan dan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditolak, maka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding akan sangat mengganggu likuiditas usahanya, karena likuditas perusahaan sebagian besar selama ini dipergunakan untuk pembayaran bunga pinjaman dan angsuran pinjaman perbankan dan lembaga keuangan lainnya. bahwa, dalam penentuan kewajiban dan penerapan ketentuan umum perpajakan seharusnya juga menerapkan prinsip-prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” sehingga hasil dari keputusan dalam penentuan kewajiban perpajakan memenuhi hak dasar warga negara dalam hal ini Pemohon Banding untuk memperoleh keadilan yang wajar; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp.1.792.551.990,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan neto yang sebenarnya sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali peredaran usaha dengan menggunakan data-data yang disampaikan Pemohon Banding dan menentukan penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan jumlah koreksi Peredaran Usaha, namun tidak setuju dengan penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Neto dengan alasan:tidak sesuai dengan Pasal 14 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan karena peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp.17.498.105.290,00;prosentase penghasilan neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0725/SP/Pg.24/2012 tanggal 20 Juni 2012 Pemohon Banding menyatakan setuju atas jumlah Peredaran Usaha menurut Terbanding; bahwa atas penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Neto Majelis berpendapat: bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan:“(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2)Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.(3)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(4)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.(5)Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”;                  bahwa Majelis berpendapat karena peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp.17.498.105.290,00 maka wajib menyelenggarakan pembukuan sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sudah tepat; bahwa atas prosentase dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Majelis berpendapat penggunaan Keputusan a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Terbanding menggunakan norma penghitungan dengan merinci sesuai berbagai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 wilayah Pemohon Banding termasuk katagori daerah lainnya dan sesuai Lampiran Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 didapatkan:penjualan telor dan ayam afkir termasuk KLU 13000 (peternakan) dengan norma 9%;penjualan pakan ayam dan pakan ikan termasuk KLU 62320 (perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau) dengan norma 20%;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sudah tepat sehingga prosentase dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut(Rp)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisPh. Bruto dari Usaha/Pekerjaan Bebas14.323.069.305,0014.323.069.305,000,00Ph. Neto dari Usaha/ Pekerjaan bebas291.948.925,002.319.560.499,002.319.560.499,000,00Penghasilan Luar Usaha5.787.514,000,000,000,00Penghasilan Netto297.736.439,002.319.560.499,002.319.560.499,000,00Penghasilan Tidak Kena Pajak18.000.000,0018.000.000,0018.000.000,000,00Penghasilan Kena Pajak279.736.439,002.301.560.499,002.301.560.499,000,00PPh Terutang60.170.932,00771.796.175,00771.796.175,000,00Kredit Pajak1.038.000,001.038.000,001.038.000,000,00PPh Kurang (Lebih) Bayar59.132.932,00770.758.175,00770.758.175,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 28.383.807,00369.963.924,00369.963.924,000,00- Pasal 7 UU KUP600.000,000,000,000,00PPh Orang Pribadi YMH Dibayar88.116.739,001.140.722.099,001.140.722.099,000,00 Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.12/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor: 00001/205/07/629/10 tanggal 6 September 2010, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 14-060118-2007, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut: UraianTerbandingPh. Bruto dari Usaha/Pekerjaan Bebas14.323.069.305,00Ph. Neto dari Usaha/ Pekerjaan bebas2.319.560.499,00Penghasilan Luar Usaha0,00Penghasilan Netto2.319.560.499,00Penghasilan Tidak Kena Pajak18.000.000,00Penghasilan Kena Pajak2.301.560.499,00PPh Terutang771.796.175,00Kredit Pajak1.038.000,00PPh Kurang (Lebih) Bayar770.758.175,00Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46543/PP/M.XII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46543/PP/M.XII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.000.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1671/WPJ.09/2011Tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00201/203/08/441/10 Tanggal 21 Juni 2010 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dividen hanya dapat dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham. Menimbang bahwa saldo laba ditahan perusahaan dan laba tahun berjalan Pemohon Banding pada tahun 2008 hanya sebesar Rp80.014.343,00 dan Rp34.399.500,00 maka sangat tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat membayarkan dividen sebesar Rp3.000.000.000,00; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi dividen yang dilakukan oleh Terbanding yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Objek Pajak Penghasilan Pasal 236.802.500,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang142.539,00Kredit Pajak97.539,00Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang Dibayar45.000,00Sanksi Pasal 13 (2) KUP16.200,00Pajak Penghasilan Pasal 23 ymh61.200,00 Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 dengan alasan terdapat perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte Notaris AA SH, Nomor 5 Tanggal 4 Juni 2008 (Rp.10.000.000.000,00) dengan Neraca per 31 Desember 2008 (Rp.7.000.000.000,00) sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pencatatan tanpa penyetoran termasuk sebagai dividen; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan sebesar Rp.3.000.000.000,00 bukan merupakan dividen dengan alasan:berdasarkan ISAK Nomor 2 butir 1 dan 3, Pemohon Banding harus mencatat modal sebesar Rp.7.000.000.000,00 sebagai akibat dari adanya pengurangan modal dari kompensasi piutang pemegang saham yang tidak disetor sebesar Rp3.000.000.000,00 yang telah disetujui dengan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 21 Juli 2008 sehingga sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;berdasarkan prinsip akuntansi, dividen dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham sehingga dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak dapat dibagikan karena saldo laba ditahan dan laba tahun berjalan Tahun 2008 sebesar Rp.80.014.343,00 dan Rp.34.399.500,00;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apakah pencatatan tambahan modal dimaksud adalah termasuk pencatatan pada akta;berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, pengertian pencatatan adalah pencatatan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, bukan pencatatan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan maupun Akta Perubahannya;Neraca per 31 Desember 2008 telah mencerminkan jumlah modal yang sesungguhnya yang disetor Pemegang Saham sehingga sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;selisih modal tersebut tidak mengakibatkan tambahan kemampuan ekonomis bagi para Pemegang Saham;berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan perbedaan modal disetor pada tahun-tahun sebelumnya;Pemohon Banding belum melakukan penyesuaian akta atas modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun Pemohon Banding memperbaiki melalui keputusan RUPS tanggal 21 Juli 2008 dengan Akta Nomor 19 tanggal 19 Juli 2010 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU-46160.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:”Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 karena perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte dengan Neraca per 31 Desember 2008; bahwa terbukti dalam persidangan terdapat perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte dengan Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp.3.000.000.000,00; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dalam persidangan Majelis berpendapat perbedaan tersebut merupakan kelalaian Pemohon Banding yang belum melakukan penyesuaian akta atas modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bukan merupakan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran karena:berdasarkan prinsip akuntansi, dividen dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham sehingga dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak dapat dibagikan karena saldo laba ditahan dan laba tahun berjalan Tahun 2008 sebesar Rp.80.014.343,00 dan Rp.34.399.500,00;Pemohon Banding telah melakukan penyesuaiann atas kelalaian tersebut dengan bukti keputusan RUPS tanggal 21 Juli 2008 dengan Akta Nomor 19 tanggal 19 Juli 2010 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU- 46160.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat pencatatan modal dalam akta yang melebihi dari pencatatan dalam neraca tidak termasuk dalam pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak7.252.500,003.007.252.500,007.252.500,003.000.000.000,00PPh Pasal 23 yang terutang142.539,00450.142.539,00142.539,00450.000.000,00Kredit Pajak97.539,0097.539,0097.539,000,00Pajak yang tidak/kurang dibayar45.000,00450.045.000,0045.000,00450.000.000,00Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP16.200,00162.016.200,0016.200,00162.000.000,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar61.200,00612.061.200,0061.200,00612.000.000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; memutuskan   : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/WPJ.09/2011 tanggal