Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46557/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46557/PP/M.V/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00082/207/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011;
Menurut Tergugat:bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut;
Menurut Pengugat  :bahwa dalam pemeriksaan tahun 2008 ternyata memang telah diterapkan peraturan tersebut oleh pemeriksa, akan tetapi Penggugat tetap tidak memahaminya, hal ini terbukti Penggugat nyatakan dalam surat tanggapan /sanggahan atas SPHP pemeriksaan tahun 2009 dengan menyatakan “tidak kami paham”, mohon periksa / baca surat tanggapan Penggugat atas SPHP 2009 terlampir, dan hasil pemeriksaan tahun 2008 tidak ada SKPKB PPN melainkan SKPLB sehingga sama sekali tidak menjadi perhatian Penggugat (dalam LHP Nomor : Lap.55/WPJ.14/KP.0505/2010 tanggal 8 April 2010, terdapat kompensasi kelebihan bulan lalu yang belum diperhitungkan oleh Penggugat, lihat SPHP Tahun 2009 PPN terlampir), dan pemeriksa saat itu tidak menerangkan lebih lanjut mengenai ketidakpahaman Penggugat tersebut kepada Penggugat.
Menurut Majelis  :bahwa pokok sengketa menurut Majelis adalah tidak setujunya Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP karena Faktur Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikreditkan telah dikreditkan oleh Penggugat pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2009 yang dikenakan Tergugat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00082/207/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, yang oleh Penggugat kemudian diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi dengan surat Nomor : 86.9/WNP III 2011 tanggal 18 Maret 2011 dan oleh Tergugat atas permohonan tersebut telah ditolak dengan KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 01 Agustus 2011.

bahwa atas penerbitan Keputusan Tergugat tersebut oleh Penggugat kemudian diajukan gugatan terhadap hal-hal sebagai berikut :

1)
Keputusan yang digugat tersebut tidak sah atau cacat hukum sehingga harus dibatalkan, karena :
Menyalahi SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 lampiran III point 6.6.3 dimana keputusan yang digugat tersebut harus dikirimkan pada Penggugat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan tanggal 25 Juli 2011 sehingga seharusnya sdh dikirim tanggal 27 Juli 2011, padahal terbukti baru dikirim tanggal 1 Agustus 2011,Dalam penulisan sanksi administrasi hanya mencantumkan kenaikan Pasal 13 (3) tanpa mencantumkan Undang-undang yang dimaksud adalah KUP.2)
bahwa Penggugat tidak mengetahui ketentuan dalam KMK-575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sehingga khilaf telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2009 sehingga atas kekhilafan tersebut dikenakan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP dan atas hal tersebut Penggugat meminta untuk dikurangkan atau dihapuskan.

bahwa terhadap materi gugatan Penggugat tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, adalah aturan internal Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dan merupakan petunjuk teknis dari PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan sebagai aturan pelaksanaan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan dan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, yang oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dipakai pedoman internal guna untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Sehingga kedudukan Surat Edaran tersebut adalah tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan karena hanya sampai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) yang termasuk di dalamnya, dan disamping itu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 juga sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 21/PMK.03/2008 sehingga peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 seperti SE-02/PJ.07/2007 juga sudah tidak berlaku lagi.

bahwa akan tetapi memperhatikan Surat Edaran tersebut pada Lampiran III point 6.6.3 yang menyebutkan : “Dengan tetap memperhatikan tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Surat Keputusan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan”, maka inti dari ketentuan tersebut adalah menjaga agar tidak melewati tanggal jatuh temponya, dan berdasarkan permohonan Penggugat kepada Tergugat adalah tanggal 18 Maret 2011 dan keputusan Tergugat terbit tanggal 25 Juli 2011 dan baru dikirim pada tanggal 1 Agustus 2011, belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan (18 Maret 2011 s.d. 1 Agustus 2011 = 5 bulan 15 hari).
 
bahwa dalam Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 tersebut dalam penulisan Sanksi Administrasi hanya mencantumkan Pasal 13 ayat (3) tanpa ditulis Undang-undang KUP, Majelis berpendapat tidak bisa ditafsirkan berdasar Undang-undang lain selain Undang-undang KUP karena yang mengatur tentang Sanksi Administrasi berupa kenaikan hanya ada di Undang-undang KUP di Pasal 13 ayat (3).

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 adalah sah, tidak cacat hukum dan tidak batal demi hokum.

bahwa terhadap materi gugatan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP yang minta dikurangkan atau dihapuskan, Majelis berpendapat bahwa karena terhadap pokok pajaknya dalam SKP tidak diajukan keberatan maka sanksi yang mengikutinya adalah tetap melekat pada pokok pajaknya, maka apabila dimintakan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, yang mempunyai wewenang untuk melakukannya adalah Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) dan bukan wewenang hakim, hanya hakim akan menilai apakah terhadap permohonan Penggugat pada Tergugat tersebut betul-betul karena kekhilafan Penggugat atau bukan kekhilafan Penggugat.

bahwa atas hal tersebut, Majelis melihat dari fakta-fakta dalam persidangan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 adalah telah diberlakukan sejak tahun 2000 dan telah ditempatkan dalam Lembaran Negara RI, padahal Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Januari 1996.

bahwa disamping itu Penggugat juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat untuk Tahun Pajak 2008 dan juga dilakukan koreksi terhadap hal yang sama dan Penggugat tidak melakukan keberatan terhadap hal tersebut atau kemudian Penggugat bisa membetulkan SPT PPN untuk tahun 2009 tetapi Penggugat tidak melakukannnya sehingga atas kesalahan pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut tidak termasuk pada kriteria khilaf, sehingga menurut Majelis pengenaan Pasal 13 ayat (3) KUP oleh Tergugat tersebut telah benar.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis memutuskan untuk tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 dan menolak gugatan Penggugat.
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-442/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00082/207/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011.