Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46545/PP/M.XII/14/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46545/PP/M.XII/14/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.1.792.551.990,00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasar Data Seksi Pengolahan Data dan Informasi tanggal 29 Oktober 2007 diketahui Pemohon Banding memiliki usaha ternak ayam petelur, yang pada Tahun 2007 berjumlah 70.000 ekor. bahwa Terbanding dengan berdasar penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 atas nama Pemohon Banding, dan berdasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, berkeyakinan tidak terdapat ketidakbenaran dalam penghitungan pajak terhutang Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:bahwa, apabila permohonan keberatan dan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditolak, maka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding akan sangat mengganggu likuiditas usahanya, karena likuditas perusahaan sebagian besar selama ini dipergunakan untuk pembayaran bunga pinjaman dan angsuran pinjaman perbankan dan lembaga keuangan lainnya. bahwa, dalam penentuan kewajiban dan penerapan ketentuan umum perpajakan seharusnya juga menerapkan prinsip-prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” sehingga hasil dari keputusan dalam penentuan kewajiban perpajakan memenuhi hak dasar warga negara dalam hal ini Pemohon Banding untuk memperoleh keadilan yang wajar;
Menurut Majelis  :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp.1.792.551.990,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan neto yang sebenarnya sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali peredaran usaha dengan menggunakan data-data yang disampaikan Pemohon Banding dan menentukan penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan jumlah koreksi Peredaran Usaha, namun tidak setuju dengan penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Neto dengan alasan:
tidak sesuai dengan Pasal 14 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan karena peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp.17.498.105.290,00;prosentase penghasilan neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0725/SP/Pg.24/2012 tanggal 20 Juni 2012 Pemohon Banding menyatakan setuju atas jumlah Peredaran Usaha menurut Terbanding;

bahwa atas penerapan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Neto Majelis berpendapat:

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan:
“(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2)Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.(3)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(4)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.(5)Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”;                  
bahwa Majelis berpendapat karena peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp.17.498.105.290,00 maka wajib menyelenggarakan pembukuan sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sudah tepat;

bahwa atas prosentase dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Majelis berpendapat penggunaan Keputusan a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Terbanding menggunakan norma penghitungan dengan merinci sesuai berbagai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 wilayah Pemohon Banding termasuk katagori daerah lainnya dan sesuai Lampiran Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 didapatkan:
penjualan telor dan ayam afkir termasuk KLU 13000 (peternakan) dengan norma 9%;penjualan pakan ayam dan pakan ikan termasuk KLU 62320 (perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau) dengan norma 20%;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sudah tepat sehingga prosentase dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut(Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisPh. Bruto dari Usaha/Pekerjaan Bebas
14.323.069.305,0014.323.069.305,000,00Ph. Neto dari Usaha/ Pekerjaan bebas291.948.925,002.319.560.499,002.319.560.499,000,00Penghasilan Luar Usaha5.787.514,000,000,000,00Penghasilan Netto297.736.439,002.319.560.499,002.319.560.499,000,00Penghasilan Tidak Kena Pajak18.000.000,0018.000.000,0018.000.000,000,00Penghasilan Kena Pajak279.736.439,002.301.560.499,002.301.560.499,000,00PPh Terutang60.170.932,00771.796.175,00771.796.175,000,00Kredit Pajak1.038.000,001.038.000,001.038.000,000,00PPh Kurang (Lebih) Bayar59.132.932,00770.758.175,00770.758.175,00
Sanksi Administrasi:



– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 28.383.807,00369.963.924,00369.963.924,000,00- Pasal 7 UU KUP600.000,000,000,000,00PPh Orang Pribadi YMH Dibayar88.116.739,001.140.722.099,001.140.722.099,000,00
Menimbang:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.12/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor: 00001/205/07/629/10 tanggal 6 September 2010, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 14-060118-2007, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:



UraianTerbandingPh. Bruto dari Usaha/Pekerjaan Bebas14.323.069.305,00Ph. Neto dari Usaha/ Pekerjaan bebas2.319.560.499,00Penghasilan Luar Usaha0,00Penghasilan Netto2.319.560.499,00Penghasilan Tidak Kena Pajak18.000.000,00Penghasilan Kena Pajak2.301.560.499,00PPh Terutang771.796.175,00Kredit Pajak1.038.000,00PPh Kurang (Lebih) Bayar770.758.175,00Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP369.963.924,00- Pasal 7 UU KUP0,00PPh Orang Pribadi YMH Dibayar1.140.722.099,00