Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46712/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46712/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 8518.22.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3784/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China dan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting party) sehingga atas barang impor dengan PIB Nomor 198671 tanggal 21 Mei 2012 tidak diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas permohonan banding Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa dokumen pendukung yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemutusan permohonan banding Pemohon Banding, dan sebagai tambahan untuk dijadikan pertimbangan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan surat dari Guandong Entry- Exit Inspection & Quarantine of Bureau of the Peoples Republic of China, instansi yang mengeluarkan form E atas dokumen Pemohon Banding, hal ini Pemohon Banding peroleh sebagai bukti bahwa surat konfirmasi yang dikirim dari pihak Terbanding telah mendapatkan konfirmasi balik dari instansi tersebut mengenai keraguan atas validalitas Form E. Surat dari Terbanding dengan Nomor: S-728/KPU.01/201 tanggal 02 Juli 2012, telah mendapatkan jawaban dengan surat Nomor: 4400001273 tertangal 2 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E12GDDGWJ1500084 tanggal 10 Mei 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The People’s Republic of China Nomor: S-728/KPU.01/2012 tanggal 22 Mei 2012; bahwa berdasarkan surat dari AA of The People’s Republic of China dengan nomor referensi 4400001273 tanggal 02 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok perihal Verification of Form E No. E12GDDGWJ1500084, disebutkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-728/KPU.01/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan fotokopi Form E Nomor: E12GDDGWJ1500084 yang dilampirkan, telah dilakukan penelitian dan hasil penelitian membuktikan bahwa Form E tersebut diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dengan stempel dan tanda tangan yang sah dan benar; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan pos tarif 8518.22.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3784/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009222/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan pos tarif 8518.22.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46686/PP/M.VI/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46686/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp4.905.109.866,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-PL-722/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 21 Desember 2011, disebutkan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.905.109.866,00 dengan alasan ekualisasi dengan biaya pada SPT Tahunan PPh Badan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp4.905.109.866,00; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak tepat jika Pemeriksa menganggap bahwa jasa yang dibayarkan kepada AA Pte Ltd tersebut adalah “dividen terselubung” mengingat kepemilikan saham AA Pte Ltd di PT XXX hanya sebesar 0,05%. Pembayaran kepada AA Pte Ltd adalah jasa manajemen. Jasa-jasa manajemen yang diberikan AA Pte Ltd berupa Administrative service yang meliputi planning, budgeting and legal and accounting consultation, system dan procedure, information technology, technical and operation services, service of a commercial nature, including service in connection management yang dapat dilihat dalam Service Agreement; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.905.109.866,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 4.905.109.866,00 dilakukan oleh Terbanding karena merupakan management fee yang oleh Terbanding dianggap sebagai deviden terelubung; bahwa biaya Management Fee tersebut dibayarkan kepada induk perusahaan AA Pte Limited; bahwa sesuai Bagan Kepemilikan Saham, AA Pte Limited menguasai 100% saham AA Indonesia Holding Pte Limited . Selanjutnya saham PT XXX dikuasai oleh AA Indonesia Holding Pte Limited sebesar 99,95% dan dikuasai oleh AA Pte Limited sebesar 0.05%. Dengan demikian AA Pte Limited merupakan pemegang saham / induk perusahaan yang secara tidak langsung menguasai seluruh saham Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa Manajemen yang dilakukan oleh AA Pte Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana sesuai (scope of works) dengan isi “Service Agreement” antara AA Pte Ltd dengan Pemohon Banding bahwa management fee adalah dalam rangka pengelolaan usaha yang meliputi “Administrative Service yang meliputi planning, co-ordination, budgetary control, budgeting, accountancy services, taxation, legal matters and internal audit; Advice in relation to systems, policies and procedures; Information Technology services, Technical and Operational Services, including those relating to purchasing and procurement, production, product development, quality control, buying, sales and marketing, sales and market development; Assistance in staff matters, such as recruitment and training services; Service of a Commercial Nature, including services in connection with management, funding and cash management, investment and insurance cover; and Other services as requested by the Service Recipients from time to time as required for the conduct of their business or the businesses of their subsidiaries.” yang dapat dilihat dalam Service Agreement; bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan biaya Management Fee dilakukan dengan mekanisme pembagian seluruh biaya yang dikeluarkan AA Pte Ltd pada suatu periode dibagi kepada anak-anak perusahaannya sebagai penerima jasa berdasarkan persentase penjualan pada periode tertentu dengan mark-up sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan uraian di atas serta dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pemohon banding menunjukan bahwa management fee tersebut harus dibayar, tidak tergantung ada atau tidak adanya jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, sehingga management fee (biaya management services) yang dibayarkan menjadi tidak jelas korelasinya dan substansinya.; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penjualan ekspor dilakukan ke grup, sehingga nilai tambah dari kegiatan Management Service ini bukan untuk Pemohon Banding tetapi untuk grup secara keseluruhan. Secara garis besar kegiatan marketing yang dilakukan AA adalah untuk mencari pelanggan untuk seluruh anggota grup, sedangkan Pemohon Banding hanya bertugas untuk memproduksi barang yang spesifikasinya ditentukan oleh pihak afiliasi yang menjadi pelanggan Pemohon Banding. Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa aktivitas marketing yang dilakukan oleh pihak AA tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Eksistensi management service yang diberikan tidak jelas. Secara umum, berdasarkan struktur organisasi dan fungsi yang ada , Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa-jasa yang disebutkan dalam Agreement tersebut (contoh, menurut keterangan bagian yang menangani mesin, perbaikan atas kerusakan atau pemeliharaan dapat dilakukan sendiri sehingga tidak dibutuhkan tenaga ahli dari luar). Dengan demikian adanya jasa-jasa di Aggreement tersebut merupakan duplikasi jasa; bahwa AA Pte Limited merupakan induk perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan saham tidak langsung sebesar 100%, sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhya memiliki independensi dan AA Pte Limited dapat menentukan Perjanjian ( Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000 menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.” bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai Desember 2008 sebesar Rp 4.905.109.866,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli s.d Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 725.956.261,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/WPJ.07/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli s.d Desember 2008 Nomor : 00025/204/08/052/10 tanggal 21 Desember 2010 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46685/PP/M.VI/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46685/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2009 sebesar Rp4.749.099.777,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu nomor LHP-PL- 722/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh penjelasan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 26 serta bukti potong PPh Pasal 26 yang ada dan equalisasi dengan biaya pada SPT Tahunan PPh Badan, pada tahun buku Pemohon Banding mulai 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut: Kesimpulan Akhir Hasil PemeriksaanObjek PPh Pasal 26 Menurut Pemeriksa Rp 10.215.697.936Objek PPh Pasal 26 Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 561.488.293Koreksi 9.654.209.643bahwa atas koreksi tersebut diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/09/052/10 tanggal 21 Desember 2010 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2009 dengan pernghitungan sebagai berikut : Pokok Masalah KoreksiObjek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa Rp 5.080.134.190,00Objek PPh Pasal 26 menurut SPT/Pemohon Banding Rp 331.034.413,00Koreksi Rp 4.749.099.777,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2009 sebesar Rp 4.749.099.777,00; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak tepat jika Pemeriksa menganggap bahwa jasa yang dibayarkan kepada AA Holdings Pte Ltd tersebut adalah “dividen terselubung” mengingat kepemilikan saham AA Holdings Pte Ltd di PT XXX hanya sebesar 0,05%. Pembayaran kepada AA Holdings Pte Ltd adalah jasa manajemen. Jasa-jasa manajemen yang diberikan AA Holdings Pte Ltd berupa Administrative service yang meliputi planning, budgeting and legal and accounting consultation, system dan procedure, information technology, technical and operation services, service of a commercial nature, including service in connection management yang dapat dilihat dalam Service Agreement; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Juni 2009 sebesar Rp 4.749.099.777,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 4.749.099.777,00 dilakukan oleh Terbanding karena merupakan management fee yang oleh Terbanding dianggap sebagai deviden terselubung; bahwa biaya Management Fee tersebut dibayarkan kepada induk perusahaan AA Holding Pte Limited; bahwa sesuai Bagan Kepemilikan Saham, AA Holding Pte Limited menguasai 100% saham AA Indonesia Holding Pte Limited . Selanjutnya saham PT XXX dikuasai oleh AA Indonesia Holding Pte Limited sebesar 99,95% dan dikuasai oleh AA Holding Pte Limited sebesar 0.05%. Dengan demikian AA Holding Pte Limited merupakan pemegang saham / induk perusahaan yang secara tidak langsung menguasai seluruh saham Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa Manajemen yang dilakukan oleh AA Holdings Pte Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana sesuai (scope of works) dengan isi “Service Agreement” antara AA Holdings Pte Ltd dengan Pemohon Banding bahwa management fee adalah dalam rangka pengelolaan usaha yang meliputi “Administrative Service yang meliputi planning, co-ordination, budgetary control, budgeting, accountancy services, taxation, legal matters and internal audit; Advice in relation to systems, policies and procedures; Information Technology services, Technical and Operational Services, including those relating to purchasing and procurement, production, product development, quality control, buying, sales and marketing, sales and market development; Assistance in staff matters, such as recruitment and training services; Service of a Commercial Nature, including services in connection with management, funding and cash management, investment and insurance cover; and Other services as requested by the Service Recipients from time to time as required for the conduct of their business or the businesses of their subsidiaries.” yang dapat dilihat dalam Service Agreement; bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan biaya Management Fee dilakukan dengan mekanisme pembagian seluruh biaya yang dikeluarkan AA Holdings Pte Ltd pada suatu periode dibagi kepada anak-anak perusahaannya sebagai penerima jasa berdasarkan persentase penjualan pada periode tertentu dengan mark-up sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan uraian di atas serta dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pemohon banding menunjukan bahwa management fee tersebut harus dibayar, tidak tergantung ada atau tidak adanya jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, sehingga management fee (biaya management services) yang dibayarkan menjadi tidak jelas korelasinya dan substansinya.; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penjualan ekspor dilakukan ke grup, sehingga nilai tambah dari kegiatan Management Service ini bukan untuk Pemohon Banding tetapi untuk grup secara keseluruhan. Secara garis besar kegiatan marketing yang dilakukan AA Holdings adalah untuk mencari pelanggan untuk seluruh anggota grup, sedangkan Pemohon Banding hanya bertugas untuk memproduksi barang yang spesifikasinya ditentukan oleh pihak afiliasi yang menjadi pelanggan Pemohon Banding. Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa aktivitas marketing yang dilakukan oleh pihak AA Holding tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Eksistensi management service yang diberikan tidak jelas. Secara umum, berdasarkan struktur organisasi dan fungsi yang ada , Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa-jasa yang disebutkan dalam Agreement tersebut (contoh, menurut keterangan bagian yang menangani mesin, perbaikan atas kerusakan atau pemeliharaan dapat dilakukan sendiri sehingga tidak dibutuhkan tenaga ahli dari luar). Dengan demikian adanya jasa-jasa di Aggreement tersebut merupakan duplikasi jasa; bahwa AA Holding Pte Limited merupakan induk perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan saham tidak langsung sebesar 100%, sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhya memiliki independensi dan AA Holding Pte Limited dapat menentukan Perjanjian ( Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000 menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.” bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46684/PP/M.VIII/14/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46684/PP/M.VIII/14/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto: Menurut Terbanding Rp. 2.918.183.059,00Menurut Pemohon Banding Rp. 1.341.150.536,00Selisih Rp. 1.577.032.523,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bekerjasama dengan rumah sakit sebagai dokter paruh waktu/ dokter mitra, di dalam melaksanakan perjanjian, dokter terikat untuk mematuhi dan menghindari larangan yang berakibat dapat dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh rumah sakit; Menurut Pemohon : bahwa pemotongan yang dilakukan rumah sakit dan bukti pemotongan yang diterbitkan adalah sesuai dengan status Pemohon Banding sebagai pekerja bebas, bukan dalam status sebagai pegawai tetap/tidak tetap; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto, sebagai berikut: Menurut Terbanding Rp. 2.918.183.059,00Menurut Pemohon Banding Rp. 1.341.150.536,00Selisih Rp. 1.577.032.523,00bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa adalah perbedaan penafsiran atas penghasilan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit; bahwa menurut Terbanding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit dianggap sebagai penghasilan neto dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit adalah penghasilan bruto; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.43/1995 tanggal 14 November 1995 menyebutkan bahwa berdasarkan status hubungan kerjanya, tenaga dokter di rumah sakit dapat dibagi menjadi 5 golongan, yakni: Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit; Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit; Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), tetapi bukan sebagai pegawai rumah sakit; Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit; Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya; bahwa Penghasilan para dokter tersebut di atas, dapat dibedakan menjadi: Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima oleh para dokter kelompok a dan b; bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26; Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok.a sampai dengan e; bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Direktur RS. Husada Pasal 4 menyatakan : “pihak kedua (Pemohon Banding) mendapatkan imbalan jasa professional …….”; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan RS. AA Pasal 7 menyatakan : “pihak pertama akan memberikan dan pihak kedua akan mendapatkan pembayaran atas jasa-jasa profesi yang dilakukan pihak kedua……”; bahwa dari bukti potong diketahui bahwa pembayaran menyebutkan honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada tenaga ahli; bahwa dari bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bekerja pada rumah sakit tersebut sebagai tenaga honorer; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan atas pekerjaan bebas tenaga ahli / pekerjaan bebas, termasuk jasa dokter, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 50% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, mencantumkan bahwa besarnya Persentase Penghasilan Neto bagi Pekerjaan Bebas Dokter (Kode XXXXX) di 10 Ibu Kota Propinsi, termasuk Jakarta, adalah 45%; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :….….…. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari rumah sakit atau penghasilan dari pekerjaan bebas dapat dihitung secara jabatan dengan menerapkan norma penghitungan sehingga perhitungannya sebagai berikut : bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 275.456.282,00 dengan perincian : PPh Ditanggung Pemerintah : Rp 4.546.344,00Setoran PPh 25/29 : Rp 13.229.500,00Bukti Potong Pekerjaan Bebas : Rp 257.680.438,00Jumlah Kredit Pajak: Rp 275.456.282,00bahwa berdasarkan kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis menghitung besarnya Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas yaitu :Rp 257.680.438,00 x 100/7,5 = Rp 3.435.739.173,00; Penghasilan neto dari pekerjaan bebas :Rp 3.435.739.173,00 x 45 % = Rp 1.546.082.628,00 bahwa berdasarkan perhitungan norma di atas maka menurut Majelis jumlah penghasilan netto seluruhnya yaitu : Penghasilan Netto dari Pekerjaan Bebas : Rp 1.546.082.628,00Penghasilan Netto dari Pekerjaan : Rp 50.851.200,00Jumlah Penghasilan Netto : Rp 1.596.933.828,00Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding : Rp 2.918.183.059,00Penghasilan Netto menurut Majelis : Rp 1.596.933.828,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp 1.321.249.231,00bahwa berdasarkan uraian di atas atas koreksi Terbanding untuk Penghasilan Netto sebesar Rp 1.321.249.231,00 tidak dapat dipertahankan; No.UraianJumlah Koreksi (Rp)Jumlah Koreksi YangTidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah Koreksi YangDipertahankan (Rp) 1Penghasilan Netto1.577.032.5231.321.249.231255.783.292 JUMLAH1.577.032.5231.321.249.231255.783.292bahwa atas pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar 50% karena pengenaan pajaknya dihitung secara jabatan sehubungan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Sengketa PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianCfm.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46683/PP/M.VIII/14/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46683/PP/M.VIII/14/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp1.483.263.575,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bekerjasama dengan rumah sakit sebagai dokter paruh waktu/ dokter mitra, di dalam melaksanakan perjanjian, dokter terikat untuk mematuhi dan menghindari larangan yang berakibat dapat dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh rumah sakit; Menurut Pemohon : bahwa pemotongan yang dilakukan rumah sakit dan bukti pemotongan yang diterbitkan adalah sesuai dengan status Pemohon Banding sebagai pekerja bebas, bukan dalam status sebagai pegawai tetap/tidak tetap; Menurut Majelis : bahwa sengketa yaitu atas koreksi Penghasilan Netto, sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp 2.741.738.862,00Menurut Pemohon Banding Rp 1.258.475.287,00SelisihRp 1.483.263.575,00bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa adalah perbedaan penafsiran atas penghasilan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit; bahwa menurut Terbanding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit dianggap sebagai penghasilan neto dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit adalah penghasilan bruto; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.43/1995 tanggal 14 November 1995 menyebutkan bahwa berdasarkan status hubungan kerjanya, tenaga dokter di rumah sakit dapat dibagi menjadi 5 golongan, yakni: Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit; Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit; Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), tetapi bukan sebagai pegawai rumah sakit; Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit; Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya; bahwa penghasilan para dokter tersebut di atas, dapat dibedakan menjadi: Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a. dan 1.b; bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26; Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a. sampai dengan 1.e. bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Direktur RS. BB Pasal 4 menyatakan : “pihak kedua (Pemohon Banding) mendapatkan imbalan jasa professional …….”; bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan RS. AA Pasal 7 menyatakan : “pihak pertama akan memberikan dan pihak kedua akan mendapatkan pembayaran atas jasa-jasa profesi yang dilakukan pihak kedua …..”; bahwa dari bukti potong diketahui bahwa pembayaran menyebutkan honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada tenaga ahli; bahwa dari bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bekerja pada rumah sakit tersebut sebagai tenaga honorer; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan atas pekerjaan bebas tenaga ahli / pekerjaan bebas, termasuk jasa dokter, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 50% x jumlah bruto jasa dokter; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, mencantumkan bahwa besarnya Persentase Penghasilan Neto bagi Pekerjaan Bebas Dokter (Kode 93213) di 10 Ibu Kota Propinsi, termasuk Jakarta, adalah 45%; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :….….….apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari rumah sakit dapat dihitung secara jabatan dengan menerapkan norma Penghasilan Netto sehingga perhitungannya sebagai berikut : bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 286.808.361,00 dengan perincian : PPh Ditanggung Pemerintah : Rp 4.790.892,00Setoran PPh 25/29: Rp 41.292.700,00Bukti Potong Pekerjaan Bebas : Rp 240.724.769,00Jumlah Kredit Pajak : Rp 286.808.361,00bahwa berdasarkan kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis menghitung besarnya Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas yaitu :Rp 240.724.769,00 x 100/7,5 = Rp3.209.663.586,00; Penghasilan neto dari pekerjaan bebas :Rp 3.209.663.586,00 x 45 % = Rp1.444.348.613,00 bahwa berdasarkan perhitungan norma di atas maka menurut Majelis jumlah penghasilan netto seluruhnya yaitu : Penghasilan Netto dari Pekerjaan Bebas : Rp 1.444.348.613,00Penghasilan Netto dari Pekerjaan : Rp 44.896.000,00Jumlah Penghasilan Netto : Rp 1.489.244.613,00Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding: Rp 2.741.738.862,00Penghasilan Netto menurut Majelis : Rp 1.489.244.613,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp 1.252.494.249,00bahwa berdasarkan uraian di atas atas koreksi Terbanding untuk Penghasilan Netto sebesar Rp1.252.494.249,00 tidak dapat dipertahankan; No.UraianJumlah Koreksi (Rp)Jumlah Koreksi YangTidak DapatDipertahankan (Rp)Jumlah Koreksi YangDipertahankan (Rp) 1Penghasilan Netto1.483.263.5751.252.494.249230.769.326 JUMLAH1.483.263.5751.252.494.249230.769.326bahwa atas pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar 50% karena pengenaan pajaknya dihitung secara jabatan sehubungan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Sengketa PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianCfm. PemohonBanding (Rp)Cfm. Terbanding (Rp)Cfm Majelis (Rp)1Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas2.696.842.862-3.209.663.5862Persentase Norma Penghitungan45%-45%3Penghasilan Neto dari Pekerjaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46682/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46682/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon melakukan impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 375187 tanggal 17 September 2012, diberitahukan: Jenis Barang: Stabilizer 1.5KW/50HZ dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Jumlah Barang : 933 CartonsNegara Asal : KoreaNilai Pabean: CIF USD 33,517.30Supplier : AA Co., Ltd Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, seperti yang dimaksud pada SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012 tentang tarif/nilai pabean/cukai/sanksi administrasi, sehingga masih mewajibkan Pemohon Banding membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi/bunga/pajak dalam rangka impor sejumlah Rp28.030.000,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 November 2012, sehingga dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 adalah 43 (empat puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp28.030.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp14.015.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 29 November 2012 sebesar Rp28.030.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0456/SP/Pg.33/2013 tanggal 5 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 24 Juni 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0500/SP/Pg.33/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 15 Juli 2013, dan terakhir Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0542/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk persidangan tanggal 19 Agustus 2013; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 01703/SPTBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.