Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46550/PP/M.XIV/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 23.390.905.354,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak melakukan hal-hal yang disyaratkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 terkait dengan pembatalan Faktur Pajak Keluaran tersebut di atas, dimana tidak menyampaikan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para pihak terdaftar, tidak didukung bukti-bukti pembatalan atas transaksi seperti Purchase Order (PO), surat jalan & invoice, sehingga pembatalan faktur pajak tersebut tidak sah; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Laporan Keuangan Perusahaan telah diaudit oleh Akuntan Publik BB & Rekan, sedemikian sehingga nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon pada SPT Tahunan PPh Badan telah pula didukung dengan arus penerimaan uang penjualan yang jelas, serta didukung dengan bukti, dokumen serta pembukuan yang valid, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp. 23.390.905.354,- adalah berdasarkan asumsi tanpa didukung dengan fakta material adanya sejumlah uang hasil penjualan yang diterima Pemohon yang belum dilaporkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 23.390.905.354,00 terkait dengan Faktur Pajak yang dibatalkan karena tidak memenuhi Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Terbanding pada saat melakukan pembatalan Faktur Pajak Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan pada saat pemeriksaan maupun keberatan atas pembatalan tersebut juga tidak didukung bukti-bukti seperti Purchase Order (PO), Surat Jalan & Invoice dan lain-lain. bahwa menurut Terbanding, pemeriksa (KPP Pratama Cibinong) hanya melakukan pemeriksaan lokasi atas Pemohon Banding dan tidak melakukan pemeriksaan atas lawan transaksi dan titik utama koreksi adalah pembatalan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER- 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dimana ditemukan pembatalan Faktur Pajak tanpa di dukung adanya pembatalan Purchase Order, pembatalan Invoice dan lain-lain, seharusnya jika terjadi kesalahan administrasi maka seharusnya juga terjadi kesalahan atas pencatatan dan dokumen-dokumen pendukungnya. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-135/WPJ.22/KP.0805/2010 tanggal 8 Juli 2010 diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 23.390.905.354,00 terdiri dari 55 Faktur Pajak yang ditujukan kepada PT. AA yang terdiri dari 18 buah Faktur Pajak pada Masa September 2007, 20 buah Faktur Pajak pada Masa Oktober 2007 dan 17 buah Faktur Pajak pada Masa Nopember 2007. bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut : bahwa terjadinya pembatalan Faktur Pajak dimaksud karena adanya kesalahan input data penjualan oleh salah satu staff administrasi Pemohon yang seharusnya bukan penjualan namun diinput sebagai penjualan, sehingga sama sekali belum/tidak terjadi transaksi penjualan antara Pemohon dengan PT. AA atas Nomor-Nomor Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah menerima uang atas penjualan atas transaksi sebagaimana Faktur Pajak-Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sebagaimana terlihat pada rekonsiliasi penjualan dan arus piutang dari Pemohon Banding,bahwa yang terjadi hanya kesalahan administrasi pembuatan Faktur Pajak yang ditindaklanjuti dengan pembatalan Faktur Pajak-Faktur Pajak dimaksud dan pembatalan Faktur Pajak dimaksud telah dilaporkan oleh Pemohon pada pembetulan SPT Masa PPN Masa Oktober, November, dan Desember 2007 yang telah disampaikan kepada KPP Pratama Cibinong sebelum Pemeriksaan Pajak dilakukan,bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon telah membuktikan bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan tidak ditandatangani penjual,bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik BB & Rekan, sehingga nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon pada SPT Tahunan PPh Badan telah pula didukung dengan arus penerimaan uang penjualan yang jelas, serta didukung dengan bukti, dokumen serta pembukuan yang valid, sehingga Pasal 12 Ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 koreksi Terbanding sebesar Rp.23.390.905.354,00 adalah berdasarkan asumsi tanpa didukung dengan fakta material adanya sejumlah uang hasil penjualan yang diterima Pemohon Banding yang belum dilaporkan,bahwa ada 2 hal yang berbeda, apabila transaksi tersebut sudah terjadi, dan transaksi kemudian dibatalkan maka yang harus dilakukan adalah pembetulan Faktur Pajak, sedangkan yang terjadi pada Pemohon Banding bukan pembatalan transaksi dan transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena semata-mata merupakan kesalahan administrasi dimana ada Faktur Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan namun diterbitkan oleh staff administrasi Pemohon Banding,bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum dilakukannya pemeriksaan dan Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan transaksi pada penjualan, seharusnya Terbanding melakukan crosscheck kepada lawan transaksi apakah terdapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan jika transaksi ini benar-benar terjadi,bahwa Terbanding telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh 2 (dua) KPP yang berbeda yaitu pemeriksaan lokasi oleh KPP Cibinong dan pemeriksaan karena SPT LB oleh KPP domisili yaitu KPP Setiabudi, dalam melakukan pemeriksaan KKP Cibinong tidak melakukan uji arus uang dan arus piutang untuk meneliti besarnya penjualan tahun 2008 sedangkan KPP Setiabudi dalam melakukan pemeriksaan melakukan uji arus barang dan uji arus piutang, yang secara material dapat dibuktikan secara arus uang bahwa tidak terjadi terdapat selisih penjualan yang tidak dilaporkan atau penerimaan uang dari PT. AA atas Faktur Pajak yang dikarenakan kesalahan administrasi tersebut,bahwa atas hasil pemeriksaan KPP Cibinong menghasilkan ketidakkonsistenan terkait dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN, dimana atas PPh Badan yang merupakan hasil pemeriksaan KPP Jakarta Setiabudi Dua tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha,bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006 berkaitan dengan pembatalan transaksi, yang diatur adalah pembatalan transaksi, sedangkan yang terjadi pada Pemohon Banding adalah transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan hanya merupakan kesalahan administrasi saja, dan dapat dibuktikan dengan arus uang serta arus piutang, Pemohon Banding tidak pernah menerima uang atas pembayaran Faktur Pajak yang salah administrasi tersebut,bahwa peng-entry-an data Pemohon Banding dilakukan secara manual bukan secara otomatis ketika melakukan penjurnalan atas penjualan, memang pada saat melakukan penjurnalan penjualan akan muncul jurnal Utang PPN Keluaran pada sisi kredit, namun di dalam GL VAT Out dijelaskan bahwa referensi penerbitan PPN Keluaran adalah berdasarkan Invoice yang terjadi bukan Faktur Pajak yang muncul sehingga atas Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut karena penjualan dan Invoicenya tidak pernah terjadi maka data-datanya tidak pernah ada di dalam GL dan Faktur Pajak harus dibatalkan.bahwa menurut Pemohon Banding pembatalan Faktur Pajak tersebut sudah sesuai dengan prosedur, sedangkan menurut Terbanding pembatalan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sehingga atas Faktur Pajak tersebut dianggap eksis dan terjadi penyerahan, Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut memang sudah diisi namun tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding yang terjadi adalah atas Faktur Pajak tersebut tidak pernah terjadi transaksinya dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan SPT Masa (Pembetulan) lawan transaksi; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa lawan transaksi ternyata ada 24 Faktur Pajak yang dikreditkan yaitu SPT Oktober dan Nopember 2007 dan telah dilegalisir KPP Jakarta Setiabudi, sedangkan untuk SPT Masa lainnya 2007 dan untuk tahun 2008 tidak ada yang dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding atas pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat pengkreditan Faktur Pajak oleh lawan transaksi yang dimaksud Terbanding adalah data SPT Awal lawan transaksi (PT. AA), karena pada SPT Pembetulan untuk masa pajak September, Oktober, Nopember 2007 sudah tidak ada pengkreditan Faktur Pajak dimaksud, dan pembetulan tersebut dilakukan sebelum ada pemeriksaan, dimana pemeriksaan dilakukan tanggal 5 Pebruari 2009, sedangkan SPT pembetulan SPT dimasukkan tanggal 17 Nopember 2008; bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui bahwa atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut, telah dilakukan pembetulan SPT, baik oleh Pemohon Banding maupun oleh PT. AA Chemicals; bahwa Terbanding Terbanding dalam persidangan menunjukkan SPT pembetulan yang telah dilegalisir KPP Jakarta Setiabudi; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis minta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan dokumen pendukung sebagai berikut: Purchase Order,Delivery Order,Invoice,Jurnal Penjualan,Laporan Pelunasan AR Maret 2007,Bukti Bank Masuk Penjualan,Bukti Bank Masuk PPN,General Ledger,SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 atas nama PT. AA,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 atas nama PT. AA,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampirannya,Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-54/WPJ.04/KP.0205/2009 tanggal 1 September 2009 beserta lampirannya;SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00011/406/07/018/09 tanggal 9 September 2009 beserta lampirannya;SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00008/507/07/018/09 tanggal 9 September 2009 beserta lampirannya,Rincian Faktur Pajak,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 tanpa tanda tanganFaktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 6 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 8 Nopember 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 8 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 12 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 16 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 16 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 16 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 21 Nopember 2007 tanpa tanda tangan, Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 22 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 26 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 26 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 tanpa tanda tangan,nda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 2 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 3 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 8 Oktober 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 10 Oktober 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 11 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 18 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 19 Oktober 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 23 Oktober 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Januari 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Oktober 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 3 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 5 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 7 September 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 September 2007 tanpa tanda tangan;Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 12 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 13 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 13 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 14 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 14 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 18 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 20 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 20 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 27 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 28 September 2007 tanpa tanda tangan,Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 28 September 2007 tanpa tanda tangan,Rincian SPM PPN Tahun 2007,SPT Masa PPN Masa Pajak Sepember 2007 Pembetulan ke-1 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 Pembetulan ke-1 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pembetulan ke-1 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 Pembetulan ke-1 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 Pembetulan ke-1 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 2008 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 atas nama PT. AA dan tanda terimanya,SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 Pembetulan ke-1 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 2007 Pembetulan ke-1 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding;SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007 Pembetulan ke-1 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 Pembetulan ke-1 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding,buku Penjualan Januari s.d. Desember 2007,General Ledger 1 Januari s.d. 31 Desember 2007 (akun X-XXX0),General Ledger 1 Januari s.d. 31 Desember 2007 (akun X-X000),Laporan Keuangan Kantor Pusat Pemohon Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2007 dan Laporan Auditor Independen,bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 23.390.905.354,00 terdiri dari 55 Faktur Pajak yang ditujukan kepada PT. AA yang terdiri dari 18 buah Faktur Pajak pada Masa September 2007, 20 buah Faktur Pajak pada Masa Oktober 2007 dan 17 buah Faktur Pajak pada Masa Nopember 2007 dengan rincian sebagai berikut : Masa Pajak September 2007 : Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 3 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 5 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 7 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 12 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 13 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 13 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 14 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 14 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 18 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 20 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 20 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 27 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 28 September 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 28 September 2007 Masa Pajak Oktober 2007 : Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX00 tanggal 1 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 1 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 2 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 3 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 5 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 8 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 10 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 11 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 17 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 18 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 19 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 23 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 25 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Januari 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Oktober 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 30 Oktober 2007 Masa Pajak Nopember 2007 : Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 2 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 6 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 8 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 8 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000X0XX tanggal 12 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 16 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 16 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 16 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 21 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 22 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 26 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 26 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 29 Nopember 2007 bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa buku penjualan Januari s.d. Desember 2007, general ledger Januari s.d. Desember 2007, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak pernah mencatat sebesar Rp 23.390.905.354,00 dalam penjualan Pemohon Banding. bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRINT-001/WPJ.22/KP.0805/2009 tanggal 5 Pebruari 2009, sedangkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 Pembetulan ke-2, SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 Pembetulan ke-2, SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding (sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat masing-masing Nomor : S-15282/WPJ.22/KP.0802/2007, Nomor : S-15283/WPJ.22/KP.0802/2007, dan Nomor : S-15284/WPJ.22/KP.0802/2007), pembetulan SPT tersebut diterima oleh KPP Pratama Cibinong tanggal 17 Nopember 2008, sehingga pembetulan SPT dilakukan sebelum pemeriksaan pajak dilaksanakan, dan hal tersebut telah diakui pula oleh Terbanding dalam persidangan, sehingga Majelis berpendapat bahwa pembetulan SPT yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 Pembetulan ke-2, SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 Pembetulan ke-2, SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pembetulan ke-2 atas nama Pemohon Banding, terdapat cukup bukti tidak terdapat penjualan/penyerahan sebesar Rp 23.390.905.354,00 sebagaimana koreksi Terbanding. bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak Sepember 2007 Pembetulan ke-1, SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 Pembetulan ke-1, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007 Pembetulan ke-1, SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 Pembetulan ke-1, SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 Pembetulan ke-1, SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 2008, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 atas nama PT. AA terbukti bahwa PT. AA tidak melakukan pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 23.390.905.354,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan KPP Jakarta Setiabudi Dua Nomor : Pem-54/WPJ.04/KP.0205/2009 tanggal 1 September 2009 beserta lampirannya diketahui bahwa kepada Kantor Pusat Pemohon telah dilakukan pemeriksaan pajak sesuai Surat Pemeriksaan Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-07/WPJ.04/KP.0205/2008 tanggal 12 Nopember 2008, namun dari hasil pemeriksaan pada PPh Badan tidak terdapat koreksi terkait omzet/penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding (Kantor Pusat Pemohon kantor cabang), padahal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Jakarta Setiabudi Dua (sesuai Surat Pemeriksaan Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-07/WPJ.04/KP.0205/2008 tanggal 12 Nopember 2008), dilakukan lebih dulu bila dibandingkan dengan pemeriksaan oleh KPP Pratama Cibinong (sesuai Surat Pemeriksaan Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-001/WPJ.22/KP.0805/2008 tanggal 5 Pebruari 2009). bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat tidak terdapat penjualan sebesar Rp 23.390.905.354,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 23.390.905.354,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1292/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 5 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00033/207/07/403/10 tanggal 9 Juli 2010, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 93.811.510.957,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.317.248.796,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 11.916.592.209,00Jumlah perhitungkan PPN kurang (lebih) bayar(Rp 3.599.343.413,00)Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 3.599.343.413,00PPN yang kurang (lebih Bayar) dibayar Rp 0,00 |

