Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46683/PP/M.VIII/14/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46683/PP/M.VIII/14/2013

Jenis Pajak   :Pajak Penghasilan Orang Pribadi
 
Tahun Pajak  :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp1.483.263.575,00;
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding bekerjasama dengan rumah sakit sebagai dokter paruh waktu/ dokter mitra, di dalam melaksanakan perjanjian, dokter terikat untuk mematuhi dan menghindari larangan yang berakibat dapat dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh rumah sakit;
Menurut Pemohon  :bahwa pemotongan yang dilakukan rumah sakit dan bukti pemotongan yang diterbitkan adalah sesuai dengan status Pemohon Banding sebagai pekerja bebas, bukan dalam status sebagai pegawai tetap/tidak tetap;
Menurut Majelis:bahwa sengketa yaitu atas koreksi Penghasilan Netto, sebagai berikut :

Menurut Terbanding   Rp    2.741.738.862,00Menurut Pemohon Banding    Rp    1.258.475.287,00SelisihRp    1.483.263.575,00
bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa adalah perbedaan penafsiran atas penghasilan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit;

bahwa menurut Terbanding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit dianggap sebagai penghasilan neto dalam negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, semua penghasilan Pemohon Banding sebagai seorang dokter yang diterima dari rumah sakit adalah penghasilan bruto;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.43/1995 tanggal 14 November 1995 menyebutkan bahwa berdasarkan status hubungan kerjanya, tenaga dokter di rumah sakit dapat dibagi menjadi 5 golongan, yakni:

Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit; Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit;

Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), tetapi bukan sebagai pegawai rumah sakit;

Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit;

Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya;

bahwa penghasilan para dokter tersebut di atas, dapat dibedakan menjadi:

Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a. dan 1.b;

bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26;

Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a. sampai dengan 1.e.

bahwa atas penghasilan di atas dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter;

bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan Direktur RS. BB Pasal 4 menyatakan : “pihak kedua (Pemohon Banding) mendapatkan imbalan jasa professional …….”;

bahwa berdasarkan bukti perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan RS. AA Pasal 7 menyatakan : “pihak pertama akan memberikan dan pihak kedua akan mendapatkan pembayaran atas jasa-jasa profesi yang dilakukan pihak kedua …..”;

bahwa dari bukti potong diketahui bahwa pembayaran menyebutkan honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada tenaga ahli;

bahwa dari bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bekerja pada rumah sakit tersebut sebagai tenaga honorer;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan atas pekerjaan bebas tenaga ahli / pekerjaan bebas, termasuk jasa dokter, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 50% x jumlah bruto jasa dokter;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, mencantumkan bahwa besarnya Persentase Penghasilan Neto bagi Pekerjaan Bebas Dokter (Kode 93213) di 10 Ibu Kota Propinsi, termasuk Jakarta, adalah 45%;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan :

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
….
….
….
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;

bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan;

bahwa Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyatakan : “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari rumah sakit dapat dihitung secara jabatan dengan menerapkan norma Penghasilan Netto sehingga perhitungannya sebagai berikut :

bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 286.808.361,00 dengan perincian :

PPh Ditanggung Pemerintah  : Rp        4.790.892,00Setoran PPh 25/29: Rp      41.292.700,00Bukti Potong Pekerjaan Bebas  : Rp    240.724.769,00Jumlah Kredit Pajak    : Rp    286.808.361,00
bahwa berdasarkan kredit pajak yang diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis menghitung besarnya Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas yaitu :
Rp 240.724.769,00 x 100/7,5 = Rp3.209.663.586,00;

Penghasilan neto dari pekerjaan bebas :
Rp 3.209.663.586,00 x 45 % = Rp1.444.348.613,00

bahwa berdasarkan perhitungan norma di atas maka menurut Majelis jumlah penghasilan netto seluruhnya yaitu :

Penghasilan Netto dari Pekerjaan Bebas   : Rp     1.444.348.613,00Penghasilan Netto dari Pekerjaan   : Rp          44.896.000,00Jumlah Penghasilan Netto    : Rp     1.489.244.613,00Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding: Rp     2.741.738.862,00Penghasilan Netto menurut Majelis   : Rp     1.489.244.613,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp     1.252.494.249,00
bahwa berdasarkan uraian di atas atas koreksi Terbanding untuk Penghasilan Netto sebesar Rp1.252.494.249,00 tidak dapat dipertahankan;

No.UraianJumlah Koreksi (Rp)Jumlah Koreksi Yang
Tidak Dapat
Dipertahankan (Rp)Jumlah Koreksi Yang
Dipertahankan (Rp)




1
Penghasilan Netto1.483.263.5751.252.494.249230.769.326





JUMLAH1.483.263.5751.252.494.249230.769.326
bahwa atas pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar 50% karena pengenaan pajaknya dihitung secara jabatan sehubungan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukan;
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Sengketa PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007, dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianCfm. Pemohon
Banding (Rp)Cfm. Terbanding (Rp)Cfm Majelis (Rp)1
Penghasilan Bruto dari Pekerjaan Bebas2.696.842.862-
3.209.663.5862
Persentase Norma Penghitungan45%-
45%3
Penghasilan Neto dari Pekerjaan Bebas1.213.579.287-
1.213.579.2874
Penghasilan Neto dari Pekerjaan44.896.0002.741.738.86244.896.0005
Jumlah Penghasilan Neto1.258.475.2872.741.738.8621.489.244.6146
PTKP16.800.00016.800.00016.800.0007
Penghasilan Kena Pajak1.241.675.2872.724.938.8621.472.444.6148
PPh Terutang400.836.250919.978.602481.605.4009
Kredit Pajak286.808.361286.808.361286.808.36110
PPh Kurang (Lebih) Bayar114.027.889633.170.241194.797.03911
Sanksi Administrasi :57.013.945303.921.71697.398.51912
Jumlah PPh yang masih harus Dibayar171.041.834937.091.957292.195.558
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-615/WPJ.05/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor : 00004/205/07/028/11 tanggal 13 Juni 2011 Tahun Pajak 2007 atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Uraian(Rp)Penghasilan Neto dari Pekerjaan Bebas1.444.348.614Penghasilan Neto dari Pekerjaan44.896.000Jumlah Penghasilan Neto1.489.244.614PTKP16.800.000Penghasilan Kena Pajak1.472.444.614PPh Terutang481.605.400Kredit Pajak286.808.361PPh Kurang (Lebih) Bayar194.797.039Sanksi Administrasi :97.398.520Jumlah PPh yang masih harus Dibayar92.195.559