Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46543/PP/M.XII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46543/PP/M.XII/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.000.000.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1671/WPJ.09/2011Tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00201/203/08/441/10 Tanggal 21 Juni 2010 Masa Pajak Desember 2008;
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dividen hanya dapat dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham. Menimbang bahwa saldo laba ditahan perusahaan dan laba tahun berjalan Pemohon Banding pada tahun 2008 hanya sebesar Rp80.014.343,00 dan Rp34.399.500,00 maka sangat tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat membayarkan dividen sebesar Rp3.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi dividen yang dilakukan oleh Terbanding yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)Objek Pajak Penghasilan Pasal 236.802.500,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang142.539,00Kredit Pajak97.539,00Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang Dibayar45.000,00Sanksi Pasal 13 (2) KUP16.200,00Pajak Penghasilan Pasal 23 ymh61.200,00
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 dengan alasan terdapat perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte Notaris AA SH, Nomor 5 Tanggal 4 Juni 2008 (Rp.10.000.000.000,00) dengan Neraca per 31 Desember 2008 (Rp.7.000.000.000,00) sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pencatatan tanpa penyetoran termasuk sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan sebesar Rp.3.000.000.000,00 bukan merupakan dividen dengan alasan:
berdasarkan ISAK Nomor 2 butir 1 dan 3, Pemohon Banding harus mencatat modal sebesar Rp.7.000.000.000,00 sebagai akibat dari adanya pengurangan modal dari kompensasi piutang pemegang saham yang tidak disetor sebesar Rp3.000.000.000,00 yang telah disetujui dengan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 21 Juli 2008 sehingga sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;berdasarkan prinsip akuntansi, dividen dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham sehingga dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak dapat dibagikan karena saldo laba ditahan dan laba tahun berjalan Tahun 2008 sebesar Rp.80.014.343,00 dan Rp.34.399.500,00;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apakah pencatatan tambahan modal dimaksud adalah termasuk pencatatan pada akta;berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, pengertian pencatatan adalah pencatatan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, bukan pencatatan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan maupun Akta Perubahannya;Neraca per 31 Desember 2008 telah mencerminkan jumlah modal yang sesungguhnya yang disetor Pemegang Saham sehingga sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;selisih modal tersebut tidak mengakibatkan tambahan kemampuan ekonomis bagi para Pemegang Saham;berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan perbedaan modal disetor pada tahun-tahun sebelumnya;Pemohon Banding belum melakukan penyesuaian akta atas modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun Pemohon Banding memperbaiki melalui keputusan RUPS tanggal 21 Juli 2008 dengan Akta Nomor 19 tanggal 19 Juli 2010 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU-46160.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:”Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”;

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 karena perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte dengan Neraca per 31 Desember 2008;

bahwa terbukti dalam persidangan terdapat perbedaan antara jumlah modal disetor menurut Akte dengan Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp.3.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dalam persidangan Majelis berpendapat perbedaan tersebut merupakan kelalaian Pemohon Banding yang belum melakukan penyesuaian akta atas modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bukan merupakan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran karena:
berdasarkan prinsip akuntansi, dividen dibagikan melalui perkiraan laba ditahan atau akun agio saham sehingga dividen sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak dapat dibagikan karena saldo laba ditahan dan laba tahun berjalan Tahun 2008 sebesar Rp.80.014.343,00 dan Rp.34.399.500,00;Pemohon Banding telah melakukan penyesuaiann atas kelalaian tersebut dengan bukti keputusan RUPS tanggal 21 Juli 2008 dengan Akta Nomor 19 tanggal 19 Juli 2010 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU- 46160.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat pencatatan modal dalam akta yang melebihi dari pencatatan dalam neraca tidak termasuk dalam pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.3.000.000.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:


UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan
MajelisDasar Pengenaan Pajak7.252.500,003.007.252.500,007.252.500,003.000.000.000,00PPh Pasal 23 yang terutang142.539,00450.142.539,00142.539,00450.000.000,00Kredit Pajak97.539,0097.539,0097.539,000,00Pajak yang tidak/kurang dibayar45.000,00450.045.000,0045.000,00450.000.000,00Sanksi administrasi:



– Bunga Pasal 13 (2) KUP16.200,00162.016.200,0016.200,00162.000.000,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar61.200,00612.061.200,0061.200,00612.000.000,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
memutuskan  :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1671/WPJ.09/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun 2008 Nomor: 00201/203/08/441/10 tanggal 21 Juni 2010, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 12-059262-2008 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.252.500,00PPh Pasal 23 yang terutang142.539,00Kredit Pajak97.539,00Pajak yang tidak/kurang dibayar45.000,00Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP16.200,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar61.200,00