Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46678/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46678/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi Resin Border negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 yang diberitahukan pos tarif 6902.00.9000 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi Pos tarif 6908.90.9900 dengan BM 20%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB kedapatan bahwa barang impor diberitahukan dengan HS 9602.00.9000 uraian barang Resin Border dengan Negara asal China, maka terhadap importasi tersebut di atas diklasifikasikan ke HS 6908.90.9900; Menurut Pemohon : bahwa sebagai data pembanding, pada tanggal 17 Juli 2012 Pemohon Banding memasukkan barang impor identik berupa Resin Borders brand N/M dengan supplier Foshan Newpearl Trade Co., Ltd., party 10 x 20, negara asal China, sesuai dengan Aju PIB Nomor: 000000-004910-20120717-300736. Dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding juga menggunakan Pos Tarif 9602.00.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Umum sebesar 5%. Barang tersebut diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 3 Agustus 2012. Terbanding menetapkan Pos Tarif 6908.90.9900 dengan Bea Masuk sebesar 20% atas barang impor Pemohon Banding (Resin Border). Pos Tarif tersebut tidak sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor karena barang yang Pemohon Banding impor bukan termasuk kriteria keramik. Selain itu, atas partai barang ini, juga menggunakan jasa KSO BB Indonesia untuk melakukan proses inspeksi barang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2007. Jika Resin Borders memang termasuk barang keramik seperti yang ditetapkan oleh Terbanding maka dalam Laporan Surveyor (LS) seharusnya akan tercantum item barang Resin Borders tersebut. Namun, dalam Laporan Surveyor yang diterbitkan KSO BB Indonesia tidak tertulis item barang Resin Borders, hal ini telah jelas membuktikan bahwa Pos Tarif yang ditetapkan oleh Terbanding tidak benar serta tidak sesuai dengan keadaan barang impor Pemohon Banding yang sesungguhnya dan menunjukkan adanya penetapan tarif yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan Pos tarif sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Resin Border; bahwa menurut Terbanding Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 9602.00.9000 meliputi “Lain-lain selain – Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan dan -Kapsul gelatin untuk produk farmasi namun termasuk Bahan ukiran nabati atau mineral, dikerjakan, dan barang dari bahan tersebut; barang cetakan atau ukiran dari malam, dari stearin, dari getah alam atau resin alam atau dari pasta model, dan barang cetakan atau ukiran lainnya, yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; gelatin tidak dikeraskan dikerjakan (kecuali gelatin dari pos 35.03) dan barang dari gelatin tidak dikeraskan”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi, maka barang impor diidentifikasikan produk keramik berupa border list (Glazed ceramic flags and paving,) dengan ukuran 80 x 300 mm telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 9602.00.9000 bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hokum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; Identifikasi: bahwa Resin Border merupakan produk keramik berupa border list telah dikilapkan dan diberi bentuk dekorasi; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Resin Border dari AA Co.,Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Resin Border ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5540/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015618/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 6 Agustus 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 dan menetapkan klasifikasi Resin Border ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46664/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46664/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate (1 tank) Negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,300.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29.835.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 29,835.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan bukti berupa invoice dari principal Pemohon Banding yang jelas menyebutkan bahwa harga yang Pemohon Banding peroleh memang benar adanya; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3964/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan; bahwa telah dimintakan data tambahan melalui surat Nomor: S-1355/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012, dan Pemohon mengajukan data tambahan berupa bukti korespondensi dengan supplier, Polis Asuransi, dan Bukti Pembayaran Asuransi, Bukti Transfer ke supplier, Rekening Koran, INP dan DNP, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar, Buku dan Jurnal Penjualan, Buku dan Jurnal Pembelian, Kartu Stock, dan SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:Tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;Tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010;Tidak dapat diteliti apakah terdapat harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi);Tidak dilakukan pemeriksaan fisik, karena importasi yang dipermasalahkan mendapat jalur hijau;bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II; bahwa berdasarkna hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f dan h, kedapatan:bahwa korespondensi dengan supplier dilakukan bukan oleh Pemohon melainkan oleh XXX China;bahwa dalam seluruh dokumen importasi tidak tertera kemana pembayaran harus ditujukan (nama dan nomor rekening, bank penerima, dan lain-lain), sehingga tidak dapat dipastikan apakan transfer yang dilakukan telah benar diterima oleh supplier;bahwa barang impor yang dipermasalahkan dijual seluruhnya kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Mei 2012, sebelum importir melakukan pembayaran ke supplier (pada tanggal 7 Juni 2012), sedangkan berdasarkan Kartu Stock diketahui bahwa barang masuk pada tanggal 25 Mei 2012 dan dikeluarkan pada hari yang sama, sehingga diindikasikan bahwa importir bukan pemilik barang dan hanya bertindak selaku indentor;bahwa pembelian baru dicatat pada tanggal 14 Mei 2012, Pemohon hanya mengajukan pencatatan yang terkait dengan importasi barang yang dipermasalahkan, sehingga tidak dapat dilakukan penilaian atas konsistensi pencatatan dan sistem pencatatan yang digunakan;bahwa Daftar Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebagai lampiran SPT Masa PPN tidak dilampirkan;bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada surat Permintaan Data Tambahan Nomor: S-1355/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Pembukuan yang lengkap, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenaranya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, mengingat:bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam data yang disampaikan Pemohon;bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur;bahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;bahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 29,835.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 29,835.00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 192474 tanggal 15 Maret 2012 sebesar CIF USD 27,300.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Purchase Contract Nomor: XXX00XX tanggal 10 April 2012;Invoice
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46627/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46627/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1.Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00;2.Pajak Masukan Rp.5.459.995,00 1.Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.675.002.211,00 yang berasal dari penjualan berdasarkan data-data berupa dokumen dan buku pengiriman barang bulan Januari, Februari, Maret, April dan Juni serta buku pengiriman barang untuk bulan November dan Desember 2008 yang ditemukan pada saat pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebab koreksi tersebut didasarkan hanya pada softcopy proyeksi penjualan yang bersifat perkiraan/estimasi tanpa didukung oleh bukti pendukung yang kuat yang menyatakan bahwa penjualan nyata-nyata dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas penjualan atau peredaran usaha tersebut agar Pemohon sebagai Wajib Pajak tidak terbebani membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang sesungguhnya tidak Pemohon peroleh; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbandung alasan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah sebagai akibat dari adanya koreksi Peredaran Usaha, hal ini berarti Laporan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang kurang dilaporkan adalah mengenai jumlah penjualan yang ditemukan dari data dimaksud pada softcopy adalah penjualan pada Bulan Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sebesar Rp 1.608.321.361,- berarti Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan pada Masa Pajak Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sehingga dikoreksi; bahwa Majelis berpendapat hubungan antara koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dengan koreksi DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, Juni 2008 dan Masa Pajak Nopember, Desember 2008 merupakan hubungan sebab akibat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi DPP PPN Masa Pajak Nopember, Desember 2008 tetap sebesar Rp 1.066.739.350,- dipertahankan; bahwa dengan demikian permohonan banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 diterima sebagian; 2.Pajak Masukan Rp. 5.459.995,00Menurut Terbanding bahwa setelah melihat dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapatnya : “bahwa Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengajukan alasan-alasan yang jelas atas sengketa Pajak Masukan; Menurut Pemohon Banding bahwa setelah memperlihatkan dokumen bukti pendukung tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut karena mendapat jawaban konfirmasi “TIDAK ADA” dari KPP setempat; Dalam penegasan pada butir 1.4.1.3.2. dalam Lampiran I KEP-754/PJ/2001 ditegaskan bahwa jika ada jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada tetapi dengan indikasi bahwa penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka Pajak Masukan Pembeli tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Kewajiban KPP penjual selanjutnya adalah menyampaikan teguran kepada penjual yang bersangkutan untuk melaporkan Faktur Pajak tersebut; Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon dan dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak yang tidak cacat dan sah (bukan fiktif). Ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembelian barang dan bukti pembayaran pembelian serta pembayaran PPN; Menurut Majelis bahwa Terbanduing sesuai fakta persidangan mengubah alasan koreksinya, yang semula berdasarkan jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan pada KPP Pratama Cileungsi, yang menyatakan tidak ada kemudian pada persidangan adalah tersebut diubah menjadi pemenuhan ketentuan formal berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinilai Surat Banding dari Pemohon tidak disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Majelis sesuai fakta persidangan Pemohon dinilai telah menjelaskan alasan seperti permohonan bandingnya nomor: 022/MPJ/XI/2010 tanggal 11 Nopember 2010, maupun tambahan penjelasan dalam persidangan yang membuktikan adanya Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000XXXX sesuai dengan bukti pembelian barang dan juga dikaitkan dengan bukti pembayaran/transfer uang kepada penjual Barang Kena Pajak, dengan demikian Majelis menilai bukti adanya penyerahan yang terutang PPN sudah dilunasi oleh Pemohon pada saat transaksi berlangsung merupakan transaksi penterahan yang sah dan berkaitan dengan alasan permohonan banding Majelis menilai alasan Pemohon sudah dapat dimengerti karena telah menjelaskan jumlah koreksi Pajak Masukan PPN dimaksud dan disertai perhitungan PPN yang seharusnya terutang pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut Pemohon. Oleh karena itu koreksi tidak dapat dipertahankan; Mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;-Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1058/WPJ.08/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00020/207/08/418/09 tanggal 29 Desember 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelisDasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.272.930.128- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut– Penyerahan Yang Tidak Terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan7.272.930.128Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri727.293.013Dikurangi :– Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan883.664.596PPN Kurang(Lebih) Bayar(156.371.583
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46627/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46627/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1.Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00;2.Pajak Masukan Rp.5.459.995,00 1.Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.675.002.211,00 yang berasal dari penjualan berdasarkan data-data berupa dokumen dan buku pengiriman barang bulan Januari, Februari, Maret, April dan Juni serta buku pengiriman barang untuk bulan November dan Desember 2008 yang ditemukan pada saat pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebab koreksi tersebut didasarkan hanya pada softcopy proyeksi penjualan yang bersifat perkiraan/estimasi tanpa didukung oleh bukti pendukung yang kuat yang menyatakan bahwa penjualan nyata-nyata dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas penjualan atau peredaran usaha tersebut agar Pemohon sebagai Wajib Pajak tidak terbebani membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang sesungguhnya tidak Pemohon peroleh; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbandung alasan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah sebagai akibat dari adanya koreksi Peredaran Usaha, hal ini berarti Laporan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang kurang dilaporkan adalah mengenai jumlah penjualan yang ditemukan dari data dimaksud pada softcopy adalah penjualan pada Bulan Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sebesar Rp 1.608.321.361,- berarti Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan pada Masa Pajak Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sehingga dikoreksi; bahwa Majelis berpendapat hubungan antara koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dengan koreksi DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, Juni 2008 dan Masa Pajak Nopember, Desember 2008 merupakan hubungan sebab akibat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi DPP PPN Masa Pajak Nopember, Desember 2008 tetap sebesar Rp 1.066.739.350,- dipertahankan; bahwa dengan demikian permohonan banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 diterima sebagian; 2.Pajak Masukan Rp. 5.459.995,00Menurut Terbanding bahwa setelah melihat dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapatnya : “bahwa Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengajukan alasan-alasan yang jelas atas sengketa Pajak Masukan; Menurut Pemohon Banding bahwa setelah memperlihatkan dokumen bukti pendukung tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut karena mendapat jawaban konfirmasi “TIDAK ADA” dari KPP setempat; Dalam penegasan pada butir 1.4.1.3.2. dalam Lampiran I KEP-754/PJ/2001 ditegaskan bahwa jika ada jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada tetapi dengan indikasi bahwa penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka Pajak Masukan Pembeli tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Kewajiban KPP penjual selanjutnya adalah menyampaikan teguran kepada penjual yang bersangkutan untuk melaporkan Faktur Pajak tersebut; Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon dan dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak yang tidak cacat dan sah (bukan fiktif). Ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembelian barang dan bukti pembayaran pembelian serta pembayaran PPN; Menurut Majelis bahwa Terbanduing sesuai fakta persidangan mengubah alasan koreksinya, yang semula berdasarkan jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan pada KPP Pratama Cileungsi, yang menyatakan tidak ada kemudian pada persidangan adalah tersebut diubah menjadi pemenuhan ketentuan formal berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinilai Surat Banding dari Pemohon tidak disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Majelis sesuai fakta persidangan Pemohon dinilai telah menjelaskan alasan seperti permohonan bandingnya nomor: 022/MPJ/XI/2010 tanggal 11 Nopember 2010, maupun tambahan penjelasan dalam persidangan yang membuktikan adanya Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000XXXX sesuai dengan bukti pembelian barang dan juga dikaitkan dengan bukti pembayaran/transfer uang kepada penjual Barang Kena Pajak, dengan demikian Majelis menilai bukti adanya penyerahan yang terutang PPN sudah dilunasi oleh Pemohon pada saat transaksi berlangsung merupakan transaksi penterahan yang sah dan berkaitan dengan alasan permohonan banding Majelis menilai alasan Pemohon sudah dapat dimengerti karena telah menjelaskan jumlah koreksi Pajak Masukan PPN dimaksud dan disertai perhitungan PPN yang seharusnya terutang pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut Pemohon. Oleh karena itu koreksi tidak dapat dipertahankan; Mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;-Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1058/WPJ.08/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00020/207/08/418/09 tanggal 29 Desember 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelisDasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.272.930.128- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut– Penyerahan Yang Tidak Terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan7.272.930.128Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri727.293.013Dikurangi :– Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan883.664.596PPN Kurang(Lebih) Bayar(156.371.583
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46612/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46612/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 7.017.163.555,00; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 576.417.797,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. AA dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. AA sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. AA adalah pengolah dan pembeli TBS; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. AA, penentuan CPO adalah berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. AA sesuai dengan harga pasar; Menurut Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiri masa Desember 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 7.017.163.555,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim; bahwa menurut Pemohon banding, Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated); bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2009 sehingga pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan titip olah TBS ke PT AA sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/KSI-MSI/I/08 tanggal 02 Januari 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2008 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :……..;……..;barang hasil pertanian;……..dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;………;………;bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :………;………;barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;……dstdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT AA dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan terdiri dari penyerahan CPO, PK dan Sparepart; bahwa menurut Terbanding berdasarkan KLU 15144 jenis usaha Pemohon Banding adalah industri Minyak Goreng dan Minyak Kelapa Sawit sehingga pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah penjualan TBS dan/atau CPO dan/atau PK dan tidak terdapat penyerahan sparepart; bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti penjualan sparepart yang berupa faktur pajak dimana dalam faktur pajak akan dapat diketahui uraian barang yang diserahkan; bahwa karena dari bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diketahui adanya penyerahan sparepart maka Majelis tidak meyakini dalil Pemohon Banding tersebut bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang mereklasifikasi PPN yang dipungut sendiri ke penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp. Rp. 7.017.163.555,00; Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding bahwa penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah CPO sehingga dapat dikategorikan sebagai objek Pajak dan dapat dikreditkan; Menurut Majelis bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah koreksi positip Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 yang menurut Pemohon banding adalah sebesar Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 33.927.369.711,00; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari-Agustus 2008 sebesar Rp. 9.090.686.230,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan alasan koreksi adalah karena dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan dalam pengerjaan maklon, PT. AA dapat menentukan kadar TBS dan nantinya TBS tersebut nantinya akan dibeli oleh PT. AA sendiri. pemilih TBS adalah Pemohon Banding, PT. AA adalah pengolah dan pembeli TBS; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang diserahkan adalah CPO, Pemohon Banding titip olah kepada PT. AA, penentuan CPO adalah berdasarkan harga pasar, hasil dari titip olah CPO dijual kepada PT. AA sesuai dengan harga pasar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan Pemohon Banding tidak menjual TBS, TBS dititipkan dan diolah serta hasilnya dijual kepada PT. Mustika Smebuluh. hasil dari titip olah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai stok, dan hasilnya langsung dijual kepada PT. AA, pencatatan sesuai dengan laporan produksi dari PT. AA; Menurut Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah DPP PPN yang dipungut sendiri masa Januari-Agustus 2008 yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 33.927.369.711,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Nihil; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan sparepart menjadi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dengan alasan Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang tidak lazim; bahwa menurut Pemohon banding, Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata-nyata merupakan Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Sparepart yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated); bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2009 sehingga pada tahun 2008 Pemohon Banding melakukan titip olah TBS ke PT AA sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/KSI-MSI/I/08 tanggal 02 Januari 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2008 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :……..;……..;barang hasil pertanian;……dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;……..;……..;bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan : Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :……..;……..;barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;….dstdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT AA dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan terdiri dari penyerahan CPO, PK dan Sparepart; bahwa menurut Terbanding berdasarkan KLU 15144 jenis usaha Pemohon Banding adalah industri Minyak Goreng dan Minyak Kelapa Sawit sehingga pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah penjualan TBS dan/atau CPO dan/atau PK dan tidak terdapat penyerahan sparepart; bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti penjualan sparepart yang berupa faktur pajak dimana dalam faktur pajak akan dapat diketahui uraian barang yang diserahkan; bahwa karena dari bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diketahui adanya penyerahan sparepart maka Majelis tidak meyakini dalil Pemohon Banding tersebut bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang mereklasifikasi PPN yang dipungut sendiri ke penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp. 33.927.369.711,00; Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang sebenarnya adalah penyerahan TBS dan atas penyerahan TBS tersebut dibebaskan pembayaran PPNnya sehingga seluruh PPN Masukannya